Adminkita.com

Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak di Indonesia

Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak di Indonesia

Tahukah kamu apa saja asas pemungutan dan pengenaan pajak di Indonesia? Asas pemungutan dan pengenaan pajak ini menjadi pedoman yang digunakan dalam proses penunaian kewajiban para wajib pajak tersebut.

Dalam artikel ini kita akan mengulas beberapa informasi terkait asas pemungutan dan pengenaan pajak di Indonesia. Beberapa informasi yang bisa kamu dapatkan di dalam artikel ini adalah definisi, dasar hukum, hingga jenis-jenisnya.

Bagi kamu yang ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut terkait asas pemungutan dan pengenaan pajak di Indonesia ini pastikan untuk membaca artikel berikut hingga bagian akhir agar bisa mendapatkan informasi secara keseluruhan.

Penjelasan Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak

Ilustrasi asas pemungutan dan pengenaan pajak di Indonesia (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Pajak merupakan salah satu instrumen penting yang memiliki peran besar dalam keberlangsungan sebuah negara. Sumber biaya yang didapatkan dari pajak ini biasanya digunakan untuk operasional dalam sebuah negara, seperti biaya pembangunan dan sejenisnya.

Peranan penting yang dimiliki oleh pajak ini membuat instrumen tersebut mesti memiliki payung hukum yang jelas dalam pelaksanaannya. Salah satu hal yang bisa mengatur instrumen inilah yang diterapkan pada asas pemungutan dan pengenaan pajak dalam sebuah negara.

Secara umum, asas pemungutan dan pengenaan pajak ini bisa diartikan sebagai pedoman yang digunakan dalam pembuatan regulasi aturan perpajakan. Penerapan pedoman ini bertujuan agar terciptanya keadilan bagi setiap wajib pajak di Indonesia.

Dasar Hukum Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak

Terdapat beberapa landasan hukum yang mendasari asas pemungutan dan pengenaan ini di Indonesia, yakni.

  1. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  4. Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  5. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  6. Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  7. Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  8. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis-Jenis Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak di Indonesia

Jika dilihat secara umum, terdapat tiga jenis asas pemungutan dan pengenaan yang diterapkan di dunia. Tiga jenis asas yang diterapkan secara umum di dunia adalah asas domisili atau tempat tinggal, asas sumber, dan asas kebangsaan.

Di sisi lain, terdapat tujuh asas pemungutan dan pengenaan yang ada di Indonesia. Beberapa jenis asas pemungutan dan pengenaan yang diterapkan di Indonesia adalah.

1. Asas Wilayah

Asas ini bertujuan bahwa sebuah pajak dilakukan berdasarkan wilayah domisili dari para wajib pajak.

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan ini mencakup pengenaan pajak kepada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.

3. Asas Sumber

Asas sumber ini berkaitan dengan pengenaan pajak yang bersumber tanpa melihat tempat tinggal wajib pajak.

4. Asas Umum

Asas ini bisa diartikan sebagai pemungutan pajak yang diterapkan kepada setiap objek pajak secara umum.

5. Asas Yuridis

Pemungutan pajak di Indonesia juga mengacu kepada aturan yang berlaku berdasarkan dasar hukumnya.

6. Asas Ekonomis

Asas ini bertujuan bahwa pemungutan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian dan masyarakat pada umumnya.

7. Asas Finansial

Asas terakhir ini berkaitan dengan pemungutan yang berdasarkan pada kondisi finansial seseorang.

Jasa Perpajakan Perusahaan Bersama AdminKita

Nah, bagi kamu yang ingin mendapatkan kemudahan dalam mengurus pajak usaha yang sedang dijalankan, bisa memanfaatkan layanan Jasa Perpajakan Perusahaan yang ada di AdminKita. Layanan ini akan mempermudahmu dalam mengurus segala urusan yang berkaitan dengan perpajakan perusahan.

Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan dari tim AdminKita dalam mengurus perpajakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, kamu akan mendapatkan berbagai macam kemudahan tanpa perlu ambil pusing lagi dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mengurus pajak perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!