Adminkita.com

Mending Bikin PT atau CV? Ayo Simak Beberapa Hal Ini!

Mending bikin pt atau cv simak beberapa hal ini

Mana yang lebih bagus, bikin perusahaan dalam bentuk PT atau CV? Pertanyaan ini mungkin sering terlintas, khususnya bagi kamu yang ingin mendirikan sebuah badan usaha.

Pertanyaan ini tentu sering terpikirkan ketika kamu ingin memilih badan usaha apa yang cocok untuk perusahaan yang akan dijalankan. Sebab PT dan CV merupakan bentuk badan usaha yang umum dijumpai dan beroperasi di Indonesia.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu mesti mengetahui terlebih dahulu informasi terkait kedua jenis badan usaha tersebut. Dengan demikian, kamu bisa memutuskan untuk bikin perusahaan dalam bentuk PT atau CV.

Lantas lebih bagus mana bikin perusahaan dalam bentuk PT atau CV? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

Penjelasan Umum

PT atau perseroan terbatas adalah badan hukum yang menjalankan sebuah usaha berdasarkan modal yang terdiri dari saham. Saham dari perusahaan dalam bentuk PT ini bisa dimiliki oleh beberapa pihak.

Besaran saham yang dimiliki akan memengaruhi kepemilikan pihak tersebut terhadap sebuah perusahaan dalam bentuk PT. Dalam praktiknya, saham yang menjadi modal dari PT ini bisa diperjualbelikan.

Dengan demikian, kepemilikan badan usaha yang berbentuk PT ini bisa berpindah begitu saja tanpa membubarkan perusahaan terlebih dahulu.

Di sisi lain, CV atau persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang terdiri atas kerja sama dua pihak atau lebih. Pihak yang bekerja sama ini akan bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dalam perusahaan dalam bentuk CV tersebut.

Sekutu aktif bertanggung jawab pada pengelolaan dan menjalankan aktivitas perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif memiliki tanggung jawab sebagai penyumbang modal untuk operasional perusahaan.

Lebih Untung Mana, Bikin PT atau CV untuk Sebuah Perusahaan?

Lalu lebih baik dan untung mana bikin perusahaan dalam bentuk PT atau CV? Secara umum, kamu lebih baik membentuk perusahaan dalam bentuk PT jika dibandingkan CV

Terdapat beberapa hal yang bisa mendasari pernyataan tersebut. Pertama, ketika kamu mendirikan badan usaha dalam bentuk PT, maka perusahaan yang dimiliki akan memiliki badan hukum yang jelas.

Lain halnya dengan perusahaan dalam bentuk CV yang belum berbadan hukum. Adanya badan hukum ini akan berpengaruh pada aktivitas perusahaan nantinya.

Misalnya, dalam perusahaan PT terdapat pemisahan aset pribadi dan badan usaha yang jelas. Artinya ketika perusahaan tersebut mengalami kerugian, maka aset pribadimu tetap terjaga.

Hal ini berbeda dengan badan usaha CV yang tidak memiliki pemisahan harta dan aset yang jelas. Jika perusahaan CV mengalami kerugian, maka kamu sebagai pemilik akan bertanggung jawab penuh dan bisa menyeret aset pribadi yang dimiliki untuk mengatasi permasalahan.

Selain itu, kredibilitas perusahaan dalam bentuk PT jauh lebih baik jika dibandingkan dengan CV. Dengan demikian, perusahaan yang kamu miliki akan memiliki peluang yang lebih baik ke depannya.

Jasa Pendirian PT untuk Badan Usaha

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa bikin perusahaan dalam bentuk PT jauh lebih baik jika dibandingkan dengan CV atau persekutuan komanditer. Bagi kamu yang ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk ini, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT yang ada di AdminKita.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu ambil pusing dalam mengurus prosedur pendirian perusahaan. Sebab tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus pembentukan perusahaan PT tersebut beserta perizinannya.

Jadi tunggu apalagi? Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kesempatan untuk mendirikan PT dengan mudah bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!