Apakah kamu memiliki usaha, namun belum memiliki legalitas yang resmi? Maka kamu harus segera mengurus legalitas bagi bisnis kamu. Jasa Legalitas Perusahaan dari AdminKita bisa membantu kamu mengurusnya.
Seperti kita ketahui legalitas usaha penting dimiliki bagi semua kegiatan bisnis. Hal ini karena ada banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh. Di antaranya akses yang lebih besar ke pembiayaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki kekuatan hukum, kepatuhan hukum dan menghindari risiko hukum.
Untuk bisa memperoleh legalitas usaha, maka perusahaan yang kamu miliki harus berbentuk badan usaha. Di indonesia sendiri ada berbagai macam badan usaha yang bisa kamu gunakan sesuai kebutuhan.
Nah Jasa Legalitas Perusahaan dari AdminKita siap membantu kamu dalam mendirikan berbagai macam bentuk badan usaha yang kamu inginkan. Beberapa jenis badan usaha tersebut antara lain:
Perseroan Terbatas (PT)

Jenis pertama yang paling populer adalah Perseroan Terbatas atau sering kita sebut sebagai PT. Perusahaan yang berbentuk PT merupakan perusahaan yang berbadan hukum.
Di mana dalam badan usaha berbadan hukum, akan ada pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan. Itu artinya jika suatu saat perusahaan mengalami pailit atau terjerat kasus hukum, maka harta kekayaan pribadi kamu tidak akan terkena dampaknya.
Selain itu kelebihan dari PT adalah bisa memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar melalui patungan modal dalam bentuk saham. Terlebih lagi jika perusahaanmu sudah berjenis PT Terbuka.
(Jika belum tahu apa itu PT Terbuka, kamu bisa baca artikel kami yang berjudul perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka.)
Jika sudah memiliki partner bisnis, maka kamu bisa mendirikan PT. Karena pendirian PT minimal harus terdiri dari 2 orang pemilik saham dan harus ada yang menjabat sebagai direksi dan komisaris.
Akan tetapi ada banyak persyaratan dan prosedur yang harus kamu kumpulkan untuk bisa mendirikan PT. Agar tidak bingung dalam prosesnya, kamu bisa mempercayakan Jasa Pendirian PT dari AdminKita.
Bersama AdminKita kamu hanya butuh 2 syarat dokumen saja, yakni hasil pindai/foto KTP dan NPWP yang akan menjabat sebagai Komisaris dan Direktur saja.
Nantinya AdminKita yang akan mengurus semua proses pendiriannya. Sehingga kamu akan mendapat Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham sebagai dokumen legalitas perusahaan.
Dengan pengalaman lebih dari 9 Tahun dan telah membantu lebih dari 500 perusahaan dalam urusan legalitas dan perizinan, AdminKita bisa membuat proses pendirian PT lebih cepat dan efisien waktu. Belum lagi prosesnya bisa dilakukan secara online.
Jasa Legalitas Perusahaan bentuk CV

Atau jika kamu tidak ingin berbentuk PT, kamu bisa menggunakan bentuk usaha CV (Persekutuan Komanditer). Sama seperti PT, CV harus didirikan oleh minimal 2 orang. Di mana akan ada yang berperan sebagai sekutu aktif dan pihak lain sebagai sekutu pasif.
Perbedaan utama CV dan PT adalah status badan hukumnya. Jika PT merupakan badan usaha berbadan hukum, maka CV bukanlah badan usaha berbadan hukum. Itu artinya tidak ada pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan.
Dengan segala kelebihan dan kekurangan CV sebagai badan usaha, masih banyak pengusaha yang memilih CV. Tentunya dengan berbagai pertimbangan yang menyesuaikan kondisi usaha.
Begitupun jika kamu mantap perusahaanmu berbentuk CV, kamu bisa mempercayakan Jasa Pendirian CV dari AdminKita.
Bingung Mengurus Legalitas Perusahaan? Konsultasikan dengan AdminKita
Mengurus legalitas bagi perusahaan memang membingungkan dengan berbagai persyaratan yang perlu kamu penuhi. Belum lagi jika kamu bingung menentukan bentuk badan usaha yang terbaik bagi usahamu.
AdminKita menyadari permasalahan tersebut, dan kami memberi Konsultasi GRATIS. Kami selalu fast response dalam menjawab semua pertanyaan dan memberi solusi terbaik bagi setiap permasalahan legalitas usahamu.
Klik tombol di bawah ini ya!