Adminkita.com

Cara Cek NIB Terdaftar di OSS Secara Online

Cara Cek NIB terdaftar melalui situs OSS dan lainnya secaara online

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan dokumen utama pada sistem perizinan di OSS yang berbasis risiko. Sehingga kamu harus membuat dan memiliki dokumen tersebut.

Setelah melengkapi semua persyaratan dan membuat NIB secara online di OSS hingga disetujui, kamu akan mendapatkan soft file NIB yang bisa kamu cetak. Meskipun NIB yang terbit di situs OSS tersebut sudah bisa dipastikan terdaftar, namun terkadang kita masih ragu apakah NIB tersebut sudah benar-benar terdaftar atau belum.

Jika kamu ingin mengecek ulang status NIB sudah terdaftar atau belum, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Karena kita akan membahas tiga cara cek NIB yang sudah terdaftar di OSS secara online.

1. Cek NIB di Situs OSS

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengecek NIB adalah menggunakan situs OSS dengan beberapa langkah mudah seperti berikut ini:

  • Bukalah situs resmi OSS di http://oss.go.id/.
  • Di bagian bar sebelah kanan, scroll ke bawah hingga menemukan menu “Pencarian NIB”
  • Setelah itu kamu bisa isi nomor NIB yang ingin kamu cek
  • lalu klik ikon pencarian. 

Setelah melakukan pencarian, nantinya akan tampil beberapa data mengenai ‘Detail Data Pelaku Usaha’ yang berisi: NIB, Nama perusahaan, status keaktifan, status migrasi (apakah NIB tersebut merupakan bagian dari OSS RBA terbaru atau versi OSS lama).

2. Cara Mengecek NIB melalui Scan QR

Dokumen NIB yang resmi dan asli biasanya terdapat kode QR. Nah opsi cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan scan QR Code yang terdapat pada dokumen NIB milikmu atau milik perusahaan calon mitra.

Kamu bisa menggunakan kamera ponsel dan aplikasi scan QR yang terdapat di ponsel untuk memindai kode tersebut. Setelah QR code berhasil dipindai, nantinya akan muncul informasi berupa link.

Jika kamu klik link tersebut, nantinya secara otomatis akan mengarah ke situs web OSS dengan tampilan data perusahaan terkait.

3. Cara Cek NIB Yang Sudah Terdaftar Melalui INSW

Selain melalui situs resmi di OSS kamu juga bisa cek NIB terdaftar melalui situs INSW. 

INSW atau Indonesia National Single Window merupakan situs yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Di mana kamu bisa mengecek status legalitas suatu perusahaan melalui NIB dan NPWP-nya.

Akan tetapi pengecekan ini masih terbatas kepada NIB yang sudah memiliki registrasi kepabeanan untuk kegiatan ekspor dan/atau impor saja. Jika NIB kamu memiliki registrasi tersebut kamu bisa melakukan cara di bawah ini untuk mengecek:

  • Bukalah situs https://www.insw.go.id/nib 
  • Masukkan nomor NPWP perusahaan di kolom yang tersedia
  • Setelah itu masukkan nomor NIB di kolom sebelahnya.
  • Lalu klik ikon cari
  • Nantinya akan muncul berbagai informasi terkait legalitasnya.

Selain berguna untuk mengecek NIB milik kita, dua website di atas bisa juga kamu gunakan untuk mengecek NIB milik calon mitra perusahaan kamu. Sebagaimana kita ketahui bahwa perusahaan yang memiliki NIB lebih mudah dipercayai karena sudah terdaftar dan memiliki izin resmi.

Jasa Pengurusan NIB dan Perizinan di OSS

Jika perusahaanmu belum memiliki NIB dan belum juga mengurus perizinan berusahanya di OSS, kamu harus segera mengurusnya. Namun terdapat berbagai macam persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi sesuai dengan KBLI yang berlaku.

Belum lagi banyak waktu yang akan tersita jika kamu mengurus semua dokumen perizinannya sendirian.

Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita. Selain mengurus proses legalitas pendirian PT, setelahnya kami juga akan membantu mengurus perizinan berusaha di OSS sesuai dengan KBLI.

Mulai dari sebelum sampai setelah perizinan terbit, semua kami yang urus. Sehingga kamu bisa fokus pada kegiatan bisnis kamu saja.

Kamu bisa konsultasikan dulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi setiap permasalahan legalitas dan perizinan berusaha kamu.

Jangan sungkan untuk klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!