Apakah kamu punya usaha di bidang angkutan umum darat dan ingin mengurus perizinan operasionalnya, namun masih belum tahu apa yang harus dilakukan di sistem OSS saat ini?
Kamu wajib menyimak artikel ini! Kita akan membahas tuntas mengenai legalitas izin usaha angkutan umum bersistem trayek (pelat kuning) beserta penyesuaian regulasi terbarunya.
Memahami Definisi Bidang Usaha Plat Kuning dan Trayek
Pertama, agar tidak kebingungan dan salah kaprah dalam memilih kode KBLI di OSS, kita perlu menyamakan persepsi mengenai definisi dari trayek dan pelat kuning secara hukum.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang (dengan mobil penumpang atau bus) yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, serta berjadwal atau tidak berjadwal.
Sementara itu, Pelat warna kuning dengan tulisan hitam adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang dikhususkan untuk angkutan umum berizin (seperti angkot, bus kota, travel rute tetap, bus AKAP/AKDP, dsb). Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Mengetahui Apa Saja Kode KBLI Untuk Izin Usaha Trayek Plat Kuning

Langkah selanjutnya adalah mengetahui apa saja kode KBLI yang ada dan terkait dengan Izin Usaha Trayek Plat Kuning di OSS. Hal ini bertujuan agar kita tidak salah dalam memilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha kita. Jika salah pilih kode, pengajuan Sertifikat Standar-mu di Dishub atau Kemenhub pasti akan ditolak, dan waktu serta tenagamu mengurus dokumen akan terbuang percuma.
Pada aturan lama, pemisahan dilakukan berdasarkan jenis kendaraan (bus dan bukan bus). Namun, pada standar KBLI 2025, pengelompokan perizinan trayek disederhanakan berdasarkan jangkauan wilayah layanannya.
Berikut adalah rincian kode KBLI Angkutan Umum Dalam Trayek terbaru yang wajib kamu gunakan:
- KBLI 49213 (Angkutan Perkotaan): Mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain khusus dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek tetap (seperti Angkot atau Bus Kota).
- KBLI 49214 (Angkutan Perdesaan): Mencakup pengangkutan penumpang dalam satu daerah kabupaten yang rutenya tidak bersinggungan dengan trayek perkotaan.
- KBLI 49221 (Angkutan Antarkota Antarprovinsi / AKAP): Mencakup pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melintasi batas provinsi dan terikat dalam trayek. (Termasuk bus perintis daerah terluar).
- KBLI 49222 (Angkutan Antarkota Dalam Provinsi / AKDP): Mencakup pengangkutan dari kota ke kota lain namun masih berada di dalam cakupan 1 (satu) provinsi yang sama, serta rute perbatasan kabupaten/kota.
- KBLI 49223 (Angkutan Lintas Batas Negara): Mencakup aktivitas transportasi trayek yang rutenya melewati batas negara (antar-negara).
Sebagai catatan tambahan, jika armadamu digunakan untuk keperluan charter atau pariwisata yang tidak memiliki rute/trayek tetap, pastikan kamu TIDAK menggunakan kode-kode di atas. Untuk izin bus/mobil pariwisata di OSS, gunakan KBLI 49292 (Angkutan Pariwisata) saat membuat NIB-nya.
Syarat Izin Usaha Pelat Kuning Dalam Trayek
Setelah mengetahui kode KBLI yang paling sesuai dengan trayek kendaraanmu, kamu wajib memenuhi PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha) di sistem OSS.
Persyaratan teknisnya sangat ketat, meliputi penyusunan business plan, Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), bukti kepemilikan/sewa pool garasi, kesesuaian dengan kuota trayek dari pemerintah, hingga kelulusan Uji KIR armada sebelum pelat kuning bisa diterbitkan oleh Samsat.
Selain itu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi setelah perizinan usahanya terbit. Sebagai contoh untuk AKDP (KBLI 49222) kewajiban yang dipenuhi ada 17 yaitu:
- Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
- Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
- Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
- Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
- Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
- Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
- Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
- Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
- Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
- Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
- Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
- Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
- Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
- Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
- Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
- Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
- Mematuhi ketentuan tarif
17 Kewajiban di atas bisa saja berbeda untuk kode KBLI trayek lainnya, bahkan beda skala usaha dan jenis PMA atau PMDN juga bisa ada perbedaan pada kewajiban yang harus usaha trayekmu penuhi.
Urus Izin Usaha Angkutan Pelat Kuning Dalam Trayek Anti-Ribet!
Agar armada usahamu tidak menjadi korban razia dan kamu tidak kehabisan waktu berhadapan dengan sistem birokrasi OSS yang rumit, para profesional legal dari AdminKita siap mengambil alih tugas tersebut!
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan rekam jejak sukses membantu lebih dari 500+ perusahaan transportasi di seluruh Indonesia, AdminKita mampu mengeksekusi perizinan trayek (baik AKAP, AKDP, maupun Angkot) secara legal, presisi, dan jauh lebih cepat.
Kamu cukup mengirimkan dokumen administratif dasar yang kami minta (KTP, NPWP, Akta PT, STNK) melalui WhatsApp atau Email dari meja kerjamu. Selanjutnya, tim ahli kamilah yang akan “bertarung” membereskan semua perizinan dari awal pendaftaran hingga Sertifikat Standarmu terbit dan disetujui.
Segera legalkan operasional angkutan pelat kuning milikmu sebelum kuota trayek di daerahmu habis! Klik tombol di bawah ini sekarang juga untuk mendapatkan sesi Konsultasi Perizinan GRATIS dan rasakan layanan korporat premium dari AdminKita!




