CV merupakan salah satu bentuk usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Apakah kamu sudah mengetahui kelebihan dan kekurangan dari badan usaha yang berbentuk CV ini?
Bagi kamu yang ingin membentuk perusahaan CV penting untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari badan usaha yang satu ini. Dengan demikian kamu bisa mempertimbangkan informasi tersebut ketika ingin membentuk perusahaan dalam bentuk CV.
Dalam artikel ini kita akan mengulas kelebihan dan kekurangan dari CV. Pastikan untuk membaca artikel berikut hingga bagian akhir agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.
Penjelasan Umum

Sebelum mengetahui kelebihan dan kekurangan dari CV, kamu mesti memahami badan usaha yang satu ini terlebih dahulu. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah perusahaan yang tidak berbadan hukum.
Disebut tidak berbadan hukum karena tidak adanya peraturan di tingkat Undang-Undang yang mengatur seputar CV. Dasar Hukum Pendirian CV adalah KUHD dan Permenkumham 17/2018. Dimana CV bisa didirikan minimal oleh dua orang.
Dua orang ini nantinya akan bertugas sebagai sekutu yang akan menjalankan proses kegiatan yang ada di perusahaan tersebut. Selain itu, sekutu ini juga bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban serta hutang yang ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk CV.
Terdapat dua jenis sekutu yang bisa kamu jumpai dalam perusahaan bentuk CV, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing sekutu ini memiliki peranannya masing-masing dalam perusahaan tersebut.
Sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Sementara itu, sekutu pasif atau komanditer bertanggung jawab untuk memberikan modal di perusahaan tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan yang bisa kamu temukan dalam sebuah perusahaan yang berbentuk CV, yakni.
1. Kelebihan CV
Adapun kelebihan dari perusahaan dalam bentuk CV adalah.
a. Pengaturan Manajemen yang Lebih Fleksibel
Manajemen dalam CV biasanya akan jauh lebih fleksibel jika dibandingkan dengan perusahaan dalam bentuk lainnya. Masing-masing sekutu bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
b. Informasi yang terbuka
Perusahaan dalam bentuk CV biasanya juga memiliki keterbukaan informasi yang jelas. Hal ini nantinya akan mempermudah proses kerja sama dengan pihak eksternal, seperti mitra bisnis, lembaga keuangan, dan lainnya.
c. Proses Pendirian yang Cepat
Proses pendirian perusahaan dalam bentuk CV juga bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Hal ini tentu memudahkan bagi kamu yang ingin menjalankan operasional sebuah perusahaan.
d. Keuntungan dalam Hal Pajak
Kelebihan terakhir yang bisa didapatkan perusahaan dalam bentuk CV adalah adanya keuntungan dalam hal pajak. Pajak CV biasanya akan lebih rendah dibandingkan perusahaan dalam bentuk lain, seperti perseroan terbatas atau PT.
2. Kekurangan CV
Berikut ini kekurangan dari perusahaan yang berbentuk CV, yakni.
a. Tanggung Jawab yang Tidak Terbatas
Kekurangan pertama dari CV adalah adanya tanggung jawab yang tidak terbatas, seperti tidak adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan. Hal ini bisa memunculkan risiko bagi pemilik usaha untuk kehilangan aset pribadi jika perusahaan mengalami pailit.
b. Terbatasnya Akses Modal
Perusahaan CV juga memiliki keterbatasan dalam akses modal. Misalnya, perusahaan CV yang tidak menjual saham seperti halnya PT membuat sumber modal dari perusahaan dalam bentuk ini tidak seluas yang lainnya.
Jasa Pembuatan CV Perusahaan di AdminKita
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa terdapat beberapa kelebihan yang bisa didapatkan ketika mendirikan usaha dalam bentuk CV. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dalam bentuk ini bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan CV Perusahaan yang ada di AdminKita.
Ketika menggunakan layanan ini, tim AdminKita akan membantu dan mendampingimu dalam proses pendirian usaha dalam bentuk CV tersebut. Dengan demikian, kamu bisa menghemat waktu produktif yang dimiliki tanpa perlu khawatir proses pendirian perusahaan CV terbengkalai.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mendirikan CV bersama AdminKita.