Apakah kamu punya usaha di bidang angkutan umum darat dan ingin mengurus perizinannya, namun masih belum tahu apa yang harus dilakukan? Kamu wajib simak artikel ini, karena kita akan membahas tuntas mengenai izin usaha trayek plat kuning yang ada di OSS.
Memahami Definisi Bidang Usaha Plat Kuning dan Trayek
Pertama, agar tidak kebingungan dan salah dalam memilih kode KBLI-nya di OSS, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu definisi dari trayek dan plat kuning terlebih dahulu.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
Sementara plat warna kuning dengan tulisan hitam adalah plat nomor untuk kendaraan bermotor umum seperti taxi, bus, mobil travel, angkot, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Mengetahui Apa Saja Kode KBLI Untuk Izin Usaha Trayek Plat Kuning

Langkah selanjutnya adalah mengetahui apa saja kode KBLI yang ada dan terkait dengan Izin Usaha Trayek Plat Kuning di OSS. Hal ini bertujuan agar kita tidak salah dalam memilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha kita.
Jika salah, tentu saja pengajuan izin usahanya akan ditolak. Selain itu waktu dan tenaga yang digunakan untuk mempersiapkan berkas persyaratan menjadi terbuang sia-sia karena harus memulai dari awal lagi.
Perlu kita ketahui bahwa izin usaha angkutan umum penumpang darat termasuk dalam KBLI golongan pokok 49. Di golongan pokok ini terdapat turunan golongan KBLI 491 hingga golongan 494.

Untuk bidang usaha angkutan penumpang plat kuning yang memiliki trayek terdapat pada golongan 492 dan golongan 494. Jika kita telisik lebih lanjut, maka untuk golongan 492 akan terdapat subgolongan 4921 untuk Angkutan Bus Dalam Trayek.
Adapun beberapa KBLI yang tergolong dalam angkutan bus dalam trayek seperti berikut:
- 49211 Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
- 49212 Angkutan Bus Perbatasan
- 49213 Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
- 49214 Angkutan Bus Kota
- 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara
- 49216 Angkutan Bus Khusus
- 49219 Angkutan Bus dalam Trayek Lainnya
Selain pada subgolongan 4921, izin usaha angkutan umum dengan trayek juga terdapat pada subgolongan 4941. Di mana subgolongan ini mencakup berbagai moda angkutan darat bermotor bukan bus melalui sistem angkutan perkotaan atau perdesaan.
Angkutan-angkutan yang ada pada subgolongan ini terdapat dalam trayek melalui rute normal yang menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat dan waktu yang tepat. Adapun untuk kode KBLI yang bisa kamu pilih pada subgolongan ini antara lain adalah:
- 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49412 Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49414 Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49419 Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek
Catatan tambahan: KBLI Bus Pariwisata 49221 tidak bisa digunakan untuk izin usaha plat kuning dalam trayek, karena tidak ada jam berangkat dan rute yang pasti.
Syarat Izin Usaha Plat Kuning Dalam Trayek
Untuk syarat dokumen yang dibutuhkan dan perlu dibuat pada masing-masing KBLI bisa berbeda-beda. Untuk itu kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bidang usaha angkutan dalam trayek milikmu termasuk dalam ruang lingkup KBLI berapa.
Setelah mengetahui kode KBLI yang sesuai, selanjutnya kamu bisa melihat apa saja Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU) yang perlu kamu penuhi agar izin usahamu di OSS bisa disetujui dan terbit.
Urus Izin Usaha Angkutan Plat Kuning Dalam Trayek Anti Ribet
Agar kamu tidak mengalami kesulitan dalam menentukan kode KBLI yang sesuai dan bisa menyiapkan berkas yang tepat, para profesional dari AdminKita siap membantu kamu!
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan telah membantu lebih dari 500+ perusahaan di seluruh Indonesia, AdminKita bisa mengurus perizinannya lebih cepat dan lebih mudah.
Kamu cukup kirim dokumen persyaratan dasar saja yang sudah kami minta melalui WhatsApp dan Email. Selanjutnya kami akan segera mengurus semua perizinannya dari awal sampai izin terbit.
Sehingga kamu tidak perlu repot mengurusnya dan bisa segera menjalankan operasional perusahaan di bidang angkutan umum dalam trayek secara resmi dan legal.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan perizinan usahamu.
Klik tombol di bawah ini ya!