Tahukah kamu apa saja ketentuan dan besaran pajak untuk usaha yang bergerak pada bidang karaoke?
Bagi kamu yang memiliki usaha karaoke mesti mengetahui ketentuan dan besar pajak untuk bisnis di bidang tersebut.
Sebab, pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayarkan oleh para pelaku usaha agar bisnis yang mereka jalankan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kali ini kita akan membahas tentang ketentuan dan besar pajak untuk usaha karaoke yang ada di Indonesia.
Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu penjelasan tentang usaha karaoke pada bagian berikut ini.
Mengenal Usaha Karaoke
Usaha karaoke menjadi salah satu bidang bisnis yang cukup marak beredar dan populer di Indonesia.
Hal ini wajar terjadi karena karena karaoke memang menjadi salah satu sarana rekreasi yang digemari banyak orang pada saat ini.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa karaoke merupakan jenis hiburan dengan menyanyikan lagu-lagu populer dengan iringan musik yang telah direkam terlebih dahulu.
Jadi, usaha yang bergerak di bidang karaoke merupakan bisnis yang menyediakan jasa hiburan bagi para pengunjung untuk menyanyikan lagu-lagu populer yang diiringi dengan musik.
Lagu yang bisa dinyanyikan oleh para pengunjung juga beragam, mulai dari dalam negeri hingga mancanegara.
Ketentuan dan Besar Pajak Usaha Karaoke
Perlu untuk kamu ketahui bahwa usaha karaoke termasuk dalam salah satu jenis jasa kesenian dan hiburan.
Jasa kesenian dan hiburan merupakan bidang usaha yang menyediakan atau menyelenggarakan semua jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, dan sejenisnya yang bisa dinikmati oleh banyak orang.
Setiap usaha yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan ini wajib membayar pajak sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Aturan tentang penerapan pajak bagi jasa kesenian dan hiburan ini tercantum dalam
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nantinya setiap daerah juga memiliki aturannya tersendiri terkait besaran pajak yang akan dikenakan bagi para pelaku usaha.
Terdapat sepuluh bidang usaha yang wajib membayar pajak seperti yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut, yakni.
- Tontonan film atau audio visual.
- Pagelaran seni.
- Kontes kecantikan.
- Kontes Binaraga.
- Pameran.
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- Pacuan kuda atau balapan kendaraan bermotor.
- Permainan ketangkasan.
- Olahraga permainan.
- Rekreasi wahana.
- Panti pijat dan refleksi.
- Diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya.
Usaha karaoke termasuk ke dalam salah satu jenis bisnis yang wajib membayar pajak seperti yang tercantum pada daftar di atas.
Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha karaoke juga berbeda-beda.
Secara umum, tarif pajak yang dikenakan bagi usaha karaoke minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen..
Misalnya, daerah Jakarta menerapkan pajak bagi pelaku usaha karaoke sebesar 40 persen.
Jika pemilik usaha karaoke tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuannya, maka mereka bisa terancam hukuman denda hingga pidana.
Jasa Perpajakan Perusahaan Bersama AdminKita
Nah, bagi para pemilik usaha karaoke yang tidak ingin ambil pusing dalam proses pengurusan pajak, sekarang ada layanan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita yang bisa kamu manfaatkan untuk mengatasi hal tersebut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus perpajakan usaha yang kamu jalankan.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan manfaat dan kemudahan dalam proses perpajakan bersama AdminKita.