Bagi kamu yang memiliki bisnis warung makan, apakah sudah mengetahui kode KBLI yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan di bidang usaha tersebut?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode klasifikasi yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menata urusan pemerintah di bidang perizinan usaha. Kode KBLI ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku bisnis untuk mengurus izin dari usaha yang dijalaninya.
Sebab, izin usaha akan berpengaruh langsung pada legalitas dan keamanan operasional bisnis yang sedang dijalankan, seperti yang kini tercantum dan diwajibkan dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kode KBLI ini nantinya akan menjadi dasar dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dipegang oleh pelaku usaha sebagai identitas dan bukti legalitas atas bisnisnya. Sebelum mengetahui kode KBLI yang paling sesuai untuk usaha warung makan, ketahui terlebih dahulu pembaruan klasifikasi di industri kuliner saat ini.
Kode KBLI Usaha Makanan (Pembaruan KBLI 2025)
Merujuk pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, saat ini kode untuk industri makanan dikerucutkan. Berikut adalah klasifikasi utama yang masih berlaku:
1. KBLI 56101 (Restoran) Kode ini diperuntukkan bagi bisnis usaha makanan yang bisa dikonsumsi di tempat, berlokasi di bangunan permanen, dan dilengkapi fasilitas serta jasa pelayanan ekstensif seperti memasak dan menyajikan pesanan secara profesional.
2. KBLI 56102 (Warung Makan atau Rumah Makan) Kelompok usaha yang termasuk dalam kode ini merupakan bisnis yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap dan menyajikan makanan maupun minuman di tempat usahanya, seperti kedai Ayam Celup Keju, warung pecel lele, ramesan, dan sejenisnya. Dengan dihapusnya kode 56103 (Kedai Makanan), entitas kedai skala kecil kini banyak yang bermuara ke klasifikasi 56102 ini.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa jika kamu memiliki bisnis usaha di bidang warung makan, kedai skala menengah, atau rumah makan, maka kamu harus memilih kode KBLI 56102 ketika mengurus izin usaha di sistem OSS-RBA.
Jangan sampai kamu mengalami kesalahan atau kelalaian ketika memilih kode ini, sebab dampaknya bisa berakibat fatal pada proses validasi perizinan dan Sertifikat Standar operasionalmu nantinya.
Para pelaku bisnis warung makan bisa mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian operasional hingga pencabutan perizinan berusaha jika kode KBLI yang dicantumkan salah atau tidak sesuai dengan fakta lapangan (dokumen yang dilampirkan). Ketentuan mengenai sanksi ini diatur secara tegas dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Oleh sebab itu, kamu mesti ekstra teliti dan berhati-hati dalam menentukan kode KBLI usaha agar operasional harian warung makanmu aman dari razia birokrasi.
Jasa Pembuatan PT Lengkap dengan Perizinan di OSS
Bagi kamu yang kebingungan dan susah dalam menentukan kode KBLI bagi usaha yang sedang dijalankan, kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita.
Layanan dari AdminKita ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi kamu dalam mengurus berbagai keperluan yang dibutuhkan ketika mendirikan sebuah perusahaan.
Tim AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus perizinan di sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Jadi kamu tidak perlu pusing lagi dalam mengurus berbagai hal yang dibutuhkan untuk memenuhi hal tersebut.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk mulai berkonsultasi dan memanfaatkan jasa pembuatan PT lengkap dengan perizinan di OSS bersama AdminKita.




