fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Bagus Mana? Ini 5 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

perbedaan pt perorangan dan pt biasa

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), kita mulai mengenal istilah PT Perseorangan. Namun sudah tahukah kamu apa perbedaan antara PT Perorangan dan PT biasa? Jika belum, simak artikel ini sampai habis ya! Karena kita akan membahas tuntas perbedaan keduanya.

1. Perbedaan Kepemilikan Saham

Perbedaan pertama antara PT Perseorangan dan PT biasa terletak pada kepemilikan saham. Jika pada PT biasa harus terdapat minimal 2 orang sebagai pemilik saham, maka untuk PT perseorangan hanya perlu satu orang saja sebagai pemilik saham.

Selain itu pemilik saham dari PT perseorangan wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Berbeda dengan PT biasa yang memungkinkan WNA atau Badan Usaha Asing turut serta sebagai pemilik saham.

Jika PT yang akan kamu dirikan merupakan persekutuan modal dengan pihak yang berstatus WNA, maka kamu harus memilih PT biasa dengan jenis Penanaman Modal Asing (PT PMA).

2. Perbedaan Modal di PT Perorangan dan PT Biasa

perbedaan modal dasar dan modal disetor
Ilustrasi Modal. Foto oleh pexels.com

PT Perseorangan juga dikenal sebagai PT UMK (Usaha Mikro Kecil) karena hanya diperuntukkan bagi usaha skala mikro dan kecil dengan modal usaha di bawah Rp 5 Miliar. Jika modal usaha kamu berada di atas Rp 5 Miliar, maka bukan tergolong UMK dan tidak boleh menggunakan PT Perseorangan sebagai bentuk badan usaha.

Hal tersebut tentu berbeda dengan PT biasa yang tidak ada ketentuan besaran modal usaha. Artinya berapapun besar modal usaha, kamu bisa mendirikan PT biasa. Kecuali untuk beberapa bidang usaha tertentu yang membutuhkan minimal modal dasar seperti bidang asuransi.

Meski begitu baik PT perorangan dan PT biasa harus menyertakan modal disetor minimal 25% dari modal dasar atau modal usaha. Jika kamu masih belum tahu perihal modal disetor, kamu bisa baca mengenai Perbedaan Modal Dasar dan Modal Disetor pada PT

3. Akta Pendirian dari Notaris

Dokumen Saat Pendirian PT
Ilustrasi akta pendirian pt notarial. Foto oleh Pexels.com

Perbedaan selanjutnya antara PT perorangan dan PT biasa terletak pada akta pendirian dari notaris. Jika PT biasa harus memiliki Akta Pendirian PT yang disahkan oleh notaris, maka untuk PT perorangan sebaliknya tidak memerlukan Akta Pendirian PT.

Meski begitu PT perorangan tetap harus mengurus sertifikat pendaftaran dan pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui website Administrasi Hukum Umum (AHU).

4. Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Direksi

Untuk PT biasa perlu adanya minimal 1 orang yang menjabat sebagai direksi. Direksi ini nantinya bertugas untuk mengelola kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

Sementara untuk PT perorangan tidak perlu adanya jajaran direksi atau komisaris dalam struktur organisasi perusahaan. Hal tersebut karena kepemilikan saham PT perorangan dimiliki oleh satu orang saja.

5. Pertanggungjawaban Hukum

pengertian sbu jasa konstruksi
Ilustrasi pertanggungjawaban hukum. Foto oleh pexels.com

Perbedaan terakhir yang paling penting antara PT perorangan dan PT biasa adalah pertanggungjawaban hukum. Karena PT perseorangan kepemilikan modalnya oleh satu orang saja, maka kamu sebagai pemilik perusahaan akan berkewajiban penuh terhadap perusahaan.

Jika suatu saat PT perseorangan kamu mengalami kerugian atau terlibat dalam sengketa hukum, maka secara pribadi kamu bisa terlibat dan menanggung semua kerugiannya. Hal tersebut tentu saja berbeda dengan pt biasa.

PT biasa atau PT persekutuan modal merupakan bentuk badan usaha yang sudah berbadan hukum. Sehingga ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perusahaan. 

Jika suatu saat perusahaan mengalami kerugian, terlilit hutang atau terlibat dalam sengketa hukum lain, maka para pemilik saham tidak memiliki tanggung jawab. Kecuali jika mereka telah memberikan jaminan secara pribadi.

Lebih Bagus PT Perorangan atau PT Biasa?

Lalu antara PT perorangan dan PT biasa lebih bagus mana sebagai bentuk badan usaha? Jawabannya tergantung pada skala usahamu, dan juga apakah ada persekutuan modal dengan pihak lain atau tidak.

Bila perusahaanmu merupakan usaha patungan dengan pihak lain, maka lebih baik untuk menggunakan PT biasa yang memiliki status badan hukum. Jadi jika suatu saat PT mengalami kerugian, hutang, dan gugatan hukum lain, kamu secara pribadi tidak bertanggungjawab penuh terhadap hal tersebut.

Akan tetapi untuk mendirikan PT biasa banyak dokumen yang harus kamu penuhi. Belum lagi setelah itu mengurus perizinan berusaha di OSS yang terkadang bikin pusing.

Namun kamu tidak perlu risau, karena kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita yang akan mengurus semua dokumen legalitas dan perizinan berusaha dari A sampai Z. Tidak ada lagi kata ribet dan pusing mengurus pendirian PT dan perizinan berusahanya di OSS.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab setiap pertanyaan dan memberi solusi terbaik bagi bisnis kamu. Yuk buruan tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!