Adminkita.com

Apa Itu KITAS Investor dan Pentingkah Untuk PT PMA?

Apa itu KITAS Investor dan pentingkah untuk PT PMA

Apakah kamu akan mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia bersama partner bisnis yang berstatus WNA? Bila iya, partner bisnis kamu harus tahu bahwa KITAS Investor wajib ia miliki bila ingin berinvestasi dan melakukan kunjungan kerja di Indonesia.

Lalu apa itu KITAS dan apa kegunaan lainnya bagi PT PMA? Simak artikel ini sampai habis ya, karena kita akan membahas tuntas seputar KITAS Investor.

Apa Itu KITAS?

Ilustrasi KITAS. Foto oleh Pixabay: Pexels

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Sementara yang bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing. Namun tidak semua WNA bisa memperoleh KITAS. Pemberian KITAS hanya terbatas pada WNA yang melakukan melakukan kegiatan bekerja, pensiun, berbisnis/investasi, dan lainnya.

Berbeda dengan VISA yang berguna sebagai tanda persetujuan memasuki wilayah Indonesia. Izin tinggal seperti KITAS ini berfungsi sebagai tanda persetujuan untuk tinggal dan menetap di Indonesia. Namun untuk memperoleh izin tinggal ini, tetap harus memiliki VISA terlebih dahulu.

KITAS atau sering juga kita sebut sebagai ITAS (Izin Tinggal Sementara) atau juga VITAS memiliki beberapa jenis. Antara lain KITAS Visa Kerja, KITAS Visa Pernikahan/Keluarga, KITAS Visa Pensiun, dan KITAS Visa Investor. Di antara berbagai macam ITAS ini, yang berkaitan langsung dengan PT PMA adalah KITAS Investor serta KITAS Visa Kerja. 

Rekan bisnis kamu yang berstatus WNA bisa mengajukan KITAS Investor untuk bisa melakukan kegiatan penanaman modal dalam bentuk PT PMA. Terlebih lagi bila ia menetap di Indonesia dan menjabat sebagai dewan pengawas di PT PMA. Tentu saja dengan syarat direktur utama harus merupakan WNI. Bila rekan bisnismu nantinya berperan sebagai direktur utama, maka disarankan untuk memiliki KITAP dari pada KITAS.

Nah untuk KITAS/VITAS Investor ini memiliki durasi berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Yang pertama adalah VITAS Penanaman Modal 1 tahun (indeks C-313) dan VITAS Penanaman Modal 2 tahun (indeks C-314).

Kegunaan Lain KITAS Investor bagi PT PMA

Dalam operasional bisnis, tentu saja akan melibatkan berbagai keputusan para pemegang saham. Sebagaimana pemegang saham PT PMA adalah sebagian atau seutuhnya merupakan WNA. Tentu saja perlu mengunjungi dan bahkan menetap sementara di Indonesia.

Selain sebagai izin tinggal, dengan memiliki KITAS Investor maka rekan bisnis atau para pemegang saham yang berstatus WNA tersebut juga memiliki hak kegiatan kerja. Kegiatan kerja tersebut sebatas perbuatan-perbuatan yang diperkenankan oleh undang-undang. Antara lain:

  1. Mengangkat, memberhentikan atau mengganti anggota Dewan Komisaris dan Direksi
  2. Lalu mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi
  3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan
  4. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  5. Memberi saran dan masukan kepada dewan komisaris dan direksi
  6. Dan yang terakhir adalah menghadiri dan memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Bila nantinya PT PMA kamu ingin memiliki tenaga kerja yang berstatus WNA, maka mereka bisa mengajukan Visa dan KITAS Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

KITAS merupakan salah satu dokumen penting bagi PT PMA karena berkaitan dengan WNA. Entah sebagai Investor (pemegang saham) maupun tenaga kerja. Terlebih lagi bagi para pemegang saham yang mana perlu memiliki KITAS Investor sebagai perizinan tinggal dan perizinan berkegiatan dalam internal PT PMA.

Selain KITAS Investor sebenarnya masih banyak dokumen lain terkait dengan Persyaratan PT PMA yang mungkin akan kamu butuhkan. 

Penyiapan dokumen-dokumen lainnya tentu saja bisa membuat kamu pusing dan menyita banyak waktu. Namun bila kamu menggunakan Jasa Pembuatan PT PMA dari AdminKita, kamu bisa menikmati kecepatan dan kemudahan yang “Anti-Ribet”.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita terkait segala permasalahan pendirian PT PMA. Kami selalu fast response  dan selalu berusaha untuk mencari solusi terbaik bagi usaha kamu. Yuk buruan klik tombol di bawah!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!