Apakah sudah tahu dokumen legalitas apa saja yang mesti dipenuhi ketika mengurus perizinan sebuah bisnis dalam bentuk UMKM? Jika kamu memiliki usaha dengan jenis ini tentu perlu mengetahui informasi terkait hal tersebut.
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan salah satu jenis usaha yang banyak bermunculan di berbagai daerah Indonesia. Secara umum, UMKM bisa didefinisikan sebagai usaha produktif milik perorangan maupun badan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Namun perlu kamu ingat bahwa menjalankan usaha UMKM tidak bisa berjalan begitu saja. Kamu mesti memenuhi dokumen legalitas usaha agar UMKM yang dimiliki bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas apa saja dokumen legalitas usaha yang mesti dipenuhi oleh para pelaku bisnis UMKM? Temukan jawaban lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Pentingnya Legalitas dalam Sebuah Bisnis
Legalitas merupakan salah satu hal yang wajib kamu perhatikan ketika menjalankan sebuah bisni. Sebab legalitas ini akan berkaitan dengan perlindungan hukum yang bisa didapatkan oleh usaha yang kamu miliki, sehingga bisa terhindar dari berbagai macam hal yang tidak diinginkan nantinya.
Hal ini juga berlaku ketika kamu menjalankan sebuah usaha di bidang UMKM. Ketika memiliki usaha ini, kamu juga mesti memenuhi legalitas dari bisnis yang dijalankan tersebut.
Terdapat beberapa alasan mengapa legalitas menjadi satu hal penting dalam sebuah bisnis, yakni.
- Sebagai bentuk kepatuhan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Memudahkan kerja sama dengan pelaku usaha lainnya.
- Memberikan kesadaran pajak bagi para pelaku UMKM.
- Memudahkan akses untuk modal usaha.
- Melindungi lokasi usaha UMKM.
- Mendapatkan pendampingan serta pengembahan dari usaha yang dijalankan.
Dokumen Legalitas Usaha UMKM
Dokumen legalitas usaha UMKM ini bisa dibedakan tergantung proses pendaftaran yang kamu lakukan. Jika melakukan pendaftaran legalitas secara daring, maka dokumen yang mesti dipenuhi adalah.
- Nomor KTP dan NPWP.
- Alamat e-mail pribadi.
- Informasi web usaha jika ada.
Di sisi lain, dokumen yang mesti kamu persiapkan ketika melakukan pendaftaran secara langsung adalah.
- Surat pengantar dari RT dan RW tempat lokasi usaha UMKM.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Pas foto warna terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
Jasa Pendirian PT di AdminKita
Itulah penjelasan lengkap terkait dokumen legalitas usaha yang mesti dipenuhi untuk usaha UMKM. Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa perizinan merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan ketika menjalankan sebuah usaha.
Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha, khususnya dalam bentuk perseroan terbatas dan tidak ingin ambil pusing dengan perizinannya, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT yang ada di AdminKita. Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu produktif yang dimiliki untuk mengurus pendirian usaha.
Sebab tim AdminKita akan mendampingi dan membantu dalam mengurus prosedur pendirian PT tersebut. Tidak hanya itu, tim AdminKita juga akan mengurus perizinan dari perusahaan yang didirikan, sehingga bisa memiliki legalitas yang jelas dalam operasional nantinya.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan rasakan kemudahan dalam mendirikan PT bersama AdminKita.