Bagi kamu yang memiliki bisnis warung makan, apakah sudah mengetahui kode KBLI yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan di bidang usaha tersebut?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik
Kode KBLI ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk mengurus izin dari usaha yang dijalaninya.
Sebab, izin usaha akan berpengaruh pada legalitas dari bisnis yang sedang dijalankan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kode KBLI ini nantinya akan menjadi dasar dari Nomor Induk Berusaha atau NIB yang dimiliki pelaku usaha sebagai bukti legalitas atas bisnisnya.
Sebelum mengetahui kode KBLI yang sesuai untuk usaha warung makan, ketahui terlebih dahulu kode-kode apa saja yang terkait dengan bisnis di industri makanan.
Kode KBLI Usaha Makanan
Terdapat lima kode KBLI yang berkaitan dengan bisnis usaha di bidang industri makanan, yakni.
1. KBLI 56101 (Restoran)
Kode ini diperuntukkan bagi bisnis usaha makanan yang bisa dikonsumsi di tempat, berlokasi di bangunan permanen, dan dilengkapi jasa pelayanan seperti memasak dan menyajikan pesanan.
Usaha makanan yang termasuk dalam kode ini juga memiliki pembatasan pada jumlah tamu yang datang.
2. KBLI 56102 (Warung Makan atau Rumah Makan)
Kelompok usaha yang termasuk dalam kode ini merupakan bisnis yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap dan menyajikan makanan maupun minuman di tempat usahanya.
3. KBLI 56103 (Kedai Makanan)
Kelompok yang termasuk dalam kode ini merupakan usaha yang menjual makanan yang siap dikonsumsi dan berada di tempat tetap yang dapat dipindahkan atau dibongkar pasang, seperti warung pecel ayam dan sejenisnya.
4. KBLI 56104 (Makanan Keliling atau di Tempat yang Tidak Tetap)
Kelompok usaha yang termasuk dalam kode ini adalah yang menjual makanan siap konsumsi dengan cara berkeliling, seperti bakso keliling, mie ayam keliling, dan lainnya.
5. KBLI 56109 (Restoran dan Penyedia Makanan Keliling Lainnya)
Kelompok usaha yang termasuk dalam kode ini merupakan bisnis yang menyajikan makanan lain di luar kode KBLI 56101 hingga 56104, seperti usaha cake and bakery, food court, food truck, dan sebagainya.
Kode KBLI Warung Makan

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa jika kamu memiliki bisnis usaha di bidang warung makan atau rumah makan, maka kamu harus memilih kode KBLI 56012 ketika mengurus izin usaha.
Jangan sampai kamu mengalami kesalahan ketika memilih kode ini, sebab akan berakibat fatal pada proses perizinan nantinya.
Para pelaku bisnis warung makan bisa mendapatkan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha jika kode KBLI yang dicantumkan salah atau tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
Penjelasan tentang sanksi ini juga diatur dalam Pasal 414 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Oleh sebab itu, kamu mesti hati-hati dalam menentukan kode KBLI usaha agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.
Jasa Pembuatan PT Lengkap dengan Perizinan di OSS
Bagi kamu yang kebingungan dan susah dalam menentukan kode KBLI bagi usaha yang sedang dijalankan, kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita.
Layanan dari AdminKita ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi kamu dalam mengurus berbagai keperluan yang dibutuhkan ketika mendirikan sebuah perusahaan.
Tim AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus perizinan di sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Jadi kamu tidak perlu pusing lagi dalam mengurus berbagai hal yang dibutuhkan untuk memenuhi hal tersebut.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk mulai berkonsultasi dan memanfaatkan jasa pembuatan PT lengkap dengan perizinan di OSS bersama AdminKita.