Adminkita.com

Lengkap! KBLI Izin Angkutan Barang Khusus Berbahaya di OSS

Lengkap! KBLI Izin Angkutan Barang Khusus Berbahaya di OSS

Apakah kamu memiliki bisnis di bidang angkutan barang khusus berbahaya dan ingin mengurus izin usahanya di OSS? Agar tidak salah langkah dalam mengurusnya, simak tulisan ini sampai habis ya! kita akan membahas beberapa KBLI yang terkait dengan Izin Angkutan Barang Khusus di OSS.

Secara umum perizinan usaha untuk angkutan barang bisa kita kelompokkan berdasarkan sifat barangnya. Yang pertama adalah Angkutan Barang Umum untuk mengangkut barang yang sifatnya tidak berbahaya seperti kayu, logam, kebutuhan pokok, dll.

Lalu yang kedua adalah Angkutan Barang Khusus untuk mengangkut barang yang sifatnya berbahaya dan perlu penanganan khusus seperti bahan bakar minyak, limbah beracun, LPG, LNG, Ikan dan sejenisnya.

Secara mendetail, pengelompokkan itu bukan hanya berdasarkan sifat saja. Melainkan juga dikelompokkan pada suatu Kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan ruang lingkup usahanya. 

Saat kamu mengakses situs oss.go.id, akan muncul beberapa kode KBLI yang berbeda-beda untuk Angkutan Barang Khusus.

Masing-masing kode KBLI tersebut memiliki syarat perizinan dan prosedur perizinan usaha yang berbeda-beda. Nah, agar tidak salah memilih kode KBLI yang sesuai berikut ini adalah penjabaran dari masing-masing kode KBLI Angkutan Barang Khusus di OSS.

1. Kode KBLI 49432 – Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

Pertama kita mulai dengan kode KBLI 49432 yang mencakup pengangkutan menggunakan kendaraan bermotor yang mengangkut satu jenis barang khusus saja. Barang tersebut bisa limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, hasil olahan, LPG, CNG, LNG, dll.

Untuk tingkat resikonya baik pada skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, hingga Besar adalah tinggi. Maka dari itu dokumen perizinan usaha selain NIB, juga memerlukan Sertifikat Standar Terverifikasi dalam bentuk Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.

Agar bisa mendapat Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, maka ada beberapa dokumen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang perlu diajukan dan dimiliki terlebih dahulu. Beberapa dokumen tersebut seperti:

  • Izin Pemasaran
  • Izin Produksi Alat Pertahanan dan Keamanan
  • Sertifikat Persetujuan Kelayakan Fasilitas Industri Pertahanan (Moda Udara, Moda Laut, Moda Darat)
  • Izin Penetapan Industri Pertahanan
  • Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
  • Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi – IU Tetap (Moda Pipa, Moda Kereta Api, Moda Laut, Moda Udara, Moda Sungai)

2. Kode KBLI 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus

Selanjutnya ada kode KBLI 50142 yang mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, seperti bahan berbahaya, limbah, dan ikan, menggunakan kapal berbendera Indonesia yang disesuaikan dengan jenis usaha. Termasuk layanan trayek tidak tetap serta persewaan kapal beserta operatornya.

Jika bidang usahamu tergolong dalam KBLI ini, kamu perlu memperhatikan bahwa usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan dan yang bukan ikan, berbeda tingkat risikonya.

Untuk yang mengangkut ikan, skala usahanya tidak ada Usaha Mikro dan hanya untuk Usaha Kecil, Menengah dan Besar dengan tingkat risiko Tinggi. Adapun dokumen izin usaha yang harus dilengkapi adalah NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi berupa Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.

Sementara untuk yang tidak mengangkut ikan baik pada skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, hingga Besar memiliki tingkat risiko menengah-tinggi. Dokumen izin usaha yang harus dilengkapi adalah NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi berupa Standar Usaha Angkutan Laut.

Meski begitu, baik pada angkutan ikan maupun yang tidak, PB UMKU yang harus dimiliki juga sama, antara lain:

  • Sertifikat Standar Spesifikasi Kapal
  • Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut
  • Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
  • Surat Ukur Kapal Perikanan
  • Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
  • Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan
  • Buku Kapal Perikanan

3. KBLI 50133 – Izin Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

Selain itu jika pengangkutan barang khusus menggunakan angkutan laut namun cakupan wilayah operasionalnya hanya dalam negeri saja, bisa menggunakan kode KBLI 50133.

Sama dengan KBLI 50142, kamu juga perlu memperhatikan perbedaan tingkat risiko usaha antara bidang usaha kapal laut yang khusus mengangkut ikan dan yang tidak. 

Terlebih lagi pada kapal laut yang khusus mengangkut ikan ada ketentuan berbeda bagi yang mengangkut dengan jarak kurang dari 12 mil dan yang lebih dari 12 mil.

Tentu saja jika kamu masih kurang familiar dalam mengurus perizinan usaha di OSS, pasti akan kesulitan dalam mengidentifikasi dan menyiapkan dokumen persyaratan yang sangat banyak. Belum lagi masing-masing KBLI mempunyai prosedur pengurusan izin usaha yang berbeda.

Jika salah sedikit saja, bisa jadi proses perizinan usaha Angkutan Barang Khusus milikmu bisa terhambat. Tentu kamu tidak ingin mengalami hal itu bukan?

Anti Ribet Urus Izin Angkutan Barang Khusus Berbahaya

Sebagai solusi untuk memperoleh Surat Izin Usaha Angkutan Barang di OSS tanpa ribet dan tidak menyita banyak waktu, kamu bisa memanfaatkan Jasa Perizinan Usaha dari AdminKita. 

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh 500+ klien di nasional hingga mancanegara, para Profesional dari AdminKita bisa mengurus Izin Usaha Angkutan Barang Khusus menjadi lebih mudah dan cepat!

Kamu cukup konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita secara GRATIS! Nantinya dengan pengetahuan mendetail terkait regulasi perizinan usaha, kami akan mengidentifikasi dan memberi solusi terbaik bagi masalah Perizinan Usaha Angkutan Barang Khusus milikmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!