Adminkita.com

Dari Mana Modal Persekutuan Firma Diperoleh?

Dari mana modal persekutuan Firma diperoleh

Tahukah kamu dari mana modal persekutuan firma diperoleh? Bagi kamu yang ingin menjalankan usaha dalam bentuk ini tentu wajib untuk memahami informasi tersebut.

Dengan demikian, kamu bisa memahami asal dari modal usaha ketika ingin menjalankan usaha dalam bentuk firma. Oleh sebab itu, informasi terkait asal modal ini penting untuk kamu ketahui agar tidak salah memilih langkah dalam mendirikan sebuah usaha.

Jika kamu masih belum mengetahui dari mana asal modal firma diperoleh, tidak perlu khawatir. Sebab dalam artikel ini kita akan membahas hal tersebut secara lebih lanjut.

Namun sebelum mengetahui dari mana asal modal didapatkan, simak terlebih dahulu penjelasan singkat terkait apa itu firma pada bagian berikut.

Apa Itu Firma?

vennootschap onder firma atau kita kenal sebagai Firma adalah sebuah perserikatan dagang yang dibentuk oleh beberapa perusahaan. Ketika membentuk sebuah firma, terdapat dua perusahaan atau lebih yang membentuk persekutuan dan menjalankan sebuah usaha dengan nama yang sama.

Oleh sebab itu, persekutuan firma nantinya dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu di bawah satu nama usaha yang sama. Landasan hukum terkait persekutuan firma di Indonesia bisa kamu temukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Setidaknya terdapat empat jenis firma yang bisa kamu jumpai dan beroperasi secara umum. Adapun keempat jenis firma tersebut di antaranya adalah.

  1. Firma umum
  2. Firma terbatas
  3. Firma dagang
  4. Firma non perdagangan

Modal Persekutuan Firma Diperoleh dari Mana?

Ilustrasi modal persekutuan firma diperoleh dari mana? (Pixabay/geralt)

Lantas untuk menjalankan kegiatannya, dari mana modal persekutuan firma diperoleh? Pada dasarnya dalam usaha yang berbentuk firma, tidak ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi maupun perusahaan.

Artinya masing-masing anggota persekutuan wajib menyetorkan harta kekayaan pribadinya seperti yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Harta kekayaan yang disetorkan inilah nantinya yang digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kegiatan usaha di persekutuan tersebut.

Besaran jumlah setoran kekayaan dari setiap anggota ini bisa berpengaruh pada jumlah modal yang didapatkan. Makin besar sumber dana yang disepakati secara bersama, maka makin besar pula modal awal untuk membangun usaha dalam bentuk firma.

Meskipun demikian, setiap anggota nantinya tidak hanya bertanggung jawab dalam hal modal saja. Anggota persekutuan firma juga bertanggung jawab pada harta kekayaan yang dimiliki oleh usaha tersebut.

Tidak adanya pemisahan harta kekayaan antara milik pribadi dan perusahaan membuat setiap anggota mesti bertanggung jawab atas apapun situasi yang ada di firma. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka setiap anggota akan bertanggung jawab untuk mengatasi hal tersebut, meskipun nantinya akan berdampak pada penggunaan harta pribadi untuk menutup kerugian.

Jasa Pembuatan PT Bersama AdminKita

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa tanggung jawab dari anggota firma, khususnya dalam hal harta kekayaan cukup besar. Kondisi harta kekayaan yang dimiliki pribadi bisa saja berpengaruh terhadap situasi yang tengah dihadapi oleh firma.

Bagi kamu yang tidak ingin mengalami situasi ini dalam menjalankan sebuah usaha, mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas atau PT bisa menjadi jawaban. Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita untuk mempermudah proses pendirian usaha yang nantinya akan dijalankan.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan layanan dan kemudahan dalam mendirikan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!