fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Apakah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Masih Berlaku?

Apakah SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan Usaha masih berlaku

Di masa perizinan berusaha yang dilakukan satu pintu di OSS, masih ada beberapa pertanyaan seputar dokumen perizinan lama yang sering kita jumpai. Salah satunya adalah mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) apakah masih berlaku?

Jika kamu punya pertanyaan yang sama, simak artikel ini sampai habis ya! Karena kita akan membahas tuntas mengenai SKDP dan fungsinya dalam perizinan usaha saat ini.

Apa Itu SKDP?

ilustrasi surat keterangan domisili perusahaan

SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Sesuai dengan namanya, SKDP memiliki fungsi sebagai surat informasi mengenai alamat resmi dan menerangkan lokasi/domisili yang sah dari suatu perusahaan.

SKDP ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, dll. Jika perusahaan belum berbentuk badan usaha, maka SKDP digantikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Isi dari SKDP mencakup identitas perusahaan, keterangan domisili, serta hak dan kedudukan suatu perusahaan di mata hukum. 

Penerbitan SKDP merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Sehingga di tiap daerah untuk proses pengajuannya memiliki prosedur yang berbeda. 

Akan tetapi, saat ini dengan berlakunya perizinan usaha satu pintu melalui OSS, apakah dokumen Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini masih masih diperlukan atau sudah diganti dengan dokumen lain?

Surat Keterangan Domisili Perusahaan Diganti NIB

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), saat ini Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat perizinan berusaha. 

Hal tersebut karena perizinan berusaha sekarang sudah berlangsung satu pintu melalui sistem OSS yang berbasis risiko. Sehingga dokumen-dokumen yang kamu perlukan dalam perizinan berusaha juga mengikuti ketentuan yang berlaku dari sistem OSS. 

Lalu sebagai ganti dari SKDP, kamu perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Yang mana pada NIB tersebut sudah tercantum alamat domisili Perseroan Terbatas (PT) milikmu.

Selain itu, perlu kamu perhatikan juga terkait kode KBLI 2020 yang berlaku sesuai dengan bidang usahamu. Dengan mengetahui kode KBLI kamu juga akan mengetahui tingkat risiko usaha beserta dengan berbagai macam dokumen lain yang kamu butuhkan dalam perizinan berusaha.

Urus Izin Usaha Anti Ribet Bersama AdminKita

Meskipun sudah ada kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha secara online melalui sistem OSS RBA, namun beberapa bidang usaha memerlukan dokumen tambahan lainnya.

Jika kamu tidak ingin ribet mengurus perizinan berusaha di OSS untuk Perseroan Terbatas (PT), kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita yang akan mengurus semua proses pendirian PT hingga semua dokumen perizinannya di OSS.

Selain itu jika kamu tidak memiliki kantor fisik, kamu bisa menyewa Virtual Office di Jakarta dari AdminKita sebagai alamat domisili PT kamu di dokumen NIB.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu secara gratis bersama Tim AdminKita. Kami selalu fast response dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan legalitas dan perizinan bisnis kamu. Yuk, klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV