ADMINKITA

Berikut Adalah Pengertian Legalitas yang Harus Pengusaha Ketahui

Berikut Adalah Pengertian Legalitas yang Harus Pengusaha Ketahui
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Sebagai pengusaha yang sedang merintis maupun sudah punya bisnis yang berjalan, satu hal yang harus kamu ketahui adalah legalitas. Legalitas adalah fondasi hukum yang membuat bisnismu diakui secara sah oleh negara. Tanpa legalitas usaha, bisnis kamu ibarat rumah tanpa pondasi, terlihat kokoh, tapi bisa roboh kapan saja.

Apa Sebenarnya Legalitas Usaha Itu?

Secara sederhana, legalitas adalah status sah suatu tindakan, dokumen, atau entitas berdasarkan hukum yang berlaku.Dalam konteks bisnis, legalitas berarti usaha kamu sudah terakui oleh sistem hukum Indonesia dan punya perlindungan hukum yang jelas.

Di Indonesia, bentuk legalitas usaha yang paling utama adalah Akta Pendirian PT dan Surat Keterangan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau lebih kita kenal sebagai SK Kemenkumham

Untuk Akta Pendirian bisa kamu buat di notaris dan berisi informasi penting seperti nama perusahaan, struktur kepemilikan, bidang usaha, dan modal dasar. Setelah itu, akta tersebut harus disahkan oleh Kemenkumham melalui SK Pengesahan agar perusahaan kamu diakui sebagai badan hukum yang sah.

Tanpa dua dokumen ini, perusahaan belum memiliki status hukum yang jelas dan belum bisa kita sebut sebagai Perseroan Terbatas (PT) secara resmi. Dua dokumen Legalitas usaha ini adalah fondasi utama sebelum kamu bisa mengurus dokumen lain seperti NPWP, NIB, atau Izin Usaha di OSS. 

Jadi, kalau kamu ingin membangun bisnis yang kuat dan bisa berkembang, pastikan legalitas dasarnya sudah beres terlebih dahulu. Selain itu dengan legalitas kamu juga bisa membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar. Mau ekspansi? Mau kerja sama dengan investor? Mau ikut proyek pemerintah? Semua itu butuh legalitas usaha.

Legalitas Usaha Beda dengan Legalisir dan Waarmerking Notaris

Ilustrasi dokumen legal

Meski secara sederhana pengertian legalitas usaha mudah kamu pahami, tapi ada beberapa yang masih salah mengartikannya sebagai legalisir dan waarmerking notaris. Padahal, ketiganya punya fungsi hukum yang berbeda dan bukan merupakan satu hal yang sama.

Legalisir notaris adalah proses pengesahan tanda tangan pada dokumen oleh notaris, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang menandatangani dokumen tersebut benar-benar melakukannya di hadapan notaris. 

Penting untuk kamu catat bahwa notaris tidak mengesahkan isi dokumen, hanya keabsahan tanda tangan dan waktu penandatanganan. Hal ini penting untuk keperluan administrasi, tapi bukan bukti bahwa dokumen itu sah secara hukum.

Lalu Waarmerking adalah pencatatan dokumen oleh notaris sebagai bukti bahwa dokumen tersebut pernah dibuat dan ada pada tanggal tertentu. Perlu kamu catat, ini bukan pengesahan isi, tapi bukti tentang keberadaan dokumen saja.

Jelas kedua dokumen itu, baik Waarmerking dan Legalisir tidak memiliki fungsi sebagai pengesahan bisnis selayaknya dokumen Legalitas Usaha seperti Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham. Lalu, bagaimana jika kamu ingin mengurus dokumen legalitas usaha itu?

Cara Mengurus Dokumen Legalitas Usaha

Untuk mengurus dokumen legalitas usaha kamu perlu membuat Akta Pendirian PT terlebih dahulu.

Untuk membuat Akta Pendirian PT, kamu perlu datang ke notaris yang berwenang dan menyampaikan data lengkap tentang perusahaan yang akan kamu dirikan. Data ini mencakup nama PT, domisili, bidang usaha, struktur kepemilikan saham, dan modal dasar.

Selanjutnya Notaris akan menyusun akta berdasarkan informasi tersebut dan memastikan bahwa semua pendiri menandatangani dokumen di hadapannya. Jika sudah selesai, selanjutnya kamu perlu memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berupa SK Kemenkumham.

Perlu kamu ingat bahwa dalam proses mengurus legalitas usaha, pastikan kamu memahami alur pengajuan dan persyaratan administrasi yang sesuai. Karena jika salah, tentu akan banyak waktu, tenaga dan biaya yang terbuang percuma.

Anti Ribet Urus Legalitas Usaha Bersama AdminKita

Nah sebagai solusi, kamu bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT dari AdminKita. Para profesional kami akan membimbing dan mengurus semua proses agar legalitas usahamu terbit.

Bukan cuma Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham sebagai legalitas usaha saja yang kami urus. Kamu juga akan mendapatkan bonus pengurusan beberapa dokumen izin usaha seperti:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  • Sertifikat Standar (untuk tingkat risiko menengah)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  • Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang (untuk UMK)
  • Pernyataan Mandiri Kesanggupan Mengikuti Proses Sertifikasi Halal (bagi bidang usaha yang diwajibkan)
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) (untuk Usaha Menengah dan Besar)

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada para Profesional dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan legalitas usahamu.

Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code