fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

5 Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Yang Tidak

Beberapa Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Yang Tidak

Apakah kamu sudah mengetahui apa perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum?

Badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum merupakan dua jenis badan usaha yang bisa kamu temukan di Indonesia.

Sebelum mengetahui perbedaan kedua badan usaha ini, alangkah baiknya agar kamu mengetahui terlebih dahulu definisi dari badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum pada bagian berikut ini.

Apa Itu Badan Usaha Berbadan Hukum?

Badan usaha berbadan hukum merupakan sebuah badan usaha yang memiliki subjek hukum di dalamnya, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan prosesnya.

Salah satu karakteristik utama dari badan usaha berbadan hukum bisa dilihat dari pemisahan kekayaan yang dimiliki oleh pemilik dengan kekayaan dari badan usaha.

Dengan demikian, pemilik badan usaha hanya memiliki tanggung jawab penuh atas harta kekayaan yang dimilikinya.

Apa Itu Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum?

Di sisi lain, badan usaha tidak berbadan hukum merupakan sebuah badan usaha yang tidak memiliki landasan hukum di dalamnya, sehingga subjek hukum dalam badan usaha tersebut dipegang langsung oleh pendiri bersama sekutunya.

Ciri utama dari badan usaha tidak berbadan hukum bisa dilihat dari tidak adanya pemisahan antara kekayaan milik badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Ilustrasi badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum (Pexels/Pixabay)

Terdapat lima perbedaan mendasar antara badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, yakni.

1. Klasifikasi Badan Usaha

Terdapat lima macam badan usaha yang termasuk dalam klasifikasi badan usaha berbadan hukum, yaitu Perseroan Terbatas atau PT, Perseroan Perorangan atau biasa disebut dengan PT Perorangan, Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

Sementara itu beberapa jenis badan usaha yang tergolong dalam badan usaha tidak berbadan hukum adalah usaha perorangan atau usaha dagang, Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer atau CV.

2. Prosedur Pendirian

Proses pendirian sebuah badan usaha berbadan hukum memerlukan pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal anggaran maupun akta pendirian dasar.

Salah satu contoh dari hal ini adalah akta pendirian Perseroan Terbatas yang disahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, seperti yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 Undang-Undang 40 Tahun 2007.

Di sisi lain, pendirian badan usaha tidak berbadan hukum tidak wajib untuk mencantumkan akta notaris pada prosesnya.

3. Subjek Hukum

Badan usaha berbadan hukum merupakan subjek hukum itu sendiri, sehingga mampu melakukan perbuatan hukum dalam prosesnya.

Contoh dari hal ini terdapat dalam Undang-Undang 40 Tahun 2007 yang mengatur Perseroan Terbatas bisa melakukan perbuatan hukum, seperti penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan.

Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum tidak bisa berperan sebagai sebuah subjek hukum, sehingga tidak memiliki hak dan kewajiban seperti halnya badan usaha berbadan hukum.

4. Pemisahan Harta

Berdasarkan penjelasan pada bagian sebelumnya, terdapat pemisahan harta antara kekayaan milik badan usaha dan pemilik dalam badan usaha yang berbadan hukum.

Di sisi lain, tidak ada pemisahaan harta kekayaan milik badan usaha dengan kekayaan pemilik dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum.

5. Pertanggungjawaban Jika Mengalami Pailit

Perbedaan terakhir bisa kamu lihat ketika sebuah badan usaha mengalami kerugian atau pailit. Badan usaha berbadan hukum, dalam hal ini jajaran direksi akan bertanggung jawab jika badan usaha tersebut mengalami kerugian.

Meskipun demikian, kekayaan pribadi para direksi tidak akan ikut tersita karena ada pemisahan harta dalam badan usaha berbadan hukum.

Lain halnya dengan badan usaha tidak berbadan hukum, harta kekayaan para pemilik bisa ikut tersita ketika badan usaha tersebut mengalami kerugian dan pailit.

Jasa Pembuatan PT untuk Badan Usaha Berbadan Hukum

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa banyak keuntungan yang bisa kamu peroleh ketika memiliki badan usaha berbadan hukum.

Kamu bisa memiliki badan usaha berbadan hukum dengan memanfaatkan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu ambil pusing dalam mengurus pendirian badan usaha berbentuk PT. Sebab, tim dari AdminKita akan mengurus semua prosedur pengurusan dari awal hingga akhir.

Kamu bisa menghubungi kontak di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait jasa pembuatan PT bersama tim AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV