Tahukah kamu apa saja pajak yang diterapkan untuk PT perorangan? Bagi kamu yang sedang menjalankan perusahaan dalam bentuk perorangan penting untuk mengetahui informasi yang satu ini.
PT perorangan merupakan salah satu jenis perusahaan yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Secara umum, definisi dari PT perorangan ini adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Terdapat beberapa ciri-ciri dari perusahaan PT perorangan, yakni.
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan perusahaan yang sederhana.
- Pemilik bertanggung jawab pada kelangsungan usaha.
- Memiliki modal yang tidak terlalu besar.
Sama seperti jenis perusahaan lainnya, pemilik PT perorangan juga wajib membayarkan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait pajak untuk perusahaan dalam bentuk PT perorangan tersebut?
Pajak untuk PT Perorangan

Pajak usaha perorangan merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap individu yang sedang menjalankan sebuah perusahaan secara perorangan. Pajak perorangan ini biasanya dikenakan atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pada dasarnya, terdapat dua jenis pajak perusahaan yang dikenakan untuk badan usaha berbentuk perseroan perorangan. Kedua jenis pajak yang dikenakan tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan perorangan tersebut. Pajak penghasilan ini biasanya berkaitan dengan laba usaha, keuntungan penjualan aset, hingga sumber-sumber pendapatan lainnya.
Di sisi lain, pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa dari sebuah perusahaan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jenis ini berdasarkan pada nilai transaksi penjualan tersebut.
Perusahaan yang terkena pajak pertambahan nilai ini merupakan PT perorangan yang sudah ditetapkan atau diwajibkan sebagai perusahaan PKP. Jadi tidak semua perusahaan dalam bentuk PT perorangan yang dikenai pajak yang satu ini.
Landasan Hukum
Terdapat dua landasan hukum yang membahas aturan terkait penerapan pajak bagi perusahaan perorangan ini, yakni.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sanksi Jika Tidak Membayarkan Pajak PT Perorangan
Kamu bisa membayarkan pajak yang dikenakan untuk perusahaan perorangan ini secara daring dengan mengisi formulir di layanan DJP Online. Penting bagi kamu untuk membayarkan kewajiban ini agar terhindar dari sanksi yang bisa didapatkan, mulai dari surat peringatan hingga pembayaran denda.
Jasa Perpajakan Perusahaan yang Aman dan Terpercaya
Bagi kamu yang tidak ingin kesulitan dalam membayar kewajiban pajak dari usaha yang dijalankan, bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan yang ada di AdminKita. Layanan dari AdminKita ini terjamin aman dan terpercaya, sehingga kamu tidak perlu khawatir untuk memanfaatkan jasa tersebut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita yang profesional untuk mengurus prosedur perpajakan perusahaan yang dijalankan. Hal ini tentu bisa menghemat waktu produktifmu sehingga tidak perlu ambil pusing lagi dalam memikirkan kewajiban pajak dari perusahaan tersebut.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan kemudahan dalam mengurus pajak perusahaan bersama AdminKita.