fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Berapa Lama Masa Berlaku NIB OSS?

Masa Berlaku NIB OSS

Tahukah kamu apa itu NIB OSS, serta masa berlaku dokumen tersebut?

NIB OSS merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ada di Indonesia.

Hal ini disebabkan karena dokumen tersebut dibutuhkan bagi setiap pelaku usaha dalam mengurus bisnis yang mereka jalankan.

Oleh sebab itu bagi kamu para pelaku usaha wajib mengetahui apa yang dimaksud dengan NIB OSS ini beserta masa berlaku dokumen tersebut.

Dalam artikel ini kita akan mengupas secara mendalam perihal NIB OSS ini, mulai dari pengertian hingga masa berlakunya.

Sebelum mengetahui masa berlaku dari dokumen yang satu ini, simak terlebih dahulu penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan NIB OSS pada bagian berikut.

Pengertian

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah dokumen identitas yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan diterbitkan oleh lembaga OSS.

Aturan tentang Nomor Induk Berusaha ini sendiri diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Ketika menerima NIB, para pelaku usaha akan mendapatkan 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik pemilik bisnis yang dilengkapi dengan pengamanan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha bisa mengurus Nomor Induk Berusaha dengan melakukan pendaftaran di Online Single Submission atau OSS.

Setelah mendapatkan NIB ini, para pelaku usaha baru bisa mengurus izin bisnis yang mereka jalankan.

Selain itu, terdapat beberapa fungsi lain dari NIB yang bisa dirasakan oleh para pelaku usaha, seperti.

  1. Identitas Angka Pengenal Impor atau API.
  2. Hak akses kepabeanan.
  3. Pendaftaran untuk memiliki jaminan sosial kesehatan.
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama.
  5. Standar Nasional Indonesia bagi kegiatan usaha tingkat risiko rendah.
  6. Pendampingan dalam membuat sertifikat halal.
  7. Merekam data pelaku usaha.
  8. Mendapatkan fasilitas pembiayaan dan perbankan.
  9. Bisa mendapatkan pelatihan sesuai dengan bidang yang ditekuni.
  10. Mengikuti tender dari pemerintah.
  11. Memperoleh insentif dan kemudahan perizinan.
  12. Memperoleh kemudahan untuk kemitraan.
  13. Bisa mengembangkan usaha yang dijalankan.
  14. Jaminan perlindungan dari pemerintah.

Masa Berlaku NIB OSS

Ilustrasi masa berlaku NIB (Pixabay/Aymanejed)

Lantas seberapa lama masa berlaku NIB OSS yang sudah dimiliki oleh para pelaku usaha?

Dilihat dalam Pasal 92 Ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, dijelaskan bahwa masa berlaku NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB tidak perlu lagi melakukan perpanjangan lagi.

Sebab, Nomor Induk Berusaha yang sudah mereka miliki bisa berlaku untuk selamanya.

Meskipun demikian perlu diketahui bahwa para pelaku usaha masih tetap wajib untuk melakukan pembaruan informasi jika menambah kegiatan usaha yang dijalankan.

Jasa Pembuatan PT Lengkap Dengan Perizinan NIB OSS

Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus NIB usaha di OSS, sekarang kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita.

Tim dari AdminKita akan membantumu dalam mengurus setiap perizinan yang dibutuhkan di OSS, termasuk dalam hal mendapatkan Nomor Induk Berusaha.

Selain itu, tim AdminKita juga akan mendampingimu untuk mengurus dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam pendirian sebuah usaha.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan manfaat serta kemudahan dari layanan jasa pembuatan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!