Apakah kamu pengusaha yang sudah mengurus perizinan di OSS dan bisnismu tergolong minimal Usaha Kecil (modal usaha lebih dari Rp 1 miliar)? Maka melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin merupakan kewajiban yang tidak boleh kamu abaikan.
Jika tidak melaporkan LKPM, maka ada beberapa sanksi sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. Dimulai dari peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga jika kamu tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut.
Lalu penghentian sementara kegiatan usaha, jika setelah peringatan tertulis kamu tetap tidak melaporkan LKPM. Hingga pencabutan perizinan berusaha seperti NIB dan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi, jika pelanggaran terus berlanjut.
Itu artinya, kegiatan usahamu tidak bisa beroperasi dan jikalau beroperasi pun tidak memiliki perizinan yang sah karena sudah dicabut. Mengingat sanksinya yang bisa menghambat bisnismu, tentu kita perlu segera melaporkan LKPM ini sesuai dengan jadwalnya.
Namun sebelum itu, agar tidak salah langkah, ada baiknya kita perlu memahami secara singkat apa itu LKPM dan siapa saja yang wajib melaporkan LKPM ini.
Pengertian LKPM dan Siapa Saja yang Diwajibkan?

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pengusaha secara berkala terkait perkembangan realisasi investasi dan kendala bisnisnya. Hal ini bertujuan agar pemerintah bisa memantau data investasi dan memberi dukungan dengan menyesuaikan kebijakan untuk mendukung usaha di Indonesia.
Tidak semua perusahaan perlu menyampaikan LKPM ini. Perusahaan yang tergolong dalam skala Usaha Mikro atau omzet tahunan di bawah Rp 2 M setahun dan modal usaha kurang dari Rp 1 Miliar, tidak perlu melaporkannya.
Lalu perusahaan yang bergerak di bidang Migas, Perbankan, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Asuransi juga tidak perlu menyampaikan LKPM. karena mereka memiliki sistem pelaporan tersendiri yang sudah diawasi oleh lembaga seperti SKK Migas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyampaian LKPM menjadi kewajiban, jika usahamu tergolong dalam Skala Usaha Kecil, Menengah, atau Besar dan tidak berada di bidang usaha tersebut. Adapun penyampaian LKPM terbagi berdasarkan skala usahanya seperti berikut:
1. Penyampaian LKPM untuk Skala Usaha Kecil
Untuk skala Usaha Kecil dengan modal usaha Rp 1-5 Miliar, penyampaian LKPM berlangsung setiap 6 bulan sekali (semester).
Data dari Semester I (bulan Januari-Juni) disampaikan pada tanggal 1-10 Juli di tahun yang sama. Sementara data dari Semester II (Bulan Juli-Desember) disampaikan pada tanggal 1-10 Januari di tahun berikutnya.
2. Penyampaian LKPM untuk Skala Usaha Menengah dan Besar
Lalu bagi perusahaan dengan Skala Usaha Menengah (modal usaha Rp 5-10 Miliar) dan Usaha Besar (modal usaha di atas Rp 10 miliar), penyampaian LKPM berlangsung setiap 3 bulan sekali (Triwulan).
Data dari Triwulan I (bulan Januari-Maret), disampaikan pada tanggal 1-10 April di tahun yang sama. Lalu data dari Triwulan II (bulan April-Juni), harus perusahaan sampaikan pada tanggal 1-10 Juli di tahun yang sama.
Selanjutnya data dari Triwulan III (bulan Juli-September) disampaikan pada tanggal 1-10 Oktober di tahun yang sama. Begitu juga dengan data dari Triwulan IV (Oktober-Desember), harus perusahaan sampaikan pada tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya.
Cara Mudah Melaporkan LKPM
Karena sanksi yang tidak main-main yakni hingga pencabutan perizinan berusaha, maka kamu perlu wajib melaporkan LKPM secara rutin dan tepat waktu. Sebenarnya penyampaian LKPM sudah berlangsung secara online melalui situs OSS.
Namun terkadang, ada beberapa kendala yang bisa kamu alami seperti data lokasi/KBLI yang tidak ditemukan, tidak adanya konsistensi data, atau data ganda pada saat pelaporan LKPM di OSS.
Tentu hal itu bisa berakibat telatnya penyampaian LKPM di OSS dan bisa mengakibatkan sanksi yang tidak kamu inginkan bagi perusahaanmu.
Nah, agar tidak kesulitan dan terhindar dari sanksi, kamu bisa menggunakan Jasa Pelaporan LKPM dari AdminKita! Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang Legalitas dan Perizinan Usaha, kami bisa membantumu mengurus LKPM secara lebih Mudah dan Cepat!
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Para Profesional dari AdminKita secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi setiap permasalahan pelaporan LKPM perusahaanmu.
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!