Pernahkan kamu berpikir terkait hal apakah bisa seseorang mendirikan CV perorangan untuk bisnis yang sedang jalankan? Jika pernah, kamu tentu juga berpikir apa saja syarat dan cara untuk mendirikan CV perorangan tersebut.
CV atau Persekutuan Komanditer merupakan salah satu badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Banyak pelaku usaha yang memiliki perusahaan dalam bentuk CV ini karena proses pengajuan yang lebih mudah jika dibandingkan dengan yang lainnya, seperti perseroan terbatas atau PT dan lain-lain.
Namun muncul sebuah pertanyaan apakah badan usaha berbentuk CV bisa berbentuk perorangan atau tidak. Sebab, badan usaha lain, seperti PT bisa didirikan dalam bentuk perorangan saja.
Dalam artikel ini kita akan mengulas jawaban dari pertanyaan tersebut. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan informasi seputar cara mendirikan CV di Indonesia.
Simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas agar bisa memahami setiap informasi secara keseluruhan.
Apakah Bisa Mendirikan CV Perorangan?
Lantas apa jawaban dari pertanyaan apakah seseorang bisa mendirikan CV perorangan? Ternyata jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak bisa.
Pelaku bisnis yang ingin mendirikan usaha dalam bentuk CV tidak bisa mengurus pendiriannya secara perorangan saja. Sebab dibutuhkan minimal dua orang untuk proses pendirian CV ini.
Hal ini berkaitan dengan posisi sekutu yang ada di dalam CV. Terdapat dua jenis sekutu yang mesti ada dalam badan usaha berbentuk CV, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif ini merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan dari sebuah CV. Di sisi lain, sekutu pasif merupakan pihak yang bertanggung jawab pada modal badan usaha tersebut.
Aturan ini sesuai dengan landasan hukum terkait badan usaha CV yang ada di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Oleh sebab itu, dibutuhkan minimal dua orang untuk bisa mendirikan CV, sehingga tidak dapat diurus secara perorangan saja.
Cara Mendirikan CV di Indonesia
Lalu bagaimana cara mendirikan CV di Indonesia? Sebelum mengetahui hal ini, kamu mesti mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang mesti dipenuhi ketika ingin mendirikan CV.
Terdapat beberapa persyaratan yang mesti kamu penuhi ketika ingin mendirikan CV, yakni.
- Surat keterangan domisili.
- Identitas diri sekutu aktif dan pasif, seperti KTP, NPWP, atau KK.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha.
- Fotokopi tanda terima pajak.
- Foto lokasi perusahaan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu baru bisa mengurus pendirian CV. Berikut ini cara mendirikan CV di Indonesia yang bisa kamu lalui ketika ingin membentuk badan usaha jenis ini, yakni.
- Menentukan pendiri CV.
- Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Mengajukan nama CV di Kemenkumham.
- Membuat akta pendirian CV.
- Penandatanganan akta pendirian di notaris.
- Mengurus SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan di pemerintah setempat.
- Mengurus NPWP untuk CV.
- Mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri.
- Mengurus Nomor Izin Berusaha atau NIB.
Jasa Pendirian CV Bersama AdminKita
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat terdapat beberapa tahapan yang mesti dilalui ketika ingin mendirikan CV. Bagi kamu yang berminat untuk membentuk badan usaha dalam bentuk ini, tetapi tidak ingin ambil pusing dalam proses pendiriannya, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian CV bersama AdminKita.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita yang profesional dalam mengurus pendirian CV. Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan kemudahan dalam proses pendirian CV bersama AdminKita.