Sebagai pengusaha, kamu tentu sering berurusan dengan berbagai dokumen penting, mulai dari perjanjian kerja sama, hingga surat kuasa. Tapi, pernahkah kamu mendengar istilah waarmerking?
Dibanding Akta Notaris dan Legalisasi, Waarmerking mungkin kurang terlalu populer dan jarang kita dengar. Namun jika kamu belum familiar dengan istilah ini, jangan khawatir!
Di artikel ini kita akan membahas apa itu waarmerking, bedanya dengan Akta Notaris & Legalisasi, bagaimana prosesnya, dokumen apa saja yang bisa di-waarmerking, dan apakah kamu membutuhkannya dalam bisnis atau tidak.
Pengertian Waarmerking dan Bedanya dengan Legalisasi & Akta Notaris

Bayangkan kamu sebagai pengusaha yang sering berurusan dengan berbagai dokumen penting, mulai dari perjanjian bisnis, surat kuasa, atau bahkan pengakuan utang.
Dalam dunia hukum, ada tiga cara utama untuk memastikan dokumenmu memiliki kekuatan atau pencatatan resmi: Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking. Meskipun sekilas terasa mirip, tapi ketiganya memiliki perbedaan yang perlu kamu ketahui.
Akta Notaris adalah dokumen yang dibuat langsung oleh Notaris berdasarkan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. Akta ini memiliki kekuatan hukum yang paling tinggi karena notaris tidak hanya mencatat, tetapi juga mengesahkan dan memastikan isi dokumen sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika suatu perjanjian dibuat dalam bentuk Akta Notaris, maka dokumen tersebut memiliki nilai pembuktian yang kuat di mata hukum. Salah satu contoh Akta Notaris adalah Akta Pendirian PT.
Selanjutnya, Legalisasi adalah proses di mana notaris mengesahkan tanda tangan yang ada dalam dokumen di bawah tangan. Artinya, para pihak datang ke notaris, menandatangani dokumen di hadapannya, dan notaris mencatat serta menetapkan kepastian tanggal dokumen tersebut.
Namun, Notaris tidak bertanggung jawab atas isi dokumen dan hanya memastikan bahwa tanda tangan yang tertera benar-benar milik pihak yang bersangkutan saja.
Lalu ada Waarmerking, yang sering kali kita salah artikan sebagai legalisasi. Perbedaannya terletak pada prosesnya. Dalam waarmerking, dokumen sudah ditandatangani oleh para pihak sebelum diserahkan ke Notaris. Di sini Notaris hanya mencatat dokumen tersebut dalam buku khusus tanpa mengesahkan tanda tangan atau isi dokumen.
Dengan kata lain, Waarmerking hanya berfungsi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah didaftarkan pada tanggal tertentu, tetapi tidak memberikan jaminan hukum atas isinya.
Manfaat Waarmerking Bagi Pengusaha

Karena tidak memberikan jaminan hukum atas isinya, tentu saja proses pengurusan Waarmerking bisa menjadi lebih cepat dan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Akta Notaris maupun Legalisasi.
Selain itu Waarmerking juga bisa mengurangi risiko pemalsuan. Di mana Notaris memastikan bahwa salinan dokumen yang di-Waarmerking-kan adalah identik dan sesuai dengan dokumen aslinya.
Jadi bila kamu hanya ingin memastikan suatu dokumen tercatat tanpa harus melalui proses legalisasi yang lebih kompleks, Waarmerking bisa menjadi solusinya.
Namun, kembali lagi, Waarmerking tidak memberikan kekuatan hukum yang sama dengan Akta Notaris. Di mana Waarmerking tidak dibuat oleh Notaris dan Notaris tidak memeriksa isi keabsahannya.
Jika terjadi perselisihan, dokumen yang di-Waarmerking tersebut hanya bisa digunakan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dibuat dan didaftarkan saja, dan bukan sebagai bukti sah atas isinya.
Dokumen yang Perlu Waarmerking
Sebenarnya penggunaan Legalisasi, Waarmerking atau Akta Notaris untuk suatu dokumen bisnis tergantung dari kebutuhan pihak bersangkutan. Namun ada beberapa dokumen yang umum menggunakan Waarmerking, seperti:
- Perjanjian Bisnis antara dua pihak yang ingin mencatat kerja sama mereka tanpa membuat akta notaris.
- Surat kuasa yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain.
- Salinan Akta Jual-Beli, terutama jika kamu ingin memiliki catatan resmi tanpa harus membuat akta notaris.
- Pendaftaran Merek atau Paten, memastikan bahwa dokumen salinan yang dibutuhkan saat proses pendaftaran adalah identik dengan dokumen asli.
- Surat pengakuan utang, di mana pihak yang berhutang mencatat kewajiban finansialnya.
- Pengesahan Sertifikat Pendidikan, memastikan bahwa dokumen salinan yang biasa dibutuhkan sebagai syarat saat akan melanjutkan studi adalah identik dengan dokumen aslinya.
Sebagai contoh, bayangkan kamu memiliki bisnis distribusi barang dan ingin bekerja sama dengan supplier. Kamu dan supplier sepakat untuk mencatat perjanjian secara resmi tetapi tidak ingin membuat Akta Notaris. Dalam hal ini, Waarmerking bisa menjadi pilihan tepat karena memberikan bukti bahwa perjanjian tersebut telah ada dan terdaftar di Notaris.
Anti Ribet Urus Waarmerking Bersama AdminKita
Jika ingin mengurus Waarmerking untuk berbagai dokumen usahamu, kamu tidak perlu khawatir dan tidak perlu ribet mengurusnya. Para profesional dari AdminKita siap membantumu!
Kami sudah berpengalaman lebih dari 10 Tahun dan bisa mempermudahmu dalam mengurus Waarmerking berbagai dokumen bisnis. Bersama Jasa Urus Waarmerking dari AdminKita, kamu cukup kirim persyaratannya via Email atau WhatsApp saja. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor Notaris.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Para Profesional dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi kendala Waarmerking yang kamu alami.
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!