fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Online

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Online

Bagi kamu pemilik usaha, khususnya di bidang food and beverage, apakah sudah mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal online? Sertifikat halal merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha.

Dengan memiliki sertifikat halal, maka kamu akan lebih mudah untuk mendapatkan banyak pelanggan, khususnya dari kalangan agama Islam. Sebelum mengetahui cara mendapatkan lisensi ini, yuk, simak terlebih dahulu penjelasan singkat tentang sertifikat halal online ini.

Apa Itu Sertifikat Halal Online?

Sertifikat halal merupakan tanda kehalalan sebuah produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Tanda halal yang dikeluarkan oleh BPJPH ini didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Sertifikat halal ini tidak hanya menjadi kewajiban dan ditujukan kepada produk yang berbentuk makanan dan minuman saja. Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengatur beberapa barang yang wajib memiliki sertifikat halal, seperti makanan, minuman, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Dengan memiliki sertifikat halal ini, kamu bisa memberikan kenyaman kepada para konsumen Muslim untuk tidak khawatir dalam membeli barang-barang yang mereka butuhkan. Selain itu, sertifikat halal juga akan membantu usahamu untuk dapat bersaing dalam memasarkan produk yang dimiliki di pasar Muslim.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Online

Ilustrasi cara mendapatkan sertifikat halal online (Pexels/Clem Onojeghuo)
Ilustrasi cara mendapatkan sertifikat halal online (Pexels/Clem Onojeghuo)

Akses untuk mendapatkan sertifikat halal jauh lebih mudah seiring dengan perkembangan zaman pada saat ini. Kamu bisa mendapatkan sertifikat halal ini via online dan bisa diakses dari rumah saja.

Dilansir dari laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, terdapat dua jalur yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan sertifikat halal secara online, yakni dengan mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menjelaskan bahwa layanan digital ini akan mempermudah masyarakat untuk daftar sertifikat halal secara online.

“Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” ucap Wibowo Prasetyo, dikutip dari laman yang sama.

“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal lebih mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga sudah ada di sana,” jelasnya lagi.

Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan agar bisa mendapatkan sertifikat halal secara online.

  1. Mengajukan permohonan pembuatan sertifikat di laman ptsp.halal.go.id.
  2. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data. Jika sudah sesuai, BPJPH akan mengirimkan data ke Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH untuk mengecek dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan.
  3. Proses pemeriksaan ini biasanya akan memakan waktu selama dua hari. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen yang dikirimkan, maka pihak LPH akan meminta agar pemohon untuk melengkapinya terlebih dahulu.
  4. Perhitungan biaya pemeriksaan bisa dilihat sesuai dengan unit cost dikali mandays yang ditetapkan oleh BPJPH. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan uji kehalalan produk dan biaya akomodasi maupun transportasi.
  5. BPJH akan menerbitkan tagihan biaya pembayaran kepada pemohon.
  6. Pemohon bisa membayar dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tagihan pertama terbit. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, maka permohonan daftar sertifikat halal akan dibatalkan.
  7. BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan surat tanda terima dokumen untuk penugasan LPH dalam melakukan pengujian produk.
  8. Waktu pemeriksaan dan pengujian akan berlangsung sekitar 15 hari kerja.
  9. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kepada Majelis Ulama Indonesia lewat aplikasi SiHalal.
  10. Majelis Ulama Indonesia akan melaksanakan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan lewat aplikasi SiHalal.
  11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dan pemohon bisa mengunduhnya lewat aplikasi SiHalal.

Jasa Pembuatan PT dengan Sertifikat Halal

Itulah beberapa informasi yang bisa kamu dapatkan seputar cara mengurus sertifikat halal secara online. Nah, bagi kamu yang tertarik untuk mendirikan PT bersama teman-temanmu, sekarang kamu bisa memanfaatkan jasa pembuatan PT dari AdminKita.

Kamu tidak perlu pusing dengan mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk membentuk sebuah PT, sebab tim dari AdminKita akan membantumu agar bisa mengatasi masalah tersebut dengan lebih mudah dan cepat.

Tidak hanya itu, AdminKita juga akan membantumu untuk mengurus semua persyaratan legalitas dan perizinan yang dibutuhkan, termasuk mendapatkan sertifikat halal dan dokumen lainnya di OSS yang sesuai dengan KBLI masing-masing.

Kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim AdminKita untuk mempelajari hal ini lebih lanjut. Langsung saja klik tombol di bawah ini dan manfaatkan jasa pembuatan PT dari AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!