fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Kenali Kode Nomor Kelas Merek di DJKI Sebelum Mendaftarkannya

Kode Nomor kelas merek dagang dan jasa

Hal yang perlu kita lakukan sebelum mendaftarkan Merek Dagang adalah mengecek merek dagang/jasa milik kita sudah didaftarkan atau belum pada nomor kelas yang sesuai. Selain mengecek merek dagang/jasa melalui situs PDKI, kita juga perlu menentukan nomor kelas merek untuk produk/jasa kita.

Menentukan nomor kelas merek tersebut tidak bisa sembarangan. Bila tidak sesuai dengan klasifikasi produk/jasa yang kita miliki, maka proses pengajuan pendaftaran merek dagang bisa ditolak. Untuk menghindari hal tersebut kamu harus mengetahui beberapa Kode atau Nomor Kelas Merek sebelum mendaftarkan merek mu di DJKI.

Pembagian Kode atau Nomor Kelas Merek

Terdapat pengelompokkan 45 nomor kelas merk yang saat ini berlaku di Indonesia. Untuk mengecek produk atau jasa kamu berada di kelas nomor berapa kamu bisa mengunjungi situs Sistem Klasifikasi Merk milik DJKI.

Namun, secara garis besar dari 45 nomor tersebut dibagi dalam dua jenis kelas merk. Yang mana nomor 1-34 merupakan kode nomor kelas merek dagang. Sementara kode nomor 35-45 merupakan nomor kelas merek jasa. Lalu apa saja pengelompokkan kelas-kelas merek dagang dan jasa yang berlaku di Indonesia?

Nomor Kelas Merek Dagang 1 – 5

Di nomor kelas 1 hingga 5 ini merupakan produk hasil olahan industri kimiawi dan sejenisnya. Seperti pupuk, cat, kosmetik, minyak rambut, bahan-bahan pemeliharaan gigi, parfum, deterjen, lilin, bahan pembasmi kuman, bahan pembasmi jamur, dan banyak lainnya.

Kode/Nomor Kelas 6 – 14

Selanjutnya antara nomor kelas 6 hingga nomor 14 merupakan bahan mentah atau produk jadi dari logam dan produksi terkait. Semisal logam bahan bangunan, brankas, pipa besi, kopling mesin, dinamo, pisau cukur  obeng, generator sinyal, CD/DVD, alat bantu dengar elektrik, mesin kopi listrik humidifier, ban kendaraan, sepeda roda tiga, rem, senjata api, jam, gelang emas, dan banyak lainnya.

Nomor 15 – 21

Untuk nomor 15 hingga nomor 21, terdiri dari berbagai produk olahan teknologi plastik atau dari alam. Seperti alat-alat musik, buku tulis, alat tulis, papan asbes, mika, karet, koper, tas, kayu veneer, batu tembok, peti kayu, kursi kayu atau mebel, talenan kayu dan lain sebagainya.

Nomor Kelas 22 – 27

Selanjutnya di kelompok kelas merek 22 hingga 27 yang berupa produk olahan industri tekstil. Semisal wol, tali, benang untuk tekstil, handuk mandi, selimut, pakaian, alas kaki, tutup kepala, kancing, peniti dan jarum, permadani, tikar dan banyak lainnya.

Kode/Nomor 28

Di nomor kelas 28 ini adalah produk mainan anak dan peralatan untuk olahraga. Sebagai contoh adalah robot mainan, matras yoga, papan layar, mainan karet, bola, dan banyak lainnya.

Nomor Kelas 29 – 34

Dari nomor kelas 29 hingga 34 diisi untuk berbagai produk yang berkaitan dengan konsumsi pangan. Seperti yogurt, susu, kopi, teh, gula, beras, buah-buahan. Sayur-sayuran, air mineral, air soda, air beralkohol, rokok, dan masih banyak lainnya.

Nomor Kelas Merek Jasa 35 – 45

Selanjutnya untuk nomor kelas 35 hingga 45 diisi oleh berbagai layanan jasa dengan pembagian per masing-masing kelas seperti:

  • Kode/nomor kelas 35: Layanan jasa periklanan, manajemen & administrasi usaha, dan fungsi kantor
  • Kode kelas 36: Asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate
  • kode kelas 37: Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi.
  • No. kelas 38: Jasa layanan telekomunikasi
  • Nomor kelas 39: Transportasi dan Perjalanan
  • Kode kelas 40: penanganan material
  • Nomor kelas 41: Pendidikan, Hiburan, Olahraga dan Kesenian.
  • No. kelas 42: Penelitian & teknologi
  • Nomor kelas 43: Makanan & minuman
  • Nomor kelas 44: Medis
  • No. kelas 45: Hukum dan keamanan.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang

Klasifikasi merek di atas bertujuan untuk mempermudah kita dalam pendaftaran merek. Karena meskipun merk kita memiliki kesamaan, namun masih diperbolehkan bila merk serupa berada di nomor kelas yang berbeda. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bila merek milik kita menyerupai merek terkenal seperti KFC, Stabucks, Pertamina, dll, sesuai Undang-Undang 20/2016 Pasal 21 ayat (1).

Selain itu kita tidak boleh salah pilih nomor kelas yang ada. Bila salah maka proses pendaftaran merek bisa ditolak, dan kita harus mengulang dari awal.  Kamu tidak perlu khawatir salah dalam memilih kode/nomor kelas, karena Jasa Pendaftaran Merek Dagang dari AdminKita bisa membantu kamu.

Kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tim AdminKita bila ada pertanyaan seputar Jasa atau proses Pendaftaran Merek melalui tombol di bawah ini.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!