Adminkita.com

Jenis dan Tarif Pajak Badan Usaha Tetap (BUT)

Tahukah kamu apa saja jenis dan pajak badan usaha tetap atau BUT beserta contohnya.

Dalam artikel ini kita akan membahas terkait jenis dan tarif pajak dari BUT tersebut.

Tidak hanya itu, kamu juga akan mendapatkan informasi tersebut beserta contohnya dalam artikel ini.

Namun sebelum membahas hal ini lebih lanjut, ketahui terlebih dahulu penjelasan umum tentang badan usaha tetap pada bagian berikut.

Penjelasan Umum Badan Usaha Tetap

BUT atau Badan Usaha Tetap merupakan bentuk badan usaha yang ditujukan untuk subjek pajak luar negeri, baik pribadi atau badan yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Landasan hukum tentang BUT ini bisa kamu lihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Pembuatan BUT ini bertujuan agar tidak terjadi pengenaan pajak atas penghasilan dari wajib pajak luar negeri yang memiliki aktivitas usaha.

Adapun contoh BUT yang ada di Indonesia adalah.

  1. Tempat kedudukan manajemen.
  2. Cabang perusahaan.
  3. Kantor perwakilan.
  4. Kantor.
  5. Pabrik.
  6. Bengkel.
  7. Gudang.
  8. Ruang promosi dan penjualan.
  9. Pertambangan dan penggalian SDA.
  10. Wilayah kerja pertambangan migas.
  11. Pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
  12. Proyek konstruksi, instalasi, dan perakitan.
  13. Pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam waktu 12 bulan.
  14. Agen yang kedudukannya tidak bebas.
  15. Agen dari perusahaan asuransi yang tidak berkedudukan di Indonesia.
  16. Komputer atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan untuk menjalankan kegiatan melalui internet.

Jenis, Tarif Pajak BUT, dan Contoh

Ilustrasi Pajak BUT (Pixabay/Mohamed_hassan)

Berikut ini jenis entitas BUT pajak yang ada di Indonesia, yakni.

1. Perusahaan Cabang

Semua perusahaan asing yang memiliki cabang dan menjalankan aktivitas di Indonesia akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Gedung Perusahaan BUT

Keberadaan gedung perusahaan juga menjadi bukti BUT beroperasi di Indonesia dan menjadi bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

3. Bangunan Pabrik BUT

Jenis terakhir BUT pajak adalah bangun pabrik dari perusahaan manufaktur asing yang ada di Indonesia.

Keberadaan pabrik ini bisa menjadi ciri bahwa perusahaan tersebut beraktivitas dalam jangka waktu lama di Indonesia dan wajib dikenakan pajak.

Secara umum, tarif pajak terbaru yang dikenakan terhadap BUT yang ada di Indonesia adalah sebesar 22 persen.

Peraturan ini berlaku sejak 2010 lalu, setelah sebelumnya besaran tarif pajak yang dikenakan bagi Badan Usaha Tetap sebesar 28 persen.

Penghitungan pajak ini bisa dilakukan dengan cara mengurangkan penghasilan dikurangi biaya yang berkenaan dengan penghasilan, laba, dan penghasilan bruto setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak.

Jasa Perpajakan Perusahaan di AdminKita

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa perhitungan pajak sebuah perusahaan bisa berjalan cukup rumit jika dikerjakan oleh seseorang yang tidak familiar dengan masalah tersebut.

Bagi yang mengalami masalah serupa, kamu bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita sebagai solusi atas hal tersebut.

Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dan kemudahan dari tim AdminKita dalam hal pengurusan perpajakan perusahaan.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!