ADMINKITA

Catat! KBLI 43211 Perlu SBUJPTL untuk Perizinan Usaha

KBLI 43211 Perlu SBUJPTL untuk Perizinan Usaha
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Bagi kamu yang memiliki usaha di bidang Instalasi Listrik dan termasuk ke dalam KBLI 43211, usahamu akan membutuhkan SBUJPTL sebagai perizinan usahanya. Namun sudah tahukah kamu apa itu SBUJPTL, apa saja persyaratannya, dan bagaimana cara mendapatkannya?

Jika belum, kamu berada di artikel yang tepat! Di sini kita akan membahas tuntas mengenai perizinan usaha KBLI 43211 beserta apa saja prosedur dan persyaratan yang perlu kamu miliki.

Apa itu KBLI 43211 dan Mencakup Apa Saja?

Mari kita mulai dengan membahas apa itu KBLI 43211. Kode KBLI adalah singkatan dari Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengelompokkan berbagai jenis bidang usaha guna mempermudah pengusaha untuk mencari apa saja persyaratan usahanya.

Sementara 43211 adalah salah satu kode KBLI untuk bidang usaha Instalasi Listrik. Adapun cakupan usaha di Kode KBLI 43211 ini antara lain kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan pengujian sistem kelistrikan. Mulai dari kabel, panel, hingga sistem energi terbarukan seperti PLTS, semuanya masuk dalam lingkup KBLI ini.

Jika usaha kamu bergerak di bidang kontraktor listrik, jasa instalasi listrik untuk bangunan rumah, sipil maupun industri, atau pengembangan sistem tenaga listrik, KBLI 43211 adalah kode yang wajib kamu pilih saat mendaftarkan usaha di OSS RBA.

SBUJPTL Sebagai Izin Usaha KBLI 43211

Jasa Pengurusan SBUJPTL

Seperti kita ketahui perizinan usaha saat ini berlangsung di OSS sesuai dengan Kode KBLI-nya masing-masing. Nah, karena KBLI ini tergolong tingkat risiko tinggi, maka selain NIB juga perlu izin khusus.

Izin khusus tersebut sering kita sebut sebagai IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Namun sebelum bisa mendapatkan IUJPTL kita perlu mengurus SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) terlebih dahulu.

SBUJPTL adalah sertifikat yang membuktikan bahwa badan usaha kamu punya tenaga teknik bersertifikat dan sudah memenuhi standar keselamatan kerja di bidang ketenagalistrikan. Sertifikat ini diterbitkan oleh LSBU yang terakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Tanpa SBUJPTL, kamu tidak bisa mengajukan IUJPTL, yang merupakan izin operasional resmi dari Kementerian ESDM. Adapun sub bidang SBUJPTL yang bisa kamu pilih untuk KBLI 43211 seperti berikut:

  • Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
  • Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
  • Pengujian dan Pemeriksaan Instalasi Tenaga Listrik
  • Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik

Setiap subbidang punya persyaratan tenaga teknik tersendiri, jadi sangat penting untuk menyesuaikan dengan lingkup kerja usaha kamu. Jika salah tentu saja pengajuan SBUJPTL bisa ditolak, dan izin usahamu juga tidak akan terbit.

Syarat dan Cara Pengajuan SBUJPTL

Untuk mendapatkan SBUJPTL bagi KBLI 43211, langkah pertama kamu perlu menyiapkan berbagai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis terlebih dahulu. Beberapa persyaratan tersebut seperti:

  1. Perusahaan sudah berbentuk Badan Hukum (PT)
  2. Tempat usaha yang layak dan sesuai standar teknis
  3. Tenaga kerja bersertifikat SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan), bukan SKK Konstruksi.
  4. Modal usaha yang memadai
  5. Dokumen sistem manajemen mutu. 
  6. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;

Setelah semua persyaratan administrasi dan teknis di atas kamu penuhi, langkah selanjutnya kamu bisa mengajukan SBUJPTL dengan mengikuti langkah berikut ini:

  1. Tentukan KBLI dan subbidang SBUJPTL yang sesuai dengan jenis usaha kamu.
  2. Pastikan kembali tenaga kerja kamu punya SKTTK yang sesuai level dan subklasifikasi yang dibutuhkan (Operator, Teknisi, atau Ahli).
  3. Ajukan permohonan ke LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM.
  4. Integrasikan ke OSS RBA, karena semua perizinan usaha sekarang berbasis sistem online.

Meski terlihat sederhana, namun jika mengurus sendiri tentu akan menyita banyak waktu. Terlebih lagi banyak persyaratan administratif dan teknis yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. 

Belum lagi jika ada kesalahan prosedur atau dokumen yang tidak sesuai format berlaku. Tentu ini akan menghambat proses pengajuan SBUJPTL untuk perizinan usahamu yang berada di KBLI 43211.

Anti Ribet Urus SBUJPTL Bersama AdminKita

Sebagai solusi kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan SBUJPTL dari AdminKita. 

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah membantu 600 perusahaan di seluruh Indonesia, para profesional kami bisa mempersingkat dan mempermudah proses pengajuan SBUJPTL.

Mulai dari menentukan KBLI, subbidang dan SKTTK yang sesuai, hingga pengurusan dan pengajuan di LSBU dan OSS, AdminKita yang urus. Kamu hanya perlu kirim dokumen persyaratan dasar saja via WhatsApp atau Email.

Selanjutnya hanya perlu menunggu update dan dalam beberapa hari kerja saja, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) milikmu bisa terbit.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita secara GRATIS! Kami selalu fast response dan memberi solusi terbaik bagi setiap permasalahan perizinan usaha dan legalitas usahamu.

Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code