Jika usahamu akan berbentuk badan usaha, selain wajib memiliki NPWP pribadi kamu juga wajib memiliki NPWP Badan Usaha. Nah jika kamu ingin tahu cara daftar NPWP Badan Usaha secara online kamu bisa simak artikel ini sampai habis ya!
Proses pembuatan NPWP badan biasanya berlangsung bersamaan dengan pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT). Hal ini karena NPWP badan berlaku sebagai salah satu syarat legalitas/pendirian perusahaan.
Selain berfungsi sebagai syarat legalitas, NPWP badan juga berfungsi sebagai dokumen wajib bagi perusahaan dengan status Pengusaha Wajib Pajak (PKP). Di mana NPWP badan ini nantinya bisa digunakan untuk memungut, memotong dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Mengingat pentingnya NPWP bagi badan usaha, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk bisa mendaftarkan NPWP badan usaha secara online. Proses pembuatan NPWP pun bisa dipersingkat dalam beberapa menit saja, karena tidak perlu antri.
Syarat Membuat NPWP Badan Usaha
Namun untuk bisa membuat NPWP Badan Usaha secara online ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan terlebih dahulu. Salah satunya hasil scan/foto KTP salah satu pengurus (jika berbentuk PT maka hasil scan/foto KTP yang menjabat direksi atau komisaris).
Selanjutnya kamu harus sudah memiliki dokumen pendirian badan usaha. Jika badan usahanya berbentuk PT maka dokumennya berupa Akta Pendirian dari Notaris dan SK Kemenkumham. Dokumen pendirian ini menyesuaikan dengan bentuk badan usahanya.
Selain itu kamu juga perlu menyiapkan hasil scan atau foto NPWP pribadi dari salah satu pengurusnya.
Cara Daftar NPWP Badan Usaha Online
Jika persyaratan di atas sudah kamu siapkan, selanjutnya kamu bisa daftar NPWP badan usaha secara online di situs https://ereg.pajak.go.id/daftar. Adapun langkah-langkah yang harus kamu lalui sebagai berikut ini:
1. Buat Akun e-Reg di e-Registration DJP
Agar bisa memiliki akses untuk membuat NPWP, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun e-Reg terlebih dahulu. Alur pembuatan akun e-Reg adalah sebagai berikut:
- Bukalah situs https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Lalu masukkan alamat email dan kode captcha yang tertera dengan benar.
- Setelah itu kamu bisa klik tombol “Daftar”
Nantinya jika pendaftaran akun e-Reg berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi pop up yang akan muncul di halaman tersebut. Notifikasi yang muncul yakni “Anda berhasil menyelesaikan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem DJP”.
2. Konfirmasi Pendaftaran Akun e-Reg
Setelah melakukan pendaftaran akun, selanjutnya kamu perlu mengkonfirmasi pendaftaran akun e-Reg melalui email masuk yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi. Bukalah inbox yang dikirimkan oleh email eregistration@pajak.go.id lalu klik tautan yang ada pada email tersebut.
Nantinya kamu secara otomatis akan diarahkan ke tahapan selanjutnya (tahap 2) yang berupa pengisian formulir.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Gambar di atas adalah tangkapan layar (screenshot) pada saat tahap kedua daftar NPWP badan secara online. Dimulai dari kolom jenis WP (Wajib Pajak), kamu bisa pilih WP Badan.
Selanjutnya kamu bisa isi nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan dan membuat kata sandi. Jangan lupa untuk mengisi kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul.
Setelah itu kamu bisa klik tombol “Daftar” yang ada di paling bawah. Jika berhasil kamu akan melihat notifikasi berupa tulisan pendaftaran akun berhasil.
4. Aktivasi Akun
Selanjutnya kamu bisa cek kembali email masuk yang dikirimkan oleh DJP dengan subjek “Email Aktivasi Akun”. Kamu bisa klik link aktivasi yang ada di sana
Setelah mengklik link aktivasi akun pada email masuk dari eregistration@pajak.go.id, kamu akan langsung membuka halaman login e-Reg DJP. Masukkan alamat email dan kata sandi yang sudah kamu buat pada proses sebelumnya.
Jangan lupa juga untuk memasukkan kode captcha yang sesuai. Jika sudah kamu bisa klik login.
5. Isi Formulir Daftar NPWP Badan Online
Setelah berhasil login langkah selanjutnya kamu bisa memulai daftar NPWP badan secara online. Ada sekitar 7 formulir pendaftaran yang perlu kamu isi.
- Yang pertama adalah formulir kategori wajib pajak.
- Kedua, formulir data diri
- Ketiga, formulir sumber penghasilan utama
- Keempat, formulir alamat KTP, domisili dan alamat usaha
- Kelima, formulir isi tambahan
- Keenam, formulir persyaratan
- Dan yang terakhir, formulir pernyataan
6. Print dan Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Setelah mengisi semua formulir kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara bertanda tangan dan formulir registrasi wajib pajak. Cetaklah atau unduh dua dokumen tersebut. Lalu satukan dengan berkas kelengkapan yang sudah disiapkan.
Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara Bubuhi dengan tanda tangan. Kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan
7. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak
Setelah itu kamu bisa mengirim formulir registrasi wajib pajak yang berupa dokumen syarat dan formulir permohonan pembuatan NPWP badan. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengirimnya.
Yang pertama kamu bisa mengirimkannya secara online berupa soft file melalui situs ereg.pajak.go.id atau menyerahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari kota kamu.
Berapa Lama Daftar NPWP Online Hingga Jadi?
Pembuatan NPWP secara online tentu saja bisa mempersingkat waktu. Jika sudah terbiasa dan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya, maka hanya butuh waktu sekitar 15 menit saja untuk membuat NPWP secara online.
Namun jika kamu belum pernah membuatnya tentu saja akan menyita waktu lebih lama, karena banyaknya persyaratan yang harus kamu siapkan. Dan juga banyak formulir yang harus kamu isi saat proses pendaftaran NPWP badan.
Belum lagi jika saat proses pendaftaran terkendala dengan jaringan koneksi yang buruk dan ada potensi juga pengajuan NPWP badan ditolak. Biasanya karena alasan dokumen persyaratan dan kesalahan saat mengisi formulir permohonan.
Daftar NPWP Badan Anti Ribet
Tentu saja kamu tidak ingin lama-lama mendaftarkan NPWP badan namun pada akhirnya ditolak bukan? Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita.
Tidak hanya Akta Pendirian dari notaris saja yang kami urus, NPWP perusahaan atau badan usaha juga kami buatkan. Selain itu proses perizinan berusaha di OSS juga kami bantu. Sehingga kamu tidak perlu pusing dan ribet lagi mengurus semuanya.
Sekain itu kamu juga bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan dari Adminkita yang akan membantu kamu dalam pelaporan pajak perusahaan. Baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan legalitas dan perizinan berusaha kamu.
Buruan klik tombol di bawah ini ya!