fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Jangan Sampai Salah! Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha Non PKP

Apakah kamu pengusaha yang saat ini berstatus Non PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Sudah tahukah kamu bahwa status Non PKP bukan berarti bahwa kegiatan usahamu tidak terkena pajak sama sekali? Kalau belum tahu, kamu harus simak artikel ini sampai habis! Karena AdminKita akan membahas tuntas ketentuan pajak bagi pengusaha Non PKP.

Non PKP Dilarang Menerbitkan Faktur Pajak

Seperti kita ketahui bahwa perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP terletak pada hak dan kewajibannya. Bila pengusaha PKP berhak memungut PPN pada setiap transaksi barang atau jasa kena pajak. Maka untuk perusahaan Non PKP tidak boleh memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Bila ketahuan menerbitkan faktur pajak maka akan terkena denda sesuai Pasal 39A Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan bisnis para pengusaha Non PKP yang mayoritas terdiri dari UMK (Usaha Mikro dan Kecil). PKP ini memiliki fungsi salah satunya bila usahamu ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah atau lembaga lain yang mewajibkan adanya faktur pajak. Selain itu pengukuhan status PKP bersifat wajib bila usahamu memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun.

Bila usahamu memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak pada setiap transaksinya, maka kamu tidak perlu berstatus PKP. Meski begitu bukan berarti kegiatan usaha kamu terbebas dari pajak. Ada beberapa ketentuan pajak bagi pengusaha Non-PKP yang wajib dilaksanakan.

Kewajiban Pajak untuk Pengusaha Non PKP

Ilustrasi pajak. foto oleh karolina grabowska: pexels

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013, pengusaha Non PKP tetap wajib mengelola dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan aktivitas perpajakannya. 

PPh sebagai salah satu jenis pajak perusahaan bersifat wajib bagi perusahaan PKP maupun Non PKP. Pengenaan PPh ini berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan dan ada beberapa pasal PPh antara lain seperti PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan lain-lain.

Selain itu menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, sebagai pengusaha Non PKP kamu juga bisa dikenakan PPh final. Besaran Pajak Penghasilan final ini sejumlah 0,5% dari penghasilan bruto (omzet) bulanan. Nilai PPh final ini turun dari sebelumnya yang sebesar 1% dari omzet bulanan.

Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Non PKP

Seperti kita ketahui bahwa ada jenis Pajak Penghasilan final dan non-final bagi pengusaha Non PKP. Untuk PPh yang bersifat non-final seperti PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan lain-lain, pembayaran atau penyetoran PPh non final bersamaan dengan pelaporan SPT tahunan. 

Sementara untuk PPh final tidak perlu dihitung dalam pelaporan SPT tahunan karena pembayarannya sudah dilakukan perbulan atau saat penghasilan diterima. Namun kamu masih harus menyertakan bukti penyetoran PPh final tersebut dalam laporan SPT tahunan.

Karena tergolong dalam SPT badan, untuk cara pelaporan pajak perusahaan Non PKP bisa menggunakan formulir SPT PPh 1771 yang tersedia secara online di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun tata cara pelaporan Pajak Non PKP antara lain:

  1. Pertama kamu harus membuat EFIN pajak untuk badan dan sudah teraktivasi di djponline.pajak.go.id
  2. Setelah memiliki EFIN Pajak, masuklah ke akun e-Filing atau e-SPT yang ada di situs web DJP Online.
  3. Lalu klik tombol “e-Filing” atau “e-SPT” kemudian pilih “Buat SPT”
  4. Setelah itu,akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Terkhusus SPT badan akan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  5. Kemudian isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  6. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  7. Klik “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan badan sudah selesai

Cara pelaporan pajak pengusaha Non-PKP di atas sama dengan yang berstatus PKP. Yang membedakan hanya pada Non PKP tidak ada pelaporan dan penyetoran PPN.

Lapor Pajak Anti Ribet

Dalam melaporkan maupun menyetorkan pajak ada beberapa dokumen yang harus kamu penuhi. Selain itu kamu harus bisa mengidentifikasi objek pajak sesuai dengan transaksi yang berlangsung. Apalagi bila pembukuan usaha kamu kurang rapi, pasti akan kesulitan dalam pelaporan pajaknya.

Nah, bagi kamu yang tidak mau pusing, kamu bisa menggunakan Jasa Perpajakan dan Pembukuan dari AdminKita. Kami bisa bantu kamu untuk mengidentifikasi objek pajak pada setiap transaksi dan menyiapkan pelaporan SPT. Sehingga perusahaan kamu akan terhindar dari denda dan kesalahan yang tidak perlu.

Kamu bisa konsultasikan dulu ke Tim AdminKita terkait segala permasalahan perpajakan dan pembukuan. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi perusahaan kamu. Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV