Apakah menambah KBLI harus merubah akta? Pertanyaan ini mungkin sering terlintas di pikiranmu yang sedang memiliki dan menjalankan sebuah usaha di Indonesia.
Terkadang sebuah usaha bisa saja menghadapi situasi di mana mereka mesti menambah KBLI yang dimiliki. Penambahan ini bisa dipengaruhi oleh pengembangan usaha yang sedang dijalankan maupun faktor-faktor lainnya.
KBLI yang berkaitan dengan perizinan sebuah usaha tentu menimbulkan pertanyaan apakah pelaku usaha mesti merubah akta ketika menambahkan kode klasifikasi ini. Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut?
Penjelasan Umum
Sebelum memahami informasi ini, kamu mesti memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan KBLI. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode kategori usaha yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
Kode klasifikasi ini dikeluarkan oleh BPS sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha dari pelaku bisnis yang ada di Indonesia. Dengan demikian, para pelaku bisnis bisa menentukan dengan jelas kelompok usaha yang sedang mereka jalankan dengan klasifikasi yang ada di KBLI.
Nantinya kode KBLI ini wajib dicantumkan pelaku usaha ketika mengurus perizinan dari bisnis yang sedang dijalankan. Oleh sebab itu, kode KBLI ini menjadi salah satu hal penting yang wajib diperhatikan para pelaku usaha agar proses perizinan bisnis yang dimiliki bisa berjalan lancar.
Saat ini diketahui sudah terdapat 1.790 kode KBLI yang tersedia berdasarkan aturan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kamu bisa memilih klasifikasi yang sesuai dengan usaha yang dijalankan dari ribuan kode tersebut.
Menambah KBLI Apakah Harus Merubah Akta?
Ada kalanya seorang pelaku usaha mesti menambah KBLI usaha di tengah perjalanannya. Terdapat beberapa hal yang bisa membuat pelaku usaha mesti menambahkan kode KBLI ini, seperti.
- Memasukkan bidang usaha baru yang sebelumnya belum atau tidak tercantum di dalam akta perusahaan.
- Menyesuaikan kembali aturan terbaru yang mewajibkan para pelaku usaha untuk mencantumkan jenis usaha secara spesifik.
- Memperluas jangkauan pasar dari perusahaan yang dijalankan.
Lantas muncul pertanyaan apakah ketika pelaku usaha menambah kode KBLI ini harus merubah akta perusahaan? Jawabannya adalah iya. Pada saat ini, semua keperluan yang melibatkan legalitas sebuah usaha, seperti mengurus perizinan akan disinkronkan dengan KBLI yang ada di NIB dan akta.
Oleh sebab itu, jika Anda menambah KBLI yang digunakan pada bidang usaha, maka perlu melakukan perubahan akta terlebih dahulu agar tidak menghambat proses administrasi nantinya.
Jasa Perubahan Akta Bersama AdminKita
Ketika melakukan perubahan akta, seorang pelaku usaha mesti melakukan beberapa langkah administratif terlebih dahulu. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan yang mesti dilakukan untuk hal tersebut.
Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dengan hal ini bisa memanfaatkan Jasa Perubahan Akta yang ada di AdminKita. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu membuang banyak waktu produktif yang dimiliki.
Sebab tim AdminKita akan memberikan bantuan untuk mengurus hal tersebut. Kamu bisa menghubungi kontak yang di bawah ini untuk memanfaatkan layanan ini dan rasakan keuntungan dan kemudahan dalam mengurus perubahan akta perusahaan bersama AdminKita.