ADMINKITA

Catat! Izin Usaha Freight Forwarding Perlu SIUJPT

Izin Usaha Freight Forwarding Perlu SIUJPT
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Apakah kamu sedang merintis usaha di bidang logistik? Jika iya, pasti sudah familiar dengan istilah freight forwarding. Nah, di Indonesia, usaha freight forwarding ini termasuk ke dalam bagian dari Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan KBLI 52291.

Artinya, jika kamu ingin menjalankan bisnis ini secara legal, kamu wajib memiliki SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi). Tanpa SIUJPT, kegiatan usaha kamu bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.

Lalu apa itu SIUJPT, apa syarat dan bagaimana cara mengurusnya? Simak artikel ini sampai habis ya, kita akan membahas SIUJPT yang berlaku sebagai izin usaha freight forwarding secara lengkap!

Kewajiban Memiliki SIUJPT Sebagai Izin Usaha Freight Forwarding

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua perizinan berusaha berlangsung di sistem OSS-RBA.

Di sistem OSS-RBA tersebut masing-masing bidang usaha dikelompokkan ke dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Termasuk juga dengan izin usaha freight forwarding yang secara definisi termasuk ke dalam Kode KBLI 52291.

Nah jika kita simak, baik pada skala usaha Mikro, Kecil, Menengah hingga Besar, tingkat risiko usahanya semua sama yakni Menengah-Tinggi. Maka dari itu, untuk perizinan usaha tidak cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

Diperlukan juga Sertifikat Standar Terverifikasi di OSS sebagai izin usahanya. Untuk KBLI 52291, Sertifikat Standar hanya bisa terverifikasi jika sudah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

Lalu bagaimana cara memperoleh SIUJPT untuk usaha freight forwarding milikmu?

Syarat dan Cara Memperoleh SIUJPT untuk Usaha Freight Forwarding

Sebelum bisa mengajukan SIUJPT, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat perizinan jasa freight forwarding berikut ini:

  • Bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa minimal selama dua tahun. 
  • Memiliki tenaga kerja ahli WNI yang berijazah atau sertifikat ahli dengan pengalaman minimal lima tahun. 
  • Mempunyai atau menguasai kendaraan operasional minimal roda empat dengan bukti kepemilikan atau sewa. 
  • Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi. 
  • Mempunyai Atau menguasai sebuah gedung yang sesuai dengan kebutuhan. 
  • Mempunyai surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat.

Setelah semua persyaratan di atas kamu miliki, selanjutnya kamu bisa mengurus SIUJPT. Prosesnya berlangsung melalui sistem OSS (Online Single Submission). Alurnya kurang lebih seperti ini:

  1. Persiapan dokumen sesuai syarat di atas.
  2. Login ke OSS dan isi formulir aplikasi SIUJPT.
  3. Verifikasi dokumen oleh pihak berwenang.
  4. Evaluasi dan persetujuan dari Dinas Perhubungan.
  5. Terbitnya SIUJPT sebagai izin resmi.

Proses ini bisa memakan waktu, terutama jika ada format dokumen yang salah atau dokumen kurang lengkap. Belum lagi jika ada perubahan regulasi terkait izin usaha freight forwarding di kemudian hari. Tentu saja hal tersebut akan membebani bukan?

Anti Ribet Urus Izin Usaha Freight Forwarding

Kini kamu tidak perlu lagi khawatir mengurus Izin Usaha Freight Forwarding! Bersama Jasa Pengurusan SIUJPT dari AdminKita semuanya terasa mudah dan cepat.

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan sudah membantu lebih dari 650 legalitas dan perizinan usaha, para profesional dari AdminKita bisa membuat proses pengurusan izin usaha freight forwarding menjadi lebih mudah dan cepat.

Kamu hanya perlu kirim beberapa dokumen persyaratan dasar saja via email atau WhatsApp. Selanjutnya kami akan segera proses pengajuan SIUJPT dari awal hingga terbit dengan efisien. Sehingga usaha freight forwarding milikmu bisa segera beroperasi secara legal.

Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu dengan para profesional dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan legalitass dan perizinan usaha freight forwarding milikmu.

Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code