Tahukah kamu berapa persen pajak penghasilan yang tercantum dalam PPh Pasal 23? Apakah kamu sudah mengetahui perhitungan pajak penghasilan berdasarkan hal tersebut?
Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak yang ada di Indonesia. Pajak penghasilan ini berkaitan dengan pekerjaan serta pendapatan yang didapatkan oleh seseorang.
Pendapatan ini bisa bersumber dari upah, honorarium, tunjangan, dan jenis lainnya. Kali ini kita akan membahas besaran pajak penghasilan, khususnya untuk PPh 23.
Pastikan untuk membaca artikel berikut hingga bagian akhir agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.
Apa Itu PPh Pasal 23?
Sebelum mengetahui besaran pajak penghasilan yang satu ini, kamu bisa mengetahui terlebih dahulu penjelasan terkait PPh Pasal 23. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang bisa dibayarkan oleh wajib pajak.
Selain PPh 23, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan lain yang bisa kamu temui di Indonesia, seperti PPh 21, PPh 25, dan PPh 29. Secara umum, PPh 23 ini bisa didefinisikan sebagai pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan berupa bunga, royalti, maupun hadiah selain yang sudah dipotong dalam pajak PPh 21.
Pendapatan yang didapatkan oleh wajib pajak ini terjadi ketika adanya transaksi antara pihak pemberi kepada penerima. Oleh sebab itu, terdapat pajak yang mesti dikeluarkan berdasarkan hal tersebut.
Berapa Persen Perhitungan PPh Pasal 23?
Lalu berapa persen perhitungan PPh Pasal 23? Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan dalam perhitungan pajak PPh 23 ini.
Pertama, wajib pajak mesti membayar tarif PPh 23 sebesar 15 persen. Tarif ini berdasarkan pada jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, bonus, dan lainnya yang belum dipotong dalam PPh 21.
Misalnya ketika seseorang mendapatkan pembagian dividen sebesar Rp300 juta dari saham yang dimiliki, maka dirinya mesti mengeluarkan pajak 15 persen dari hal tersebut. Artinya wajib pajak mesti mengeluarkan pajak sebesar Rp45 juta berdasarkan tarif 15 persen dalam PPh 23.
Jenis kedua dari perhitungan PPh 23 adalah tarif pajak sebesar 2 persen. Tarif ini ditujukan pada jumlah bruto yang berasal dari sewa atau penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta yang dimiliki seorang wajib pajak, seperti tanah, bangunan, dan sejenisnya.
Selain itu, tarif pajak ini juga bisa dikenakan kepada bentuk sewa dalam hal jasa. Misalnya ketika kamu menawarkan jasa konsultasi dengan tarif Rp 20 juta, maka perlu mengeluarkan biaya 2 persen dari pendapatan tersebut untuk pajak penghasilan.
Artinya kamu mesti membayarkan pajak PPh 23 sebesar Rp400 ribu, sesuai dengan besaran tarif dua persen dari penghasilan tersebut.
Jasa Perpajakan Perusahaan Bersama AdminKita
Perhitungan pajak sekilas mungkin cukup rumit bagi kamu yang tidak terbiasa dengan hal tersebut. Namun, ada sebuah solusi yang bisa kamu coba untuk mengatasi masalah ini.
Kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu ambil pusing lagi dalam mengurus perpajakan yang mesti dibayarkan.
Tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan perusahaan tersebut. Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam membayar pajak bersama AdminKita.