Adminkita.com

Izin Lokasi Perusahaan Apakah Masih Berlaku?

Izin lokasi perusahaan apakah masih berlaku

Apakah izin lokasi perusahaan masih berlaku pada saat ini di Indonesia? Pertanyaan ini mungkin sering terlintas, khususnya bagi kamu yang sedang mengurus perizinan usaha yang dimiliki.

Perizinan tentu menjadi salah satu hal penting yang wajib kamu perhatikan ketika menjalankan sebuah perusahaan. Tanpa memiliki izin yang jelas, bisa saja perusahaan yang kamu miliki tidak beroperasi karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam artikel ini kita akan membahas informasi terkait izin lokasi perusahaan. Selain itu kita akan membahas apakah izin lokasi ini masih berlaku ketika para pelaku usaha ingin mengajukan perizinan bisnis yang mereka jalankan masing-masing.

Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi yang berkaitan dengan hal yang satu ini. Lantas apakah izin lokasi perusahaan tersebut masih berlaku pada saat ini?

Apakah Izin Lokasi Perusahaan Masih Berlaku?

Ilustrasi izin lokasi perusahaan (Pixabay/Aymanejed)

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah atau lokasi yang diperlukan untuk penanaman modal. Izin lokasi ini juga berlaku sebagai izin pemindahan hak untuk menggunakan tanah atau lokasi tersebut untuk keperluan kegiatan sebuah usaha.

Lalu apakah izin lokasi yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha ini masih berlaku pada saat sekarang? Pada saat ini, izin lokasi tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Penggunaan izin lokasi pada saat ini sudah digantikan oleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Secara umum, PKKPR bisa didefinisikan sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan tata ruang dengan rencana tata ruang dari sebuah usaha. PKKPR ini juga berfungsi untuk menjelaskan secara detail rencana tata ruang yang digunakan dalam perusahaan tersebut.

Nantinya PKKPR ini wajib dipenuhi bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam skala menengah dan besar. Pengurusan dokumen PKKPR tersebut bisa diurus oleh para pelaku usaha lewat Online Single Submission atau OSS.

Jasa Pendirian PT Bersama AdminKita

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa pada saat ini izin lokasi sudah tidak digunakan lagi dalam proses perizinan. Izin lokasi tersebut sudah digantikan secara sepenuhnya oleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.

Oleh sebab itu bagi kamu yang ingin menjalankan usaha dalam skala menengah dan besar, penting untuk mengurus dokumen yang satu ini. Bagi kamu yang ingin mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas juga bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT bersama AdminKita.

Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu khawatir kewalahan atau kesulitan dalam mengurus prosedur pendirian PT. Selain itu, tim AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus perizinan usaha tersebut nantinya.

Dengan demikian, kamu bisa menghemat waktu produktif yang dimiliki tanpa perlu khawatir dengan proses pendirian usaha dalam bentuk PT. Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk memanfaatkan kemudahan dalam mendirikan PT lengkap dengan perizinannya bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!