Apakah kamu akan mengurus perizinan berusaha di OSS dan sering mendengar istilah PB UMKU? Sudah tahukah kamu arti istilah tersebut dan seberapa pentingnya dalam mengurus perizinan berusaha di OSS?
Jika belum, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Karena kita akan membahas tuntas pengertian dari PB UMKU dalam proses pengajuan izin usaha di OSS.
Arti dan Fungsi PB UMKU
PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Di mana para pengusaha yang akan melangsungkan kegiatan operasional/komersial usahanya, wajib memenuhi PB UMKU yang sesuai.
Secara garis besar bentuk dari PB-UMKU sangat bervariasi. Bisa berupa dokumen Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Penunjukan, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Banyaknya variasi bentuk PB-UMKU tersebut karena banyak sektor usaha yang terdata di KBLI. Dari total 1.790 nomor KBLI yang ada di OSS, masing-masing KBLI memiliki bentuk PB-UMKU yang berbeda.
Perbedaan tersebut didasarkan pada relevansi dokumen perizinan dengan tingkatan risiko masing-masing kode KBLI. Sebagai contoh bisa kita lihat pada kode KBLI 41011 untuk usaha Konstruksi Gedung Hunian.

Karena kode KBLI 41011 memiliki tingkat risiko menengah tinggi, maka untuk perizinannya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi.
Untuk membuat NIB caranya sangat mudah dan hanya perlu beberapa dokumen basic saja. Namun sebelum mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi, kita perlu melengkapi terlebih dahulu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang ada pada KBLI 41011.
Di situs OSS tertulis bahwa untuk KBLI 41011 memerlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sebagai PB UMKU-nya. Dipilihnya bentuk sertifikat sebagai PB-UMKU dari KBLI 41011 tersebut bukan tanpa alasan.
Mengingat bahwa adanya resiko langsung bagi keselamatan manusia, maka perlu ada lembaga resmi (LSBU) yang melakukan pengujian, dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti bahwa perusahaan konstruksi terkait sudah memenuhi persyaratan.
Sebaliknya jika sektor usahanya tidak memiliki resiko langsung bagi keselamatan manusia, maka dalam beberapa KBLI tidak memerlukan PB UMKU. Sebagai contoh adalah kode KBLI 63122 untuk Aktivitas Hosting dan YBDI.

Meskipun memiliki tingkat risiko yang sama (menengah tinggi) dengan KBLI konstruksi bangunan gedung, namun tidak ada PB UMKU yang perlu dilengkapi. Kamu hanya perlu membuat NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusahanya.
Sanksi Bila Tidak Memenuhi PB-UMKU
Karena sifatnya wajib, maka kamu harus memenuhi PB UMKU sesuai yang tertera pada KBLI jika ingin memiliki perizinan usaha yang sah.
Jika kamu belum memenuhinya dan nekat melangsungkan kegiatan operasional perusahaan, maka siap-siap saja terkena berbagai sanksi yang ada. Mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga denda yang jumlahnya cukup banyak.
Tentu saja kamu tidak ingin kegiatan usahamu berlangsung secara ilegal dan tanpa perizinan yang resmi terbit dari OSS, bukan?
Anti Ribet Urus Izin Usaha
Jika kamu tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan berusaha, kamu bisa memanfaatkan paket Jasa Pembuatan PT dari AdminKita. Tidak hanya mengurus akta pendirian PT, kami juga akan membantu kamu mengurus perizinannya di OSS.
Terkhusus bagi kamu yang memiliki sektor usaha yang terdapat PB UMKU, semisal konstruksi, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan SIUJK dari AdminKita.
Selain itu jika kamu bergerak di sektor Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 55291), kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan SIUJPT dari AdminKita untuk memenuhi PB-UMKU.
Atau jika kegiatan usaha kamu memiliki PB-UMKU lainnya sesuai dengan KBLI, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita.
Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan perizinan berusaha kamu, terutama yang berkaitan dengan PB UMKU.