fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Rekomendasi Jasa Perpajakan PPh, PPN, dan SPT Untuk PT

jasa perpajakan perseroan terbatas PT yang akan mengurus PPh PPN dan SPT Badan

Apakah perusahaan kamu berbentuk PT dan sedang pusing mengurus PPh, PPN, hingga penyiapan laporan SPT Badan? Sebagai pertimbangan, kamu bisa menggunakan Jasa Perpajakan Perusahaan untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak usaha PT kamu.

Sebelumnya seperti kita ketahui pada Perseroan Terbatas (PT) terdapat pemisahan harta kekayaan pribadi dan perusahaan. Pemisahan tersebut juga termasuk pada pemisahan pajak pribadi dan pajak usaha.

Pada umumnya pajak usaha atau pajak perseroan terbatas terbagi dalam tiga jenis. Yakni: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Ketiga jenis pajak tersebut tidak semuanya wajib dilaporkan dan dibayarkan karena menyesuaikan dengan status PKP atau non PKP pada perusahaanmu. Selain itu kamu juga perlu mengidentifikasi mana objek wajib pajak dan mana yang bukan serta menghitung nominal pajaknya pada saat pelaporan SPT Badan.

Jika ada pelanggaran ataupun keterlambatan dalam pelaporan pajak, kamu bisa terkena sanksi administratif, denda, hingga kurungan penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja sebagai pengusaha kamu tidak ingin terkena sanksi tersebut bukan? 

Kami merekomendasikan kamu untuk menggunakan Jasa Tax & Accounting dari AdminKita yang akan mengurus semua perpajakan perusahaan kamu. Beberapa kelebihan Jasa Pengurusan Pajak Perusahaan dari AdminKita antara lain:

Identifikasi Transaksi dan Perhitungan Pajaknya

identifikasi pajak
Ilustrasi identifikasi transaksi oleh jasa perpajakan perusahaan. Foto: pexels.com

Dalam kegiatan bisnis tentu saja terdapat transaksi keuangan. Entah itu pembelian bahan baku, penjualan produk/jasa, penggajian karyawan, dan banyak lainnya. Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan, kamu perlu mengidentifikasi setiap transaksi yang ada apakah tergolong pada PPh, PPN, atau PPnBM.

Dengan menggunakan Jasa Perpajakan dari AdminKita kamu tidak perlu repot mengidentifikasi setiap transaksi yang ada di perusahaan. Selain itu besaran nilai pajak di setiap transaksi sudah terhitung oleh AdminKita.

Disiapkan Formulir SPT dan Arsip yang Lengkap

ilustrasi tanda tangan persetujuan
Ilustrasi penyiapan formulir SPT Badan. Foto oleh pexels.com

Selanjutnya AdminKita akan menyiapkan formulir SPT Badan untuk pelaporan pajak PT kamu. Bentuk formulir yang biasa digunakan ialah formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771. Selain itu beberapa dokumen lain yang perlu kamu siapkan saat pelaporan SPT yakni:

  1. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut 
  2. SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak 
  3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak 
  4. Catatan atau Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak 
  5. Catatan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika kamu merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 
  6. Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  7. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak

Dengan menggunakan Jasa Perpajakan dari AdminKita, semua dokumen lampiran dalam pelaporan pajak di atas tidak akan terlewatkan satu pun. Karena AdminKita sudah membantu kamu dalam menyiapkan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan. Tentu saja tidak semua dokumen, melainkan dokumen bukti yang teridentifikasi dan sesuai dengan kegiatan usaha.

Laporan Pajak Tepat Waktu dengan Jasa Perpajakan Adminkita

perbedaan modal dasar dan modal disetor
Ilustrasi bayar pajak tepat waktu bersama jasa perpajakan perusahaan. Foto oleh pexels.com

Seperti kita ketahui untuk SPT Badan, bila terjadi keterlambatan dalam pelaporan pajak maka akan terkena denda sebesar Rp 1.000.000,00. Belum lagi ditambah dengan sanksi keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai pajak yang belum terbayarkan.

Karena semua dokumen bukti dan formulir SPT sudah dibantu oleh AdminKita, maka tidak akan ada lagi kata terlambat dalam pelaporan pajak. Kamu bisa terhindar dari kesalahan tidak perlu dalam pelaporan pajak. Dan yang terpenting adalah tidak perlu membayar denda keterlambatan.

Gratis Konsultasi Pajak

Pelaporan pajak badan usaha PT dan pajak pribadi memanglah beda. AdminKita memahami berbagai macam kesulitan dalam mengurus laporan dan pembayaran pajak perusahaan.

Namun Tim AdminKita siap membantu dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan pajak perusahaan kamu. Konsultasikan terlebih dahulu secara gratis melalui tombol di bawah ini. Sekali klik langsung kami balas!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV