Thrifting menjadi salah satu bidang bisnis yang cukup marak berkembang di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan. Akan tetapi, tahukah kamu bahwa saat ini bisnis thrifting sebenarnya sudah dilarang beroperasi di Indonesia?
Banyak alasan mengapa bisnis ini pada akhirnya dilarang beredar oleh pemerintah Indonesia.
Sebelum mengetahui hal tersebut, yuk, ketahui terlebih dahulu apa sih, yang dimaksud dengan bisnis thrifting tersebut.
Apa Itu Bisnis Thrifting?
Thrifting merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membeli barang-barang bekas.
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa bisnis thrifting merupakan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk membeli dan menjual kembali barang-barang bekas yang dia dapatkan.
Banyak alasan mengapa bisnis thrifting ini, mulai dari harga yang murah hingga bisa mendapatkan barang-barang branded yang mungkin tidak terjangkau jika harus membeli dalam bentuk baru.
Meskipun demikian, bisnis ini secara resmi sudah dilarang untuk beredar oleh pemerintah pada saat ini di Indonesia.
Kenapa Bisnis Thrifting Tidak Diperbolehkan oleh Pemerintah?
Terdapat dua alasan utama mengapa pemerintah melarang bisnis thrifting di Indonesia, yakni.
1. Melindungi Industri dalam Negeri
Alasan pertama mengapa bisnis thrifting dilarang di Indonesia adalah agar bisa melindungi industri dalam negeri.
Barang-barang thrifting yang berasal dari produk luar negeri yang diimpor dan dijual dalam harga murah dianggap bisa mengancam industri dalam negeri.
Jika banyak orang lebih berminat untuk membeli barang-barang thrifting, bisa jadi harga dari produk dalam negeri akan merosot drastis dan merugikan para pelaku UMKM.
2. Alasan Kesehatan
Alasan kedua bisnis thrifting dilarang di Indonesia adalah berkaitan dengan aspek kesehatan.
Barang-barang bekas yang dijual dalam bisnis thrifting tidak diketahui secara pasti asal muasalnya, sehingga bisa menjadi wadah penyebaran penyakit yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Landasan Hukum Bisnis Thrifting Dilarang
Terdapat dua landasan hukum yang menjadi dasar kenapa bisnis thrifting dilarang beroperasi di Indonesia, yakni.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini mengubah landasan hukum sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Jasa Pembuatan PT yang Aman dan Terpercaya
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa bisnis thrifting sudah tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia.
Jika nekat untuk tetap menjalankan bisnis ini, bisa jadi kamu malah dicekal oleh pihak terkait. Bukannya mendapatkan untung dari bisnis yang dijalankan, kamu justru harus mendekam di balik jeruji besi karena melanggar aturan yang berlaku.
Nah, bagi yang tertarik untuk mendirikan dan memiliki perusahaan berbadan hukum, sekarang kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT yang terjamin aman dan terpercaya di AdminKita.
Dengan menggunakan layanan dari AdminKita, kamu akan merasakan berbagai macam kemudahan dan kecepatan dalam mengurus persyaratan dan prosedur untuk pembuatan PT.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu bersama tim AdminKita sebelum memanfaatkan layanan jasa pembuatan PT ini.