Apakah kamu sudah mengetahui syarat apa saja yang mesti dipenuhi ketika mendirikan sebuah CV? Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dalam bentuk ini tentu penting untuk mengetahui informasi terkait hal ini.
CV memang menjadi salah satu bentuk badan usaha yang bisa kamu pilih ketika menjalankan sebuah perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa informasi terkait syarat yang mesti dipenuhi oleh para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk CV.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi yang dibutuhkan.
Penjelasan Umum

Secara umum, CV atau persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan modal yang dimiliki kepada pihak tersebut. Dalam sebuah CV, terdapat dua jenis sekutu yang nantinya mengelola keberlangsungan usaha tersebut, yakni sekutu pasif dan sekutu aktif.
Sekutu pasif atau komanditer merupakan anggota CV yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal. Modal ini nantinya akan digunakan untuk keberlangsungan kegiatan yang ada di perusahaan tersebut.
Di sisi lain, sekutu aktif atau komplementer merupakan anggota CV yang bertanggung jawab untuk menjalankan operasional kegiatan yang ada di perusahaan tersebut. Sekutu aktif inilah yang nantinya mengelola dana atau modal yang disediakan oleh sekutu pasif sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Syarat Mendirikan CV
Lalu apa saja syarat yang mesti dipenuhi ketika kamu ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk CV? Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi para pelaku usaha yang ingin membentuk CV, yakni.
- Dibentuk oleh minimal dua orang individu yang bertindak sebagai sekutu aktif dan pasif.
- Memiliki akta notaris yang berbahasa Indonesia.
- Pendiri CV wajib WNI atau warga negara Indonesia.
- Tidak diperbolehkan adanya partisipasi modal asing.
- Kepemilikan CV penuh oleh WNI.
- Mempersiapkan dokumen pendukung, seperti identitas sekutu aktif dan pasif, fotokopi NPWP penanggung jawab, surat keterangan domisili, pernyatan KBLI, nomor telepon dan e-mail perusahaan, serta surat kuasa dan notulen jika dikuasakan.
Setelah memenuhi syarat-syarat ini, maka pelaku usaha sudah bisa menjalani prosedur pembentukan CV. Adapun prosedur pendirian CV di Indonesia secara umum adalah.
- Mempersiapkan informasi pendirian CV.
- Memasukkan permohonan pendaftaran di Kemenkumham.
- Menyusun dan melakukan tanda tangan di Akta Pendirian CV.
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP.
- Mengurus NPWP badan usaha.
- Mendaftarkan CV ke pengadilan negeri.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- Mengumumkan pendirian perusahaan dalam bentuk CV.
Jasa Pembuatan CV Perusahaan yang Aman dan Mudah
Itulah penjelasan lengkap terkait syarat serta prosedur yang mesti kamu lakukan ketika ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk CV. Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus prosedur tersebut, bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan CV Perusahaan yang ada di AdminKita.
Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita untuk mengurus seluruh prosedur yang mesti dilewati dalam pembentukan CV. Dengan demikian, kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu produktif dalam mengurus pembentukan perusahaan tersebut.
Jika kamu berminat untuk memanfaatkan layanan ini bisa menghubungi kontak yang ada di akhir artikel dan rasakan kemudahan dalam mendirikan CV perusahaan bersama AdminKita.