ADMINKITA

Cepat Selesai! Ini Jasa Pembuatan VISA Tenaga Kerja Kilat

Jasa Pembuatan VISA Indonesia KILAT Cepat Selesai

Apakah kamu membutuhkan VISA atau KITAS Tenaga Kerja untuk merekrut TKA di Perseroan Terbatas Kamu? Namun kamu ingin segera mengurusnya dengan cepat? Tenang, kamu bisa mempercayakan Jasa Pembuatan VISA atau KITAS Tenaga Kerja Kilat dari AdminKita.

Tidak hanya VISA Tenaga Kerja, jika PT Kamu berstatus PT PMA dengan kepemilikan saham oleh WNA, kamu bisa mendatangkan mereka ke Indonesia menggunakan VISA/KITAS Investor.

Proses Pembuatan Cepat

Kamu tidak perlu khawatir dengan proses pengurusan yang lama. Dengan pengalaman lebih dari 9 tahun dan telah dipercaya 500 lebih perusahaan, proses pembuatan VISA Tenaga Kerja bersama AdminKita bisa selesai secepat kilat.

Semua proses pengurusan VISA Tenaga Kerja maupun VISA Investor akan AdminKita kerjakan kurang dari 1 Bulan saja. Tentu saja ini jauh lebih cepat dibanding mengurus semuanya secara mandiri.

Jasa Pembuatan VISA Indonesia Termudah

Selain prosesnya cepat, juga mudah. Bersama Jasa Pembuatan VISA Indonesia dari AdminKita kamu tidak perlu mengurus dan mempersiapkan persyaratannya sendiri di Imigrasi setempat.

Kamu hanya perlu mengirim hasil foto/scan dokumen persyaratan yang kami minta saja. Selanjutnya AdminKita yang akan mengurus proses penerbitan E-VISA hingga ITAS/KITAS kamu terbit dari Imigrasi setempat.

Untuk persyaratan pengurusan nantinya tergantung dari jenis VISA yang ingin kamu miliki. Semisal jika kamu ingin mengurus VISA untuk merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA), maka kamu bisa menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) dengan indeks C-312.

Sementara jika ingin mendatangkan Investor ke PT PMA tempatmu, kamu bisa menggunakan VITAS Investor dengan indeks C-313 dan C-314.

Atau jika kamu bingung indeks VITAS mana yang sesuai dengan tujuan perusahaanmu, Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita. Nantinya kami akan memberitahu apa saja persyaratan yang perlu kamu kirim agar bisa mengurus VISA Indonesia bersama AdminKita.

Setelah AdminKita urus semua prosedurnya, nanti kamu akan mendapatkan EVISA untuk Tenaga Kerja Asing yang kamu datangkan ke Indonesia, seperti gambar di bawah ini:

Tidak Perlu Pusing Konversi VISA ke ITAS

Selanjutnya EVISA di atas perlu dikonversi menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Pengkonversian tersebut bisa kamu lakukan setelah TKA atau Investor Asing yang bersangkutan mendarat di Indonesia.

Tenang saja AdminKita akan membantu proses konversi ini dan nantinya kamu akan mendapatkan dokumen ITAS seperti gambar di bawah ini:

Jika TKA atau Investor Asing di perusahaanmu sudah mengantongi dokumen ITAS di atas, maka mereka sudah secara sah memiliki hak tinggal sementara di Indonesia dan bisa melakukan tugas di perusahaanmu.

Jika kamu mempekerjakan TKA maupun mendatangkan Investor yang ITAS-nya belum terbit atau belum diurus, maka kamu bisa dikenai ancaman pidana.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 (UU Keimigrasian) yang menerangkan bahwa baik pekerja asing yang bekerja tanpa izin di Indonesia, maupun pihak yang memberikannya kerja, bisa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 Juta.

Jasa Pembuatan Visa Indonesia Anti Lelet

Nah agar bisa terhindar dari berbagai sanksi di atas, kamu bisa segera mengurus VISA Tenaga Kerja bagi TKA dan VISA Investor bagi Investor Asing di perusahaanmu bersama Jasa Pembuatan VISA Indonesia Kilat dari AdminKita.

Dengan proses yang mudah dan cepat, kamu bisa segera mendatangkan TKA maupun Investor bagi PT tempatmu tanpa khawatir terkena ancaman pidana dan denda yang besar.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Tim AdminKita. Kami selalu fast response dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan izin tinggal terbatas untuk SDM asing di perusahaanmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code