Adminkita.com

Apa Itu TDP dan Apakah Masih Berlaku?

apa itu TDP dan apakah masih TDP masih berlaku atau tidak

Tahukah kamu apa itu TDP? Bagi kamu para pelaku usaha tentu sudah tidak asing lagi dengan dokumen yang satu ini.

Sebab TDP memiliki kaitan dengan izin sebuah perusahaan agar bisa beroperasi secara legal. Dengan memiliki TDP ini, para pelaku usaha tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya sebab sudah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun ada kabar terbaru yang menyebutkan bahwa TDP sudah tidak berlaku lagi pada saat sekarang. Kabar ini membuat pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDP untuk perizinan usaha.

Apa kabar terkait TDP sudah tidak berlaku itu memang benar adanya? Jika iya, apa yang mesti dilakukan pelaku usaha dalam mengurus perizinan bisnis yang sedang dijalankan?

Simak jawaban lengkap dari pertanyaan tersebut dalam ulasan artikel berikut ini.

Apa Itu TDP?

Ilustrasi apa itu TDP perusahaan (Pixabay/Megan_Rexazin_Conde)

Sebelum mengetahui apakah TDP masih berlaku atau tidak, kamu mesti mengetahui terlebih dahulu penjelasan terkait apa itu TDP. Dengan demikian, kamu bisa memahami informasi terkait dokumen ini sebelum mengetahui apakah masih berlaku atau tidak.

TDP atau Tanda Daftar Perusahaan merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa sebuah perusahaan sudah melakukan pendaftaran yang sah. Tanda Daftar Perusahaan ini menjadi bukti bahwa sebuah usaha sudah memiliki izin untuk beroperasi secara legal.

Dokumen ini dikeluarkan oleh setiap pemerintah daerah yang ada di Indonesia. Setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen Tanda Daftar Perusahaan ini, baik yang berbentuk CV, PT, firma, koperasi, dan lainnya.

Lalu apa TDP itu masih berlaku hingga saat ini? Jawabannya adalah tidak.

Penggunaan TDP sebagai perizinan usaha sudah tidak berlaku pada saat sekarang. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Tanda Daftar Perusahaan dalam mengurus perizinan usaha.

Namun perlu dicatat, tidak berlakunya Tanda Daftar Perusahaan bukan berarti melepaskan tanggung jawab pelaku usaha untuk mengurus perizinan bisnisnya. Pelaku usaha tetap mesti mengurus perizinan agar operasi bisnis yang dijalankan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, seluruh perizinan usaha akan dialihkan dengan menggunakan Risk-Based Approach atau OSS-RBA.

Aturan ini membuat setiap perusahan berbasis risiko wajib mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sama seperti TDP, NIB ini nantinya akan digunakan untuk perizinan sebuah usaha.

Artinya fungsi Tanda Daftar Perusahaan yang sebelumnya diperuntukkan untuk perizinan usaha diganti secara keseluruhan dengan NIB usai berlakunya UU Cipta Kerja.

Jasa Pembuatan PT Lengkap dengan Perizinan

Perlu untuk kamu ketahui bahwa ketika hendak menjalankan sebuah usaha, maka penting juga untuk mengurus perizinannya. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir terhadap legalitas operasional usaha karena sudah memiliki izin sesuai ketentuan berlaku.

Bagi kamu yang hendak mendirikan usaha tapi memiliki keterbatasan dalam mengurusnya, Jasa Pembuatan PT dari AdminKita bisa menjadi solusi untuk dimanfaatkan. Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim AdminKita yang profesional di bidangnya dalam mengurus pendirian usaha dalam bentuk PT.

Tidak hanya itu, perizinan usaha yang dibentuk juga akan diurus sekaligus. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir dan menghabiskan banyak waktu produktif untuk mengurus prosedur pengurusan tersebut.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi sebelum memanfaatkan kemudahan mendirikan perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!