PT Perorangan merupakan program yang dikeluarkan oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2021 pada bulan Oktober. Program ini diluncurkan untuk memudahkan pelaku UMKM agar bisa mendirikan badan usaha secara mandiri. Buat Perseroan Perorangan ini tidaklah sulit dan biayanya juga terjangkau.
Apakah PT Perorangan dan Biasa berbeda? Lalu, syarat dan prosedur apa saja yang perlu disiapkan pelaku usaha untuk melakukan daftar PT Perorangan? Simak ulasan ini.
Perbedaan PT Perorangan dengan Biasa
Sebelum melakukan pendaftaran badan usaha, Anda perlu mengetahui bahwa saat ini tidak hanya ada PT Biasa, melainkan juga ada PT Perorangan. Sama-sama jenis badan usaha, tetapi keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaan pertama bisa Anda ketahui dari kepemilikan sahamnya. PT Perorangan pemilik sahamnya adalah tunggal yaitu pendaftar, sedangkan Perseroan Biasa minimal harus memiliki 2 pemilik saham.
Selain dari kepemilikan saham, perbedaan diantara keduanya juga terlihat dari nilai modal, akta pendirian, izin usaha, ada tidaknya direksi, laporan keuangan dan tanggung jawab hukum.
Keuntungan Memilih Daftar PT Perorangan
Salah satu keuntungan yang bisa Anda peroleh dengan mendaftar PT Perorangan yaitu pertama mendapatkan kepastian status dari badan hukum resmi. Berikutnya adalah Anda sebagai pemilik menjadi tahu bagian kekayaan pribadi dan milik usaha.
Program Perseroan Perorangan ini sudah berlangsung selama 2 tahun dan menawarkan alur pendaftaran mudah. Bahkan pendirinya pun terbebas dari minimal modal pendirian. Dengan mendaftar PT Perorangan Anda memiliki bukti status dari badan hukum dalam bentuk sertifikat, dimana itu bisa untuk pengajuan pinjaman di bank, maupun investor.
Tidak hanya itu saja, keuntungan lain dari mendaftarkan usaha menjadi Perseroan Perorangan adalah bisa mengikuti program khusus dari pemerintah yang berkaitan dengan pelaku UMKM.
Syarat Pendaftaran Perseroan Perorangan
Persyaratan daftar Perseroan Perorangan ini lebih simple daripada pengajuan Perseroan Biasa. Namun, hal penting yang harus Anda perhatikan adalah mengenai kriteria pengusaha mikro menurut PP No 7 tahun 2021. PP tersebut berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Mengenai persyaratan pengurusannya ini pastinya pertama adalah seorang WNI. Berikutnya syarat yang harus Anda siapkan adalah KTP pemilik usaha, email aktif dan NPWP.
Sebagai informasi tambahan, pendaftar Perseroan Perorangan perlu membayar biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp.50.000.
Prosedur Daftar PT Perorangan Online
Apabila Anda merasa memenuhi syarat daftar Perseroan Perorangan, maka bisa segera melakukan pendaftaran secara online di website AHU Pada tahap pendaftaran online, Anda perlu mengisi registrasi akun.
Saat proses registrasi akun, pastikan Anda telah memiliki NPWP dan mengisi data diri sesuai identitas di KTP. Berikutnya saat Anda sudah bisa mengakses menu tampilan di AHU, maka untuk pendaftaran perorangan bisa memilih bagian pendirian.
Selanjutnya Anda tinggal mengisi pendaftaran perorangan, dengan mengikuti instruksi sesuai tampilan website AHU. Beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan saat melakukan pendaftaran yaitu tentang nama PT, penyetoran modal dasar, surat pernyataan pendirian dan kegiatan usaha.
Pastikan Anda mengisi data-data yang secara teliti dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Saat melakukan pengajuan secara online, memang banyak sekali hal yang perlu Anda lengkapi.
Meskipun sudah ada panduannya, terkadang pendaftar masih ada yang merasa bingung. Hal itu terjadi karena kurang memahami informasi dan pengalaman di bidang tersebut. Namun, untungnya saat ini sudah ada banyak jasa yang bisa membantu pengajuan PT untuk membantu pelaku usaha.
Salah satu jasa yang terpercaya dan berpengalaman di bidangnya adalah Jasa Pembuatan PT dari Adminkita.com. Jasa ini siap membantu pengurusan PT dengan biaya terjangkau dan proses cepat.