Adminkita.com

Contoh dan Jenis Barang Kena Pajak (BKP)

Contoh dan Jenis Barang Kena Pajak (BKP)

Tahukah kamu apa saja contoh dan jenis barang kena pajak atau BKP yang ada di Indonesia.

Penting bagi kamu untuk mengetahui apa saja contoh dan jenis barang kena pajak tersebut.

Bisa jadi salah satu barang tersebut kamu miliki sehingga wajib untuk mengeluarkan dan membayarkan pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam artikel ini kita akan menguraikan beberapa contoh dan jenis dari barang kena pajak atau BKP tersebut.

Dengan demikian, kamu bisa mengetahui apa saja barang yang termasuk dalam kategori BKP tersebut.

Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel ini hingga bagian akhir agar bisa mendapatkan setiap informasi yang ada secara keseluruhan.

Penjelasan Umum tentang BKP

Barang kena pajak atau BKP merupakan barang yang kepemilikannya mewajibkan seseorang untuk membayarkan pajak sesuai besaran yang tercantum dalam aturan yang berlaku.

BKP ini bisa berupa barang yang bergerak atau tidak bergerak maupun barang yang berwujud maupun tidak berwujud.

Aturan tentang penerapan pajak bagi barang kena pajak atau BKP tercantum dan bisa kamu temukan dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Contoh dan Jenis Barang Kena Pajak

Contoh barang kena pajak (Pixabay/JayMantri)

Pada dasarnya, barang kena pajak bisa dibagi ke dalam dua bentuk atau jenis yang berbeda.

Kedua jenis dari BKP tersebut adalah barang berwujud dan barang tidak berwujud.

Adapun penjelasan tentang kedua jenis BKP ini beserta contohnya bisa kamu simak pada bagian berikut.

1. Barang Berwujud

Jenis pertama dari BKP adalah barang berwujud.

Seperti namanya, barang berwujud merupakan barang yang bisa kamu lihat bentuknya secara fisik.

Barang berwujud ini juga bisa dibagi ke dalam dua bentuk yang berbeda, yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Beberapa contoh barang berwujud yang bergerak yang dikenai pajak adalah mobil dan motor.

Di sisi lain, contoh barang berwujud tidak bergerak yang termasuk dalam kategori barang kena pajak di antaranya tanah, rumah, bangunan, dan lainnya.

2. Barang Tidak Berwujud

Barang tidak berwujud merupakan jenis kedua dari BKP.

Jenis ini merupakan kebalikan dari barang yang ada pada poin sebelumnya.

Secara ringkas, barang tidak berwujud merupakan barang yang memang tidak bisa kita saksikan dalam bentuk fisik secara nyata.

Meskipun tidak memiliki wujud secara fisik, barang jenis ini tetap bisa mendatangkan manfaat secara ekonomis.

Beberapa contoh barang tidak berwujud yang termasuk dalam BKP di antaranya merek dagang, desain produk, formula, dan hak paten.

Jasa Perpajakan Perusahaan yang Mudah dan Aman

Itulah beberapa contoh dari barang kena pajak yang bisa kamu temui dalam kehidupan sehari-hari.

Jika kamu memiliki salah satu dari barang tersebut tentu wajib untuk menunaikan kewajiban dan membayarkan pajaknya.

Bagi kamu yang tidak ingin mengalami kesulitan dalam mengurus pajak bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan yang ada di AdminKita.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu bisa menjalankan urusan perpajakan dengan mudah dan aman.

Sebab tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus urusan perpajakan yang akan kamu tunaikan tersebut.

Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk mulai berkonsultasi dan rasakan manfaat layanan jasa perpajakan perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!