fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Cara Menambah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit

Tahukah kamu cara menambah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit sebelumnya?

Terkadang seorang pengusaha mesti mengetahui cara menambah KBLI di NIB OSS yang sudah ada tersebut.

Dengan demikian, pengusaha ini bisa menambahkan KBLI pada usaha yang sudah mereka jalankan selama ini.

KBLI memang menjadi suatu hal yang wajib diketahui oleh pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Sebab, KBLI ini dibutuhkan untuk proses perizinan usaha yang mereka miliki, sehingga bisnis tersebut bisa beroperasi secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses perizinan ini nantinya akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission atau OSS, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menambah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit.

Pastikan untuk membaca artikel ini hingga bagian akhir agar setiap informasi yang ada bisa kamu pahami secara maksimal dan keseluruhan.

Apakah Bisa Menambah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan pengelompokkan aktivitas ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah para pelaku usaha untuk mengidentifikasi jenis bisnis yang mereka jalankan.

Terdapat kode-kode KBLI yang bisa dipilih oleh pelaku usaha sesuai dengan bidang bisnisnya masing-masing.

Dalam edisi terbaru KBLI 2020 diketahui terdapat 1.790 kode yang bisa dipilih oleh para pelaku usaha untuk mengurus perizinan bisnis.

Lantas apakah pelaku usaha bisa menambah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit?

Jawabannya adalah bisa. Seorang pengusaha bisa menambah KBLI di NIB OSS ketika dirinya mengembangkan usaha yang mereka miliki.

Meskipun demikian, penambahan kode KBLI ini masih sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki sebelumnya.

Misalnya ketika seorang pengusaha sudah mendaftarkan usaha hotel yang dia jalankan, dirinya bisa mengembangkan usaha, seperti membuka restoran di lingkup bisnisnya dan masih sesuai dengan bidang sebelumnya.

Oleh sebab itu, penting bagi para pelaku usaha yang ingin menambahkan kode KBLI di NIB OSS untuk memiliki bisnis yang masih relevan dengan sebelumnya.

Cara Menambah KBLI di NIB yang Sudah Terbit

Iluistrasi cara menambah KBLI di NIB yang sudah terbit (Pixabay/StockSnap)

Terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan ketika ingin menambah KBLI di NIB OSS yang sudah ada sebelumnya.

Adapun cara menambah KBLI di NIB yang sudah terbit adalah.

  1. Membuka laman Online Single Submission atau OSS di https://oss.go.id/.
  2. Masukkan akun yang kamu miliki pada laman tersebut.
  3. Pilih menu ‘Perizinan Perusahan.’
  4. Kemudian pilih ‘Pengembangan.’
  5. Setelah itu pilih ‘Tambah Bidang Usaha’ dan klik ‘Pilih Bidang Usaha.’
  6. Isi data tentang bidang usaha yang ingin kamu tambahkan secara lengkap.
  7. Setelah mengisi data secara keseluruhan, klik ‘Lanjut.’
  8. Pilih ‘Jenis Kegiatan Usaha’ dan ‘KBLI.’
  9. Centang semua dialog pernyataan mandiri dan klik ‘Lanjut.’
  10. Sistem akan menampilkan draf NIB bidang usaha yang baru.
  11. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang dicantumkan sudah benar untuk menerbitkan izin usaha.
  12. NIB bidang usaha baru sudah tercantum dan bisa kamu gunakan.

Jasa Pembuatan PT Lengkap dengan Perizinan

Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam proses pengurusan izin usaha, sekarang ada Jasa Pembuatan PT dari AdminKita yang bisa mengatasi masalah tersebut.

Layanan ini tidak hanya akan membantumu dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha saja.

Akan tetapi, tim AdminKita juga akan mendampingimu dalam mengurus izin usaha yang sedang kamu jalankan, termasuk dalam menentukan kode KBLI yang sesuai.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan rasakan kemudahan dalam mengurus pendirian usaha lengkap dengan perizinannya bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!