ADMINKITA

Ketentuan Tarif Pajak PT Perorangan yang Wajib Kamu Tahu

Ketentuan Tarif Pajak PT Perorangan
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Punya PT Perorangan tapi masih bingung soal berapa besar pajaknya? Artikel ini bahas tuntas tarif pajak PT Perorangan, mulai dari PPh Final 0,5% sampai kapan harus pindah ke tarif PPh Badan 22%.

Apa Itu PT Perorangan dan Apa Bedanya dengan PT Biasa?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang WNI saja, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Pendiriannya cukup lewat AHU Online Kemenkumham tanpa perlu akta notaris, jadi prosesnya jauh lebih cepat dan murah dibanding mendirikan PT biasa.

Beda utamanya dengan PT biasa, PT Perorangan hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan omzet maksimal Rp5 miliar per tahun. Kalau omzet sudah melewati batas itu, wajib diubah jadi PT biasa dengan minimal 2 pemegang saham dan akta notaris.

Meskipun pendirinya cuma satu orang, statusnya tetap badan hukum yang diakui negara. Artinya, kewajiban pajaknya mengikuti aturan pajak badan usaha, bukan pajak orang pribadi. Ini yang sering keliru dipahami banyak pemilik PT Perorangan.

Jenis Pajak yang Dikenakan ke PT Perorangan

Sebagai badan hukum, PT Perorangan dikenakan beberapa jenis pajak yang sama dengan PT pada umumnya. Jangan sampai kamu menganggap pajaknya cuma satu jenis, karena kenyataannya ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan.

Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55 Tahun 2022, berlaku untuk PT Perorangan dengan omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun
  • PPh Badan 22% berlaku setelah masa fasilitas PPh Final habis atau omzet melewati Rp4,8 miliar per tahun
  • PPh 21 wajib dipotong dan disetorkan jika PT Perorangan kamu mempekerjakan karyawan
  • PPh 23 dikenakan jika menggunakan jasa pihak ketiga seperti konsultan, jasa teknik, atau jasa manajemen

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 11% jika omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun
  • Di bawah Rp4,8 miliar, kamu bisa memilih tidak menjadi PKP atau mendaftar secara sukarela untuk keperluan bisnis tertentu

Jadi meskipun PT Perorangan terkesan “kecil” karena pendirinya satu orang, kewajiban pajaknya tetap mengikuti ketentuan pajak badan usaha secara penuh.

Tarif PPh Final 0,5% untuk PT Perorangan, Berapa Lama Berlaku?

Tarif PPh Final 0,5% adalah fasilitas pajak untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menggantikan PP 23 Tahun 2018. Cara hitungnya simpel, tinggal kalikan omzet bruto bulanan dengan 0,5%.

Misalnya omzet bulan Januari kamu Rp100 juta, maka PPh Final yang harus dibayar adalah Rp100 juta x 0,5% = Rp500.000. Pajak ini harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui e-Billing di DJP Online.

Nah, yang perlu kamu catat, fasilitas tarif PPh Final 0,5% ini punya batas waktu. Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT (termasuk PT Perorangan), masa berlakunya adalah 4 tahun pajak sejak pertama kali terdaftar sebagai Wajib Pajak. Setelah 4 tahun habis, kamu wajib pindah ke tarif PPh Badan umum 22%.

Yang Perlu Diperhatikan

  • Dihitung dari omzet bruto, bukan laba bersih. Meskipun rugi, pajak tetap harus dibayar selama ada omzet
  • Fasilitas Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak berlaku untuk PT Perorangan
  • Pelaporan tetap wajib setiap bulan (SPT Masa) dan setiap tahun (SPT Tahunan Badan)
  • Pembayaran self-assessment, kamu yang hitung, setor, dan lapor sendiri

Kapan PT Perorangan Harus Pindah ke Tarif PPh Badan 22%?

Ada dua kondisi yang membuat PT Perorangan wajib beralih ke tarif PPh Badan 22%. Pertama, masa fasilitas 4 tahun pajak sudah habis. Kedua, omzet bruto dalam satu tahun pajak sudah melewati Rp4,8 miliar.

Contohnya, kalau PT Perorangan kamu terdaftar di tahun 2023, maka fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk tahun pajak 2023, 2024, 2025, dan 2026. Mulai tahun pajak 2027, kamu sudah harus menggunakan tarif PPh Badan 22%.

Kalau bisnis kamu berkembang pesat dan omzet melewati Rp4,8 miliar sebelum 4 tahun habis, kamu juga otomatis tidak bisa lagi memakai tarif PPh Final 0,5% untuk tahun pajak berikutnya.

Yang Berubah Saat Pindah ke Tarif 22%

  • Dasar pengenaan pajak berubah dari omzet bruto menjadi penghasilan neto (laba bersih)
  • Wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap sesuai standar akuntansi
  • Perhitungan lebih kompleks, termasuk kredit pajak dan angsuran PPh 25
  • Kewajiban pelaporan bertambah, termasuk SPT Masa PPh 25 setiap bulan

Sisi positifnya, kalau usaha kamu rugi di tahun tertentu, kamu tidak perlu bayar PPh Badan karena dasarnya laba bersih. Ini berbeda dengan PPh Final 0,5% yang tetap harus dibayar meskipun usaha sedang merugi. Jadi perpindahan ke tarif umum ini tidak selalu merugikan, tergantung kondisi keuangan usaha kamu.

Cara Mengurus Perpajakan PT Perorangan

Selama masih pakai tarif PPh Final 0,5%, mengurus pajak PT Perorangan relatif simpel. Tapi tetap ada beberapa langkah rutin yang harus kamu lakukan supaya tidak kena sanksi atau denda.

Langkah Rutinnya

  • Daftarkan NPWP Badan di KPP sesuai domisili usaha, terpisah dari NPWP pribadi
  • Hitung pajak bulanan dengan mengalikan omzet bruto x 0,5%
  • Setor pajak lewat e-Billing di DJP Online, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Lapor SPT Masa setiap bulan melalui Coretax DJP
  • Lapor SPT Tahunan Badan paling lambat akhir April tahun berikutnya

Kendala yang sering terjadi adalah pemilik PT Perorangan harus mengurus semuanya sendiri sambil menjalankan operasional bisnis. Risiko telat bayar, salah input kode billing, atau bingung mengisi formulir SPT Tahunan Badan jadi lebih besar.

Apalagi kalau sudah masuk masa transisi ke tarif PPh Badan 22% yang butuh pembukuan lengkap sesuai standar akuntansi. Tanpa latar belakang akuntansi atau tenaga profesional, proses ini bisa sangat membingungkan dan rawan kesalahan yang berujung pada denda.

Serahkan Urusan Pajak PT Perorangan ke yang Sudah Berpengalaman

Tarif pajak PT Perorangan memang tergolong ringan selama masih di PPh Final 0,5%. Tapi begitu masa fasilitas 4 tahun habis dan harus pindah ke tarif PPh Badan 22%, kompleksitas administrasi pajaknya naik drastis. Kamu butuh pembukuan lengkap, perhitungan angsuran PPh 25, dan pelaporan yang lebih detail.

Kalau kamu nggak mau repot dan ingin fokus mengembangkan bisnis, serahkan saja urusan perpajakan dan pembukuan PT Perorangan ke Jasa Tax & Accounting dari AdminKita Tim Certified Accountant dengan pengalaman lebih dari 11 tahun dan dipercaya 650+ perusahaan siap bantu dari hitung pajak bulanan, setor, lapor SPT Masa dan Tahunan, sampai pembukuan lengkap sesuai standar akuntansi.

Langsung aja konsultasi GRATIS via WhatsApp untuk diskusi kebutuhan pajak PT Perorangan kamu. #TinggalBeres

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code