Apakah kamu sudah mengetahui apa saja izin yang diperlukan untuk usaha aktivitas kurir atau ekspedisi (B2C)? Bagi kamu yang tertarik untuk merintis atau memperluas skala usaha di bidang logistik last-mile ini, wajib mengetahui informasi regulasi terbarunya.
Aktivitas kurir merupakan salah satu jenis usaha yang paling menjamur dan bisa kamu temukan di berbagai pelosok daerah di Indonesia. Namun, sama halnya dengan sektor transportasi lain, usaha kurir memerlukan izin operasional khusus dari kementerian terkait agar bisa berjalan secara legal dan tidak dibekukan oleh pemerintah.
Kali ini kita akan membahas tuntas informasi seputar izin usaha dari bisnis kurir ini. Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel ini hingga bagian akhir agar kamu tidak salah langkah dalam mengurus birokrasinya!
Mengenal Usaha Aktivitas Kurir atau Ekspedisi

Sebelum mengetahui cara mengurus perizinannya, kamu mesti memahami batasan operasional bisnis ini. Secara umum, usaha aktivitas kurir adalah bidang bisnis yang menawarkan jasa pengiriman barang, paket, dan dokumen skala eceran (retail) langsung ke tangan konsumen akhir (door-to-door).
Kehadiran ekosistem marketplace dan kebiasaan belanja online yang masif membuat intensitas pengiriman barang semakin tinggi. Hal ini berbanding lurus dengan pesatnya pertumbuhan dan profitabilitas usaha di sektor aktivitas kurir ini.
Langkah Mengurus Izin Usaha Aktivitas Kurir
Terdapat beberapa langkah yang perlu kamu perhatikan ketika ingin menjalankan sebuah usaha aktivitas kurir atau ekspedisi, yakni.
1. Menentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama yang mesti kamu lakukan adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan dijalankan. Badan usaha ini berfungsi agar bisnis yang akan kamu jalankan memiliki payung hukum yang jelas nantinya.
Salah satu pilihan badan usaha yang bisa kamu bentuk ketika ingin menjalankan bisnis ekspedisi adalah Perseroan Terbatas. Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita untuk mempermudah proses pendirian usaha tersebut.
2. Mengurus Nomor Izin Berusaha atau NIB
Setelah PT berdiri, langkah berikutnya adalah mengurus NIB di sistem OSS-RBA. Kamu wajib memilih kode KBLI yang tepat, yaitu KBLI 53301 (Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir).
Perlu kamu garis bawahi, berdasarkan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, KBLI 53200 termasuk ke dalam kategori usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi. Artinya, usahamu tidak bisa langsung beroperasi hanya dengan modal NIB saja!
3. Memenuhi Persyaratan Izin Usaha
Karena berisiko tinggi, operasional usahamu baru dianggap legal setelah kamu mengantongi izin sektoral yang disebut SIPPT (Surat Izin Penyelenggaraan Pos). Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Adapun beberapa dokumen administratif dan teknis yang mesti kamu persiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan NPWP jajaran Direksi
- Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- Bukti penguasaan tempat usaha/kantor (Surat Keterangan Domisili/Perjanjian Sewa)
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar operasional penyelenggaraan pos
- Proposal Rencana Usaha (Business Plan) kelayakan ekonomi dan operasional
- Sistem teknologi informasi pelacakan (tracking) barang
- Bukti pembayaran biaya PNBP perizinan penyelenggaraan pos
- Lolos proses verifikasi dan peninjauan teknis dari kementerian
Jasa Perizinan Aktivitas Kurir
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa terdapat banyak tahapan yang mesti dilalui ketika ingin mengurus perizinan usaha aktivitas kurir. Namun, kamu bisa memanfaatkan Jasa Perizinan Aktivitas Kurir dari AdminKita untuk mempermudah proses tersebut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim AdminKita dalam mengurus prosedur perizinan, sehingga bisa menghemat waktu produktif nantinya. Langsung saja hubungi kontak yang tertera dalam laman ini agar kamu bisa merasakan kemudahan mengurus perizinan bersama AdminKita.




