Adminkita.com

Apakah Benar PT Perorangan Bisa Ikut Tender? Simak Fakta Berikut Ini!

Apakah Benar PT Perorangan Bisa Ikut Tender simak Faktanya

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), kita mulai sering mengenal istilah PT perorangan. Meski ada beberapa kelebihan mendirikan PT perorangan, namun apakah benar PT perorangan bisa mengikuti tender seperti PT biasa?

Kamu bisa simak artikel di bawah ini karena kita akan membahas tuntas seberapa besar peluang PT perorangan untuk mengikuti tender jika dibandingkan dengan PT biasa.

Meski Sedikit Peluang, PT Perorangan Masih Bisa Ikut Tender

Ilustasi tender. Foto oleh pexels.com

PT perorangan atau biasa kita sebut sebagai PT UMK (Usaha Mikro dan Kecil) merupakan salah satu bentuk badan usaha baru yang ada setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Di mana PT perorangan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar bisa memiliki usaha berbentuk PT.

Ada beberapa kemudahan yang membuat PT perorangan lebih disukai pelaku usaha pemula dalam skala UMK. Seperti dokumen pendirian yang tidak perlu Akta Notaris layaknya PT biasa dan hanya perlu mendaftar secara online melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) saja.

Selain itu proses pendiriannya juga bisa oleh satu orang saja. Berbeda dengan PT biasa atau PT persekutuan modal yang mana pendiri dan pemilik saham paling sedikit berjumlah 2 orang.

Nah karena adanya perbedaan-perbedaan tersebut maka tentu saja peluang PT perorangan dalam mengikuti tender berbeda dengan dengan PT biasa.

Pada umumnya, jika kita bandingkan dengan PT biasa, PT perorangan memiliki lebih sedikit peluang untuk bisa mengikuti lelang tender dari instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, dan perusahan swasta besar.

Meskipun terkadang ada beberapa tender yang bisa diikuti, namun harus dengan catatan bahwa persyaratan yang diajukan penyelenggara tender tersebut sudah bisa dipenuhi semuanya oleh PT perorangan . 

Beberapa persyaratan umum yang biasanya harus kamu penuhi sebagai peserta tender antara lain: dokumen legalitas, laporan keuangan yang stabil, dokumen kualifikasi untuk beberapa bidang/kegiatan usaha tertentu, dan lain-lain.

Tingkatkan Peluang Mengikuti Tender dengan Upgrade ke PT Biasa

ilustrasi kredibilitas perusahaan

Karena PT perorangan hanya bisa digunakan untuk UMK dengan modal maksimal Rp 5 Miliar dan KBLI dengan tingkat risiko rendah saja, maka banyak tender besar pemerintahan seperti di bidang konstruksi yang tidak bisa kamu ikuti.

Tentu saja hal ini kurang baik jika tujuanmu dalam mendirikan badan usaha PT adalah untuk memperoleh tender besar dari pemerintahan. Berbeda dengan PT biasa yang bisa mengikuti banyak tender BUMN, BUMD, pemerintahan, dan perusahaan swasta besar selama dokumen persyaratan terpenuhi.

Jika perusahaanmu terlanjur berbentuk PT perorangan, kamu bisa upgrade ke PT biasa. Akan tetapi banyak dokumen persyaratan yang perlu kamu persiapkan untuk bisa mengajukan pendaftaran PT persekutuan modal.

Namun jika kamu tidak ingin ribet dan butuh cepat, kamu bisa mempercayakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita. Yang mana kami akan mengurus semua dokumen yang kamu butuhkan untuk bisa upgrade ke PT biasa.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu secara gratis bersama Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab semua pertanyaan dan memberi solusi terbaik untuk legalitas dan perizinan berusaha kamu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!