KITAS atau Kartu Tinggal Terbatas merupakan syarat wajib bagi para WNA yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia dalam waktu tertentu. Ada berbagai jenis KITAS yang sesuai dengan kegiatan dan peruntukannya di Indonesia.
Secara garis besar KITAS terbagi dalam beberapa jenis sebagai berikut ini:
1. KITAS Izin Kerja

Yang pertama adalah KITAS Izin Kerja. Di mana perusahaan di Indonesia hanya bisa mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki KITAS Izin Kerja ini.
Untuk bisa mendapatkan KITAS Izin Kerja / Work Permit ini para TKA tidak bisa mengajukan sendiri. Melainkan harus mendapatkan sponsor dari perusahaan yang akan mempekerjakannya.
Perusahaan yang biasa memberikan sponsor untuk mendatangkan TKA dengan KITAS kerja ini seperti PT PMA (Penanaman Modal Asing), Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), KP3A, dan perusahaan swasta lainnya.
KITAS jenis ini pun nantinya terbagi menjadi Visa Tinggal Terbatas (VITAS) berdasarkan index pengelompokkan peranan TKA tersebut di perusahaannya. Seperti VITAS Investor, VITAS Tenaga Ahli, VITAS untuk Bekerja, dan VITAS untuk Bekerja Saat Kedatangan.
Berikut ini adalah pengelompokkan macam index VITAS dari KITAS Izin Kerja:
- C-311 (VITAS untuk Tenaga Ahli)
- C-312 (VITAS untuk Bekerja)
- C-313 (VITAS untuk Investor 1 Tahun)
- C-314 (VITAS untuk Investor 2 Tahun)
2. Jenis KITAS VISA Pensiun

Selanjutnya adalah KITAS VISA pensiun yang diperuntukkan bagi para WNA yang ingin menikmati masa tua di Indonesia. Karena merupakan VISA pensiun maka persyaratan utama yakni usia harus di atas 55 Tahun.
Selain itu WNA pemegang VISA pensiun tidak boleh melakukan pekerjaan maupun kegiatan bisnis selama berada di Indonesia nantinya. Termasuk tidak boleh memiliki cabang perusahaan atau KPPA yang berdomisili di Indonesia.
Untuk VISA pensiun hanya terdiri dari satu index saja, yakni Index C-319 (VITAS untuk Wisman Lansia).
3. KITAS VISA Pernikahan
Lalu ada KITAS pernikahan yang diperuntukkan bagi pasangan Suami-Istri yang salah satunya merupakan WNA. Di mana Suami/Istri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mensponsori pasangannya untuk bisa mendapatkan KITAS Pernikahan ini.
Persyaratan utamanya adalah pernikahan yang sudah tercatat resmi oleh negara dengan bukti Buku Nikah. Untuk KITAS Pernikahan memiliki index C-317 (Vitas Untuk Penyatuan Keluarga)
4. Jenis KITAS VISA Pelajar
Selanjutnya ada jenis KITAS Pelajar atau student visa yang terbagi dalam dua index yakni C-315 dan C-316. Di mana index C-316 adalah VITAS Pelajar yang dikhususkan bagi pelajar yang akan menimba ilmu di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu ada index C-315 (VITAS untuk Pelatihan dan Penelitian) yang bisa digunakan oleh pengajar maupun peneliti yang akan melakukan kegiatan riset di Indonesia dengan rekomendasi dari kementerian sesuai bidang penelitian/pelatihan.
Biro Jasa KITAS Izin Kerja Indonesia Tercepat
Jika kamu ingin membuat KITAS guna keperluan bisnis, kamu bisa memilih KITAS Pekerja dan KITAS Investor. Namun, selain membutuhkan Paspor aktif dan sponsor, banyak syarat lain yang harus kamu siapkan untuk bisa membuat KITAS ini. Belum lagi jika ada kendala lain saat mengurus di Imigrasi.
Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Biro Jasa Pengurusan KITAS Investor dan KITAS Pekerja tercepat dari AdminKita. Kami akan mengurus semua dokumen persyaratan yang kamu butuhkan dan mengurusnya di Imigrasi. Sehingga kamu tidak akan pusing mengurusnya.
Kamu bisa konsultasikan dulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan Izin Tinggal yang kamu alami. Klik tombol di bawah untuk konsultasi!