fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Mengenal Pengertian Izin Edar BPOM

Pengertian izin edar BPOM

Apakah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan izin edar BPOM?

Kamu bisa menemukan label BPOM ini ketika membeli makanan, minuman, atau obat-obatan yang bisa didapatkan di toko-toko terdekat.

Izin BPOM ini sangat penting dimiliki oleh produk-produk tersebut.

Penting bagi kamu untuk mengecek produk yang sudah disebutkan di atas apakah sudah memiliki izin BPOM atau tidak sebelum ingin membeli, sehingga bisa aman ketika mengonsumsi ataupun memakannya.

Dalam artikel ini kita akan membahas seputar izin edar BPOM ini, mulai dari pengertian hingga proses pengurusan perizinannya.

Simak ulasan berikut hingga akhir agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi yang ada secara keseluruhan.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

Ilustrasi produk yang harus memiliki izin edar BPOM (Pixabay/Ri_Ya)

Izin edar merupakan perizinan yang diberikan kepada setiap makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di seluruh Indonesia.

Landasan hukum tentang izin edar ini bisa kamu lihat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Izin edar ini nantinya akan berada di bawah kewenangan langsung Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Setiap produsen ataupun importir dari jenis produk ini wajib memiliki izin edar tersebut untuk beroperasi.

Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar ini adalah pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP).

Meskipun demikian terdapat beberapa jenis olahan pangan yang mendapatkan pengecualian untuk tidak memiliki izin edar BPOM ini, seperti pangan olahan industri rumah tangga, pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil, pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku, pangan olahan yang tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, pangan olahan yang dijual dalam jumlah kecil, pangan siap saji, dan pangan yang mengalami pengolahan minimal pasca panen.

Proses Pengurusan Izin BPOM

Bagi kamu pemilik usaha yang wajib memiliki izin edar BPOM, maka bisa mengurus permohonan secara langsung ataupun elektronik dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus perizinan ini adalah.

  1. NPWP.
  2. Izin usaha bidang produksi pangan.
  3. Hasil Audit Sarana Produksi.
  4. Jika tidak memiliki poin ketiga, bisa menggunakan Piagam PMR atau Sertifikat CPPOB.
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
  6. Surat kuasa melakukan pendaftaran jika diwakilkan.

Sementara itu, untuk pangan olahan impor terdapat beberapa persyaratan lain yang mesti dipenuhi, yakni.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar untuk produk minuman beralkohol.
  2. Hasil audit sarana distribusi.
  3. Sertifikat GMP, HACCP, ISO 22000, Piagam PMR, atau sertifikat lainnya yang serupa.
  4. Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
  5. Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.

Jasa Pengurusan BPOM Terpercaya Bersama AdminKita

Bagi yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus izin edar, kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan BPOM bersama tim AdminKita.

Kamu bisa mendapatkan berbagai kemudahan dengan memanfaatkan jasa pengurusan BPOM dari AdminKita.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan izin edar dalam waktu cepat ketika memanfaatkan layanan ini.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan jasa pengurusan izin BPOM bersama tim AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!