Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, sistem Coretax resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025. Namun tahukah kamu apa itu Coretax dan fungsinya dalam perpajakan?
Sebagai wajib pajak, agar bisa memenuhi kewajiban pajakmu dengan efisien dan tepat waktu, maka kamu harus memahami apa saja hal penting mengenai Coretax. Berikut beberapa poin penting yang perlu kamu ketahui:
Pengertian dan Tujuan Coretax
/lm5isrwerufmtpi.png)
Yang pertama harus kamu ketahui adalah pengertiannya. Secara umum Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi, yang dirancang untuk mengoptimalkan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran. pelaporan, hingga pembayaran.
Sistem ini bertujuan untuk membuat proses perpajakan lebih mudah, transparan, dan efisien bagi wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Selain itu dengan adanya Coretax diharapkan bisa mengurangi kesalahan atau error dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Seperti contoh errornya ketika kamu mengalami faktur pajak yang reject dengan berbagai macam penyebab saat akan mengunggahnya di aplikasi E-Faktur.
Coretax Berbeda dengan DJP Online
Karena ini adalah sistem baru, maka Coretax tentu berbeda dengan sistem di DJP Online yang sebelumnya kita gunakan untuk berbagai administrasi perpajakan. Namun, dalam jangka panjang semua fitur yang ada di DJP Online seperti E-Filing dan E-Billing akan sepenuhnya terintegrasi ke dalam Coretax.
Perbedaan lainnya adalah, untuk mengakses Coretax tidak perlu E-Fin (Electronic Filing Identification Number) sebagaimana ketika mengakses DJP Online. Sebagai gantinya untuk mengakses Coretax menggunakan verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar.
Selain menggantikan E-Filing dan E-Billing, Coretax juga berfungsi menggantikan E-Faktur untuk pembuatan faktur pajak yang tertanggal sejak 1 Januari 2025.
Lalu bagaimana jika kamu ingin melaporkan SPT Tahun 2024?
Pelaporan SPT Tahun 2024 Masih Menggunakan DJP Online

Bagi wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan yang ada pada DJP Online. Barulah di tahun depan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 bisa menggunakan Coretax.
Untuk batas pelaporan SPT tahun pajak 2024, yakni maksimal di bulan Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP), dan maksimal di bulan April 2025 bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Jika terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka kamu bisa terkena denda. Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan terkena denda Rp 100.000 dan untuk SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1.000.000.
Belum lagi denda telat bayar pajak dengan bunga sebesar 2% perbulan dari nilai pajak yang belum terbayarkan.
Jasa Pembukuan dan Perpajakan Perusahaan
Meskipun banyak perubahan sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, kamu tidak perlu khawatir. Jasa Pembukuan dan Perpajakan dari AdminKita siap membantu semua pembukuan dan perpajakan badan usahamu dari awal hingga pelaporan SPT.
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan telah dipercaya oleh lebih 500 perusahaan, para profesional dari AdminKita bisa mengurusnya secara teliti dan efisien waktu.
Sehingga kamu hemat pajak dan tidak takut terkena denda karena terlambat membayar dan melaporkan pajak perusahaanmu.Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama para profesional dari AdminKita secara GRATIS. Kami selalu fast respon dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan perpajakan badan usahamu. Klik tombol di bawah ini ya!