ADMINKITA

Awas! Tidak Lapor BO, Perusahaan Bisa Diblokir Sistem AHU

Awas Tidak Lapor BO Perusahaan Bisa Diblokir Sistem AHU

Apakah kamu memiliki badan usaha, entah itu PT, CV, Koperasi, Firma maupun Yayasan, namun belum melakukan Pelaporan BO? Awas! Jika perusahaan tempatmu tidak Lapor BO, maka konsekuensinya adalah pemblokiran akses AHU. 

Mengutip dari AntaraNews, tercatat pada Agustus 2024 kemarin, pemerintah telah memblokir sekitar 1,07 juta akses perusahaan di AHU karena belum melakukan Lapor BO. Tindakan ini sudah sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Tentunya bagi kita pengusaha yang belum update regulasi terbaru, memiliki banyak pertanyaan seperti: sebenarnya apa itu Lapor BO, kenapa ini menjadi kewajiban bagi sebuah perusahaan, dan bagaimana cara membuka jika sudah terkena blokir atau bagaimana cara Lapor BO?

Semua pertanyaan itu bisa kamu dapatkan jawabannya di artikel ini. Simak sampai habis ya!

Pengertian Lapor BO dan Tujuannya

ilustrasi dokumen

BO adalah singkatan dari Beneficial Owner yang artinya Pemilik Manfaat. Sementara Lapor BO adalah pelaporan mengenai pihak mana yang menjadi Pemilik Manfaat dari suatu badan usaha terdaftar di Indonesia.

Menurut Permenkumham No. 15 Tahun 2019, Pemilik Manfaat adalah individu yang memiliki kendali atas korporasi (perusahaan) dan yang berhak menerima manfaat dari korporasi sebagai pemilik modal.

Lalu pada Perpres No. 13 Tahun 2018 disebutkan secara mendetail bahwa kriteria seseorang pemilik modal bisa dikatakan sebagai Pemilik Manfaat adalah:

  • Memiliki lebih dari 25% saham dalam perseroan terbatas.
  • Memiliki hak suara lebih dari 25% dalam keputusan perusahaan.
  • Menerima keuntungan lebih dari 25% dari laba perusahaan.
  • Mempunyai kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris.
  • Mempunyai kendali atau pengaruh signifikan terhadap kebijakan perusahaan tanpa perlu otorisasi pihak lain.

Kewajiban Lapor BO bukan hanya pada PT saja, melainkan berbagai jenis bentuk badan usaha lainnya, semisal Yayasan, Koperasi, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perkumpulan dan bentuk korporasi lainnya.

Dalam Perpres No. 13 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa Korporasi (perusahaan) wajib melakukan pembaharuan informasi Pemilik Manfaat (BO) setiap satu tahun sekali.

Tujuan dari Lapor BO adalah menghindari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan ke aksi terorisme di Indonesia. Selain itu sebagai pengusaha kita bisa lebih berhati-hati lagi ketika akan bertransaksi dengan perusahaan yang belum melaporkan informasi Pemilik Manfaatnya.

AHU Diblokir Karena Tidak Lapor BO

Jika perusahaanmu tidak melaporkan Pemilik Manfaat, maka akses ke sistem AHU milik perusahaan bisa diblokir. Tanda-tanda bahwa akses AHU perusahaanmu sudah terblokir adalah muncul peringatan dengan tulisan “Korporasi dalam kondisi diblokir di Sistem AHU”, seperti pada gambar di bawah ini:

Karena akses AHU terblokir, maka beberapa akses perusahaan lainnya seperti NPWP, OSS, dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) juga ikut terblokir. 

Apabila sudah terlanjur diblokir dan ingin membuka aksesnya, kamu perlu mengonfirmasi penyebabnya dengan menghubungi Kementerian Hukum dan HAM atau kantor wilayah terkait untuk mendapat klarifikasi dan solusinya.

Tentu saja efek domino ini bisa mengganggu urusan administratif legalitas dan perizinan usahamu dan akan merepotkanmu di kemudian hari. Terutama saat akan mengubah isi Anggaran Dasar perusahaan dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Hukum sebagai Legalitasnya.

Nah agar tidak mengalami pemblokiran ini, ada baiknya kamu segera Lapor BO untuk perusahaan tempatmu berada. 

Namun mengurus Lapor BO juga tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak persiapan dokumen dan persyaratan administratif lainnya yang harus kamu penuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku agar proses pelaporan BO bisa berjalan dengan lancar.

Jasa Lapor BO Terbaik Siap Membantumu!

Kamu tidak perlu khawatir! Jasa Lapor BO dari AdminKita siap membantumu dari awal sampai proses pelaporan selesai. 

Para profesional kami sudah berpengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah membantu lebih dari 500+ perusahaan Nasional hingga Internasional untuk mengurus Perizinan dan Legalitas Usahanya di Indonesia. Termasuk juga untuk mengurus Lapor BO korporasi.

Sehingga bersama AdminKita, semua proses pelaporan ini bisa berlangsung MUDAH dan CEPAT tanpa membebanimu sama sekali!

Kamu bisa coba konsultasi terlebih dahulu bersama para Profesional kami secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan Lapor BO pada perusahaanmu.

Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code