Bagi kamu yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi, sudah tahukah apa saja dokumen perizinan yang harus kamu miliki? Jika belum tahu, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Karena kita akan membahas apa saja dokumen yang kamu perlukan untuk memiliki izin usaha jasa konstruksi
1. Nomor Induk Berusaha
Di sistem perizinan melalui OSS yang berbasis pada risiko, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen wajib bagi semua usaha di Indonesia. Baik pada tingkat risiko rendah, risiko menengah-rendah, risiko menengah-tinggi hingga pada risiko tinggi, semuanya harus memiliki NIB.
Begitu pula dengan bidang usaha jasa konstruksi yang terdiri dari berbagai sub bidang. Kamu juga perlu memiliki NIB yang diterbitkan dari situs OSS sebagai tanda pengenal perusahaan jasa konstruksi.
Untuk bisa mendapatkan NIB, kamu bisa mendaftarkan akun OSS terlebih dahulu agar memiliki hak akses. Setelah memiliki hak akses kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini seperti:
- Nama & Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha
- Email dan nomor HP aktif
- Data terkait bidang usaha kamu, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan bila ada.
- Akta Perusahaan atau AHU (bila bisnis kamu sudah berbadan hukum)
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
Perlu kamu ketahui juga bahwa Jasa Konstruksi harus sudah berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT). Maka dari itu kamu harus mengurus legalitas badan usaha jasa konstruksi kamu terlebih dahulu.
Jika butuh cepat dan tidak ingin ribet, kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita. Setelah berbentuk PT dan memiliki dokumen-dokumen persyaratan di atas, kamu bisa mengikuti setiap langkah dalam cara membuat NIB di OSS.
2. Sertifikat Standar Terverifikasi Sebagai Dokumen Mutlak Izin Usaha Jasa Konstruksi
Setelah memiliki NIB, kamu harus memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi dari OSS. Agar terhindar dari masalah Sertifikat Standar belum terverifikasi, kamu harus memenuhi semua syarat sesuai KBLI atau bidang usaha kamu.
Pada umumnya untuk bidang usaha jasa konstruksi akan membutuhkan SBU (Sertifikat Badan Usaha) atau kita kenal sebagai SBUJK. SBUJK ini wajib dimiliki bagi semua sub bidang usaha jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan.
Namun sebelum bisa memiliki SBUJK, perusahaan kamu harus memiliki tenaga kerja atau tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sesuai dengan kompetensinya.
Hal tersebut karena untuk bisa mengajukan SBUJK harus ada Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dengan SKK Konstruksi aktif.
Selain itu agar Sertifikat Standar bisa terverifikasi kamu juga membutuhkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dari asosiasi jasa konstruksi yang ada. Hal tersebut bertujuan untuk menunjukan bahwa usaha jasa konstruksi kamu tidak berdiri ilegal dan berada di bawah naungan sebuah asosiasi.
Dapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Secara Mudah
Perizinan usaha di bidang jasa konstruksi memang lebih rumit dibandingkan dengan berbagai bidang lainnya. Hal tersebut menyesuaikan dengan tingkat risiko usaha pada KBLI yang berlaku.
Namun bagi kamu yang butuh kemudahan dan kecepatan dalam mengurus proses perizinan, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan SIUJK dari AdminKita. Kami akan mengurus semua dokumen perizinan seperti NIB, SKK, SBU, dan KTA agar sertifikat standar terverifikasi dan perizinan usaha jasa konstruksi kamu bisa segera terbit.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi perizinan usaha jasa konstruksi kamu. Klik tombol di bawah ini ya!