Jika kamu baru pertama kali mencoba mengakses akun pajak melalui sistem Coretax, mungkin akan mendapat notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi”. Notifikasi ini sering muncul bagi sebagian orang dan mengganggu akses ke akun pajak di Coretax.
Namun, tahukah kamu apa itu maksud dari notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi”, kenapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana cara mengatasinya? Simak artikel ini sampai habis ya, kita akan membahasnya secara tuntas!
Apa Itu Nomor Identitas Nasional Diduplikasi dan Apa Penyebabnya?
Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” ini muncul saat kamu memasukkan NIK di laman registrasi akun Coretax, dan sistem mendeteksi bahwa NIK tersebut sudah terhubung dengan NPWP yang aktif.
Hal tersebut bukanlah bug atau error, melainkan fitur keamanan untuk menjaga data wajib pajak. Biasanya terjadi jika kamu sudah punya NPWP tapi mencoba mendaftar ulang, atau jika NIK kamu sudah dipadankan sebelumnya saat masih menggunakan DJP Online.
Karena semua data dari DJP Online telah dimigrasikan atau terintegrasi dengan Coretax, bisa jadi sebelumnya kamu pernah memadankan NIK dengan NPWP di DJP Online dan lupa hal tersebut.
Lalu bagaimana cara mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi saat ingin mengakses Coretax?
Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi
Untuk mengatasinya, kamu tidak perlu panik atau langsung menghubungi kantor pajak. Ada beberapa langkah mudah yang bisa kamu coba sendiri terlebih dahulu:
1. Gunakan Halaman Login Jika Sudah Punya NPWP

Jika NPWP milikmu sudah terpadankan dengan NIK, kamu bisa menggunakan lama login saja. Hal ini juga berlaku terutama jika kamu masih mengingat kata sandi akun DJP Online yang lama.
Namun jika kamu tidak ingat passwordnya, kamu bisa menggunakan fitur “lupa kata sandi”. Berikut ini langkahnya:
- Klik tombol “Lupa Kata Sandi” di halaman login Coretax. Sistem lalu akan mengarahkanmu ke halaman “Permohonan Ubah Kata Sandi.”
- Selanjutnya kamu bisa mengisi NIK pada kolom ID Pengguna.
- Pilih Tujuan Konfirmasi antara Surat Elektronik (email) atau Nomor Gawai (nomor HP). lalu masukkan email atau nomor HP sesuai pilihan konfirmasi.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
- Centang kotak “Pernyataan”, lalu klik tombol Kirim.
- Kamu bisa cek email atau SMS dari sistem (dari domain @pajak.go.id atau pengirim DJP) berisi tautan untuk ubah kata sandi.
- Klik tautan tersebut dan lanjutkan ke halaman pengaturan kata sandi.
- Buat kata sandi baru sesuai ketentuan, lalu isi frasa sandi (passphrase) yang berbeda dari kata sandi. Passphrase ini akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.
- Masukkan captcha dan klik Save.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan pesan “Password Changed Successfully.” Klik Login Page untuk kembali ke halaman utama.
- Login ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi baru yang telah kamu buat.
2. Gunakan fitur “Permintaan Akses Wajib Pajak” di Coretax
Sementara jika kamu sudah memiliki NPWP namun belum memiliki Akun DJP Online, kamu bisa menggunakan fitur “Permintaan Akses Wajib Pajak di Coretax. Berikut ini adalah langkahnya:
- Klik “Permintaan Akses Wajib Pajak” di halaman login Coretax.
- Centang “Sudah Terdaftar”, masukkan NIK/NPWP, lalu klik Cari.
- Isi email dan nomor HP.
- Unggah foto identitas (dari kamera atau file), centang pernyataan, lalu klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun berisi nama, NIK, dan password.
- Gunakan password untuk login pertama, lalu ubah sesuai kebutuhan.
Anti-Ribet Urus Perpajakan Usaha Bersama AdminKita
Kedua langkah di atas bisa kamu coba untuk login Coretax. Namun terkadang jika kamu punya usaha, mengurus error di atas mungkin bisa lebih sulit. Terlebih lagi jika kamu tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri.
Nah, sebagai solusi kamu bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Usaha dari AdminKita. Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500 klien di seluruh Indonesia, kami bisa membuat urusan Administrasi Perpajakan Usahamu lebih mudah!
Sehingga kamu tidak perlu lagi mengalami notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” atau error lain di Coretax saat mengurus perpajakan usaha.
Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu dengan para Profesional dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan perpajakan dan perizinan usaha milikmu!
Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!